Suara.com - Kisruh proyek Reklamasi Teluk Jakarta kian memanas. Penolakan yang datang dari berbagai pihak pun semakin banyak. Seperti yag dilakukan oleh Center for Ocean Develompment and Maritime Civilization atau Commit yang secara tegas menentang proyek reklamasi teluk pantai Jakarta yang dinilai lebih banyak menimbulkan dampak negatif ketimbang nilai positifnya.
Direktur Ekseskutif Commit, Muhamad Karim mengatakan, lahirnya UU No 23 Tahun 2014 mengenai kewenangan atas wilayah laut berpotensi memudahkan kewenangan izin Reklamasi, penggusuran maupun pembangunan sea wall di Teluk Jakarta. “Kami menduga UU No 23 Tahun 2014 ini merupakan metamorphosis dari Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3) tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil (UUPWP3K) yang pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Jika UU ini berlaku defentif Januari 2017, otomatis Rekmalasi bakal berjalan tanpa ada yang dapat menghentikannya,” papar Karim dalam keterangan resmi, Rabu (20/4/2016).
Karim menyebutkan beberapa dampak yang akan terjadi dari reklamasi dan penggusuran di Teluk Jakarta seperti, menghilangkan daerah penangkapan ikan yang mencapai 1.527,34 hektar yang diperkirakan menimbulkan kerugian mencapai 314,5 miliar rupiah bagi nelayan tradisional yang menggantungkan hidupnya dari aktivitas perikanan tangkap.
Selanjutnya dampak social dimana bakal memperparah defisit sosal dan merusak metabolisme social yang menambah angka pengangguran dan kemiskinan. “Masyarakat pesisir Teluk Jakarta secara historis, sosiologis, dan antropologis telah menempati wilayah itu semenjak sebelum Indonesia merdeka. Jadi, penggusuran dan rekalamasi bakal menghilangkan warisan budaya dan peradaban maritime. Pemerintah colonial saja tidak melakukan hal itu. Kenapa pemerintah Indonesia melakukannya?” tutur Karim.
Melihat banyaknya kerugian yang akan dirasakan oleh masyarakat pesisir, Karim menawarkan usulan yang dirasa dapat memberikan manfaat untuk kelangsungan hidup para masyarakat peisisir Jakarta.
Pertama, melakukan revitaliasasi dan rekontruskis Kampung Nelayan dengan mengembangkan Model Coastal Eco-Village. Serta menyediakan infrastruktur pendukung seperti pembangunan pelabuhan tambatan kapal, groin pemecah ombak, dan mendukung wisata kuliner berbasis seafood.
Kedua, menyiapkan instruksi kelembagaan yang mendukung pengembangan kampung nelayan berupa Perda Pengelolaan dan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di kawasan pesisir Teluk Jakarta yang memberikan keadilan distribusi ruang dan ekologi sehingga nelayan tidak menjadi korban pembangunan. Bukan untuk mendukung reklamasi yang belum tentu mensejahterakan nelayan tradisional.
Ketiga, pilihan terakhir adalah merelokasi nelayan ke tempat yang sesuai dengan habitus kehidupannya sehingga mudah mengakses dan mendapatkan sumberdaya yang menjadi sumber pendapatan keluarganya. “Pemda DKI harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah asal nelayan dan menyediakan permukiman dan sarana produksi bagi nelayan,” tutup Karim.
Berita Terkait
-
Antisipasi Banjir, Pramono Luncurkan Operasi Modifikasi Cuaca di Jakarta
-
Bongkar Total Tiang Monorel Mangkrak Tanpa Ada Penutupan Jalan? Ini Kata Pramono
-
Pemprov DKI Siagakan 1.200 Pompa Selama Cuaca Ekstrem, Klaim Genangan Bisa Surut dalam Sejam
-
Pemprov DKI Imbau Warga Wilayah Rawan Tawuran Saling Jaga dari Provokator
-
Ini Kata Pemprov DKI soal Usulan Pencabutan Bansos Keluarga Pelaku Tawuran
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
Terkini
-
Tolak Pembukaan Lahan Sawit di Papua, Paul Finsen: Sampaikan ke Prabowo dan Bahlil, Setop Barang Itu
-
Gaji Pokok Nol Rupiah, Hakim Ad Hoc Curhat Pilu: Meninggal Dunia Pun Harus Urunan
-
KKP Kerahkan 1.142 Taruna ke AcehSumatra, Fokus Bersihkan Lumpur Pascabencana
-
Airlangga Hartarto Mendadak Muncul di Gedung KPK, Ada Apa?
-
KLH Siapkan Gugatan Triliunan untuk 6 Perusahaan Terduga Biang Banjir Sumatra
-
Kamuflase Bus Pekerja: Strategi PT GAN Kelabuhi Bea Cukai demi Keluarkan Barang Tanpa Izin
-
Ratusan Pengemudi Ojol Demo di Depan Kedubes AS, Sindir Janji Jokowi Soal Payung Hukum
-
Misteri Jurist Tan Dijuluki 'Bu Menteri': Hakim Gregetan, Jaksa Didesak Segera Tangkap Buronan Ini
-
YLKI Catat 1.977 Aduan Konsumen Sepanjang 2025, Jasa Keuangan Paling Dikeluhkan
-
KPK Periksa Sekretaris Camat dan 5 Direktur Swasta dalam Kasus Korupsi Bupati Bekasi