Suara.com - Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho khawatir diendapkannya penanganan dugaan permufakatan jahat Setya Novanto oleh Kejaksaan Agung berbau politis.
"Muncul kekhawatiran (pengendapan) itu adanya deal-deal politik dimana jaksa agung nya eks-orang parpol dan Setya Novanto orang parpol juga," katanya di Jakarta, Rabu (20/4/20160.
Seperti diketahui, penanganan penyelidikan rekaman "Papa Minta Saham" oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) mangkrak padahal Kejagung sudah "koar-koar" sejak Desember 2015 adanya unsur dugaan korupsi.
Kejagung saat itu begitu bernafsu padahal kasusnya masih dalam tahap penyelidikan alias pengumpulan bukti bahkan berani menyatakan adanya permufakatan jahat antara Setya Novanto, pengusaha Riza Chalid dan Ma'roef Syamsuddin saat itu mejabat sebagai Presiden Direktur PT Freeport Indonesia.
Kejagung mencoba curi-curi start padahal kasus yang dilaporkan oleh Menteri ESDM, Sudirman Said itu masih ditangani oleh MKD.
Karena itu, kata dia, pengendapan penyelidikan kasus itu patut dipertanyakan karena tidak adanya kejelasan.
Seperti Riza Chalid yang sampai sekarang tidak memenuhi panggilan penyelidik Kejagung, kata dia, yang menjadi pertanyaannya kenapa Kejagung tidak meminta Polri untuk mengeluarkan "red notice".
"Atau mengajukan pencekalan ke imigrasi, dari sini sudah terlihat adanya unsur politis penanganan kasus itu," katanya.
Melihat kinerja seperti, ia menambahkan selayaknya Presiden Joko Widodo mencopot Jaksa Agung yang berasal dari politik itu karena kinerjanya yang buruk.
"Jaksa agung yang berasal dari parpol memang berpotensi bisa terjadi deal-deal politik," tegasnya.
Sebelumnya Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan penanganan kasus itu diendapkan dahulu karena ketiadaan saksi Riza Chalid.
"Kami endapkan dulu," katanya di Jakarta, Jumat (15/4/2016). (Antara)
Berita Terkait
-
Saksi Kasus Noel Ebenezer Ungkap Ada 4 Orang dari Kejagung Minta Duit Masing-masing Rp 1,5 Miliar
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Menteri Siti Nurbaya, Terkait Penyidikan Tata Kelola Sawit
-
Jampidsus Geledah Rumah Eks Menteri dan Sejumlah Lokasi Terkait Korupsi Kemenhut
-
Kejagung Klaim Masih Telusuri Aset Jurist Tan di Kasus Korupsi Chromebook Rp2,1 T
-
Diduga Tak Profesional, Tiga Kepala Kejaksaan Negeri Diperiksa Jamintel Kejagung
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Jakarta Diguyur Hujan Deras Lagi: Puluhan RT di Jaksel Kembali Terendam, Petogogan Paling Parah
-
Operasi Senyap Ditresnarkoba Polda Metro: Bongkar Peredaran Etomidate di Jakbar hingga Tangerang
-
Prabowo Fokus Bawa Indonesia Superpower, Jokowi Disebut Mulai Jadi Masa Lalu
-
Mendag Tegaskan Larangan Impor Pakaian Bekas, Ini Alasan Kuat di Baliknya!
-
Berkas Dilimpahkan, Jaksa Tahan WN China Tersangka Pencurian Listrik Tambang Emas Ilegal
-
Cak Imin dan Jajaran PKB Bertemu Tertutup dengan Presiden Prabowo, Ada Apa?
-
KPK Ungkap Ambil Informasi dari Medsos soal Ridwan Kamil, Singgung Isu Aura Kasih?
-
Titik Balik Diplomasi RI: Pengamat Desak Prabowo Buktikan Kedaulatan Lawan 'Gertakan' Donald Trump
-
KPK Bongkar Peran Tim 8, Timses Bupati Pati Sudewo dalam Dugaan Pemerasan Caperdes
-
Kemensos Perkuat Sejumlah Program Mitigasi dan Penanganan Bencana pada Tahun Anggaran 2026