Suara.com - Kementerian Luar Negeri Malaysia mengonfirmasi adanya laporan bahwa sejumlah kapal penangkap ikan berbendera Malaysia, antara lain kapal SLFA 4625, PFKB 1512, dan KHF 1917, telah ditangkap dan ditahan otoritas Indonesia. Sayang, langkah ini dinilai tidak konsisten dengan pemahaman yang telah disepakati antara Indonesia dan Malaysia.
Pemerintah Malaysia mengatakan, bahwa kapal-kapal ikan tersebut ditangkap saat berada di wilayah perairan Malaysia, menurut keterangan pers dari Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta, Selasa (19/4/2016).
Untuk itu, Kementerian Luar Negeri Malaysia berupaya bersama dan berkelanjutan untuk mengatasi masalah tersebut, termasuk untuk memastikan pembebasan kapal-kapal tersebut beserta para awaknya.
Menteri Luar Negeri Malaysia, Sri Anifah Haji Aman, juga telah membahas perihal penangkapan kapal ikan Malaysia itu dengan Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi, di sela-sela KTT OKI yang belum lama ini diadakan di Istanbul, Turki.
Sementara itu, Duta Besar Malaysia untuk Indonesia yang berada di Jakarta juga telah mendapat instruksi dari Menlu Malaysia, untuk mengurus masalah tersebut dengan lembaga-lembaga terkait, termasuk Kemlu RI serta Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.
Selain itu, Konsul Malaysia di Pekanbaru telah menuju ke Batam untuk melakukan kunjungan kekonsuleran dan memeriksa keadaan para kapten kapal penangkap ikan Malaysia tersebut. Pemerintah Malaysia juga telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur.
Selanjutnya, kementerian/lembaga terkait di Malaysia, termasuk Departemen Perikanan dan Dewan Keamanan Nasional Malaysia, juga telah menghubungi pihak-pihak terkait di Indonesia. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Apa Kabar Janji 50 Juta Per RT di Malang ?
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
PBB Beberkan Data Mengerikan Serangan Israel, Tiap 8 Menit Jatuhkan Satu Bom di Gaza
-
Pidato Benjamin Netanyahu di PBB Disiarkan Pakai 'Toa' di Gaza, Warga Malah Tak Dengar Apa-apa
-
Nekat! Gasak HP ASN, Detik-detik 2 Pencopet Beraksi saat Pramono-Rano Karno Tiba di Acara Abang None
-
WNI di Jepang Bobol Toko Mewah, Gasak Barang Rp 930 Juta
-
Pasutri Koruptor, Suami Eks Walkot Semarang Mbak Ita Hadiri Pesta Pernikahan Anak, Kok Bisa?
-
Babak Baru Kasus Pagar Laut Tangerang, Kades Kohod Arsin Cs Bakal Jalani Sidang Perdana Selasa Depan
-
Kronologi Kematian Mahasiswa UNG Usai Diksar Mapala: Permintaan Tolong Diabaikan, Kegiatan Ilegal
-
BNNK Tangerang Bakal Sasar Seluruh ASN Tes Urine Secara Acak, Ada Apa?
-
RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan Masuk Prolegnas 2026, DMFI: Momentum Sejarah!
-
DPR Kasih Warning Keras: Usut Tuntas Oknum TNI yang Aniaya Staf Zaskia Mecca