Undang-undang tentang Pemilihan Kepala Daerah adalah undang-undang yang cukup mendapat soroton publik. Undang-undang ini lahir melalui perdebatan dan drama yang panjang. Bahkan, karena kehendak publiklah undang-undang ini menjadi undang-undang yang paling cepat dan kerap mengalami perubahan. Namun demikian, ada benang merah yang bisa diambil dari perubahan itu. Tidak dapat dipungkiri, semangat untuk mewujudkan apa yang disebut local accountability, political equity, and local responsiveness melalui kepala daerah yang dipilih secara langsung oleh masyarakat melalui mekanisme pemilu adalah raison d’etresetiap perubahan yang terjadi.
“Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 ini merupakan revisi terbatas. Revisi dalam rangka pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang lebih berkualitas dari sisi aktor, manajemen, dan penegakan hukum,” kata anggota Fraksi Golkar, Mukhamad Misbakhun dalam keterangan resmi, Senin (18/04/2016).
Misbakhun berpendapat, demi tetap menjaga pemilihan kepala daerah secara langsung dan serentak dapat mencapai tujuan dan manfaat yang hendak diraih, serta mampu menghasilkan kepemimpinan politik lokal yang kuat dan efektif mewujudkan demokratisasi dan kesejahteraan masyarakat di daerah. Atas dasar itulah, Misbakhun menekankan tujuh catatan penting revisi UU Pilkada.
Pertama, menghadirkan regulasi yang kredibel. Menurutnya, regulasi yang kredibel, dalam arti memenuhi kepentingan substantif, menjangkau segala aspek yang dibutuhkan, memiliki makna tafsir tunggal, dan konsisten, akan memberi sandaran yang kuat dalam menuntun perilaku penyelenggara pemilu.
“Konflik-konflik yang bersumber dari regulasi juga dapat ditekan sedemikian rupa sehingga atas berbagai persoalan yang muncul dalam pemilu dapat diselesaikan oleh regulasi yang ada,” ujarnya.
Kedua, menghasilkan penyelenggara yang profesional dan berintegritas. Kunci untuk membangun demokrasi yang berintegritas, tegas dia, adalah penyelenggara pemilihan yang berintegritas dan profesional dalam menjalankan tugasnya. Penyelenggara dituntut memiliki kesadaran yang penuh untuk tunduk kepada prinsip hukum dan etika secara sekaligus dalam penyelenggaraan pemilihan.
Ketiga, melaksanakan proses elektoral yang murah.Salah satu tujuan pemilihan kepala daerah secara langsung dan serentak adalah efisiensi anggaran. Karena itu, harus ada komitmen dari semua pihak agar setiap tahapan dalam pemilihan didesain secara murah.
Keempat, memunculkan partai politik yang responsif. Menurutnya, partai politik sebagai peserta pemilihan dalam pemilihan kepala daerah secara langsung mau tidak mau harus senantiasa menyesuaikan diri dengan dinamika aspirasi dan kebutuhan masyarakat.
“Hanya partai politik yang mampu berperilaku adaptiflah yang akan mampu terus berperan dalam kehidupan politik,” ucap Misbakhun dari dapil Jawa Timur II itu.
Kelima, melahirkan kandidat yang mumpuni dan aspiratif. Dia menegaskan, partai politik dalam merekrut calon kepala/wakil kepala daerah harus benar-benar mempertimbangkan kandidat yang memiliki integritas, kapasitas, dan kapabilitas bukan semata-mata karena kemampuan finansialnya sebagaimana kecenderungan yang ada saat ini.
“Fakta bahwa saat ini masyarakat makin cerdas, masyarakat hanya akan memilih figur kandidat yang sesuai aspirasi mereka, yaitu yang memiliki integritas, kapasitas, dan kapabilitas. Memberi kesempatan yang setara dan seluas-luasnya kepada calon Kepala Daerah yang berasal dari Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, Pegawai BUMN, Anggota DPR, DPD dan DPRD,” terang dia.
Keenam, mewujudkan perilaku politik yang beradab. Bahwa, semua pihak, mulai dari penyelenggara, peserta, kandidat, pendukung, dan pemilih sedapat mungkin menghindari dan meminimalisir, syukur kalau bisa menghilangkan praktek-praktek perilaku tidak terpuji dalam pemilihan yang selama ini membuat cacat dan konflik proses dan hasil pemilihan.
Dan, ketujuh, mengarahkan partisipasi yang rasional.Menyiapkan pemilih menjadi cerdas dalam membuat keputusan memilih, berdasarkan preferensi yang rasional, dengan akal sehat bukan karena sentiment primordial, imbalan uang/materi apapun.
“Pemilih cerdas akan mendorong hanya yang berkualitas yang maju di pencalonan,” tegasnya.
Dalam konteks inilah, Misbakhun menyetujuiRUU Usul Inisiatif Pemerintah Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang untuk dibahas dalam Pembicaraan Tingkat I bersama Pemerintah, dan pada Masa Sidang ini sudah dapat disahkan menjadi Undang-Undang.
Berita Terkait
-
Parah! Jika JK Saja Jadi Korban, Bagaimana Rakyat Kecil? DPR Soroti Mafia Tanah di Kasus Jusuf Kalla
-
DPR Sibuk! 2 RUU Siap Ubah Wajah Indonesia: Single ID Number dan Revisi Sistem Pemilu
-
Revisi UU ASN Sudah Masuk Prolegnas, Tapi Belum Dibahas Komisi II DPR: Ada Apa?
-
Komisioner KPU Kena Sanksi Jet Pribadi: DPR Turun Tangan, Ini yang akan Dilakukan!
-
Menteri Keuangan Diminta Hentikan Komentari Kementerian Lain, Purbaya: Bodo Amat
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Akal Bulus Pasutri Polisi Gadungan: Pura-pura Istri Pendarahan, Mobil Sopir Online Lenyap
-
Geger Siswa SMPN 19 Tangsel Tewas Diduga Dibully, Mendikdasmen: Saya Akan Dalami Kasus Ini!
-
Operasi Langit di Cilacap: BNPB 'Halau' Hujan Demi Percepat Evakuasi Korban Longsor
-
Perjalanan Cinta Rugaiya Usman dan Wiranto
-
RUU KUHAP Dikebut Tanpa Suara Publik, Anggota Komisi III DPR Terancam Dilaporkan ke MKD
-
Viral Hewan Ragunan Kurus Diduga Dana Jatah Makan Ditilep, Publik Tuntut Audit
-
Kabar Duka! Istri Wiranto, Rugaiya Usman Meninggal Dunia di Bandung
-
Geger Bayi di Cipayung: Dibuang di Jurang, Ditemukan Hidup dalam Goodie Bag Saat Kerja Bakti
-
Tegas! Pramono Anung Larang Jajarannya Persulit Izin Pembangunan Rumah Ibadah di Jakarta
-
Pramono Bantah Isu Tarif LRT Rp160 Ribu: Jadi Saja Belum