Undang-undang tentang Pemilihan Kepala Daerah adalah undang-undang yang cukup mendapat soroton publik. Undang-undang ini lahir melalui perdebatan dan drama yang panjang. Bahkan, karena kehendak publiklah undang-undang ini menjadi undang-undang yang paling cepat dan kerap mengalami perubahan. Namun demikian, ada benang merah yang bisa diambil dari perubahan itu. Tidak dapat dipungkiri, semangat untuk mewujudkan apa yang disebut local accountability, political equity, and local responsiveness melalui kepala daerah yang dipilih secara langsung oleh masyarakat melalui mekanisme pemilu adalah raison d’etresetiap perubahan yang terjadi.
“Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 ini merupakan revisi terbatas. Revisi dalam rangka pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang lebih berkualitas dari sisi aktor, manajemen, dan penegakan hukum,” kata anggota Fraksi Golkar, Mukhamad Misbakhun dalam keterangan resmi, Senin (18/04/2016).
Misbakhun berpendapat, demi tetap menjaga pemilihan kepala daerah secara langsung dan serentak dapat mencapai tujuan dan manfaat yang hendak diraih, serta mampu menghasilkan kepemimpinan politik lokal yang kuat dan efektif mewujudkan demokratisasi dan kesejahteraan masyarakat di daerah. Atas dasar itulah, Misbakhun menekankan tujuh catatan penting revisi UU Pilkada.
Pertama, menghadirkan regulasi yang kredibel. Menurutnya, regulasi yang kredibel, dalam arti memenuhi kepentingan substantif, menjangkau segala aspek yang dibutuhkan, memiliki makna tafsir tunggal, dan konsisten, akan memberi sandaran yang kuat dalam menuntun perilaku penyelenggara pemilu.
“Konflik-konflik yang bersumber dari regulasi juga dapat ditekan sedemikian rupa sehingga atas berbagai persoalan yang muncul dalam pemilu dapat diselesaikan oleh regulasi yang ada,” ujarnya.
Kedua, menghasilkan penyelenggara yang profesional dan berintegritas. Kunci untuk membangun demokrasi yang berintegritas, tegas dia, adalah penyelenggara pemilihan yang berintegritas dan profesional dalam menjalankan tugasnya. Penyelenggara dituntut memiliki kesadaran yang penuh untuk tunduk kepada prinsip hukum dan etika secara sekaligus dalam penyelenggaraan pemilihan.
Ketiga, melaksanakan proses elektoral yang murah.Salah satu tujuan pemilihan kepala daerah secara langsung dan serentak adalah efisiensi anggaran. Karena itu, harus ada komitmen dari semua pihak agar setiap tahapan dalam pemilihan didesain secara murah.
Keempat, memunculkan partai politik yang responsif. Menurutnya, partai politik sebagai peserta pemilihan dalam pemilihan kepala daerah secara langsung mau tidak mau harus senantiasa menyesuaikan diri dengan dinamika aspirasi dan kebutuhan masyarakat.
“Hanya partai politik yang mampu berperilaku adaptiflah yang akan mampu terus berperan dalam kehidupan politik,” ucap Misbakhun dari dapil Jawa Timur II itu.
Kelima, melahirkan kandidat yang mumpuni dan aspiratif. Dia menegaskan, partai politik dalam merekrut calon kepala/wakil kepala daerah harus benar-benar mempertimbangkan kandidat yang memiliki integritas, kapasitas, dan kapabilitas bukan semata-mata karena kemampuan finansialnya sebagaimana kecenderungan yang ada saat ini.
“Fakta bahwa saat ini masyarakat makin cerdas, masyarakat hanya akan memilih figur kandidat yang sesuai aspirasi mereka, yaitu yang memiliki integritas, kapasitas, dan kapabilitas. Memberi kesempatan yang setara dan seluas-luasnya kepada calon Kepala Daerah yang berasal dari Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, Pegawai BUMN, Anggota DPR, DPD dan DPRD,” terang dia.
Keenam, mewujudkan perilaku politik yang beradab. Bahwa, semua pihak, mulai dari penyelenggara, peserta, kandidat, pendukung, dan pemilih sedapat mungkin menghindari dan meminimalisir, syukur kalau bisa menghilangkan praktek-praktek perilaku tidak terpuji dalam pemilihan yang selama ini membuat cacat dan konflik proses dan hasil pemilihan.
Dan, ketujuh, mengarahkan partisipasi yang rasional.Menyiapkan pemilih menjadi cerdas dalam membuat keputusan memilih, berdasarkan preferensi yang rasional, dengan akal sehat bukan karena sentiment primordial, imbalan uang/materi apapun.
“Pemilih cerdas akan mendorong hanya yang berkualitas yang maju di pencalonan,” tegasnya.
Dalam konteks inilah, Misbakhun menyetujuiRUU Usul Inisiatif Pemerintah Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang untuk dibahas dalam Pembicaraan Tingkat I bersama Pemerintah, dan pada Masa Sidang ini sudah dapat disahkan menjadi Undang-Undang.
Berita Terkait
-
Alih-alih Hemat BBM, DPR Ingatkan Risiko 'Long Weekend'
-
DPR Dorong STIA LAN Bandung Bangun Laboratorium AI dan Big Data untuk Cetak ASN Digital
-
Daftar Nama 10 Calon Pejabat OJK Pilihan Prabowo yang Bakal Ikuti Tes Uji Kelayakan
-
Purbaya Umumkan Daftar 20 Calon Anggota Dewan Komisioner OJK, Tak Ada Suahasil-Misbakhun
-
Ferry Irwandi Soroti Mindset Spekulatif Masyarakat Terhadap Kripto
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
-
Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma
-
Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi
-
Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas
-
Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo
-
PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah
-
Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor
-
Idrus Marham: Kebijakan Prabowo Sudah Baik, Tapi Harus Dijelaskan kepada Rakat
-
Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja
-
Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura