Suara.com - Kisruh proyek Reklamasi Teluk Jakarta kian memanas. Penolakan yang datang dari berbagai pihak pun semakin banyak. Seperti yag dilakukan oleh Center for Ocean Develompment and Maritime Civilization atau Commit yang secara tegas menentang proyek reklamasi teluk pantai Jakarta yang dinilai lebih banyak menimbulkan dampak negatif ketimbang nilai positifnya.
Direktur Ekseskutif Commit, Muhamad Karim mengatakan, lahirnya UU No 23 Tahun 2014 mengenai kewenangan atas wilayah laut berpotensi memudahkan kewenangan izin Reklamasi, penggusuran maupun pembangunan sea wall di Teluk Jakarta. “Kami menduga UU No 23 Tahun 2014 ini merupakan metamorphosis dari Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3) tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil (UUPWP3K) yang pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Jika UU ini berlaku defentif Januari 2017, otomatis Rekmalasi bakal berjalan tanpa ada yang dapat menghentikannya,” papar Karim dalam keterangan resmi, Rabu (20/4/2016).
Karim menyebutkan beberapa dampak yang akan terjadi dari reklamasi dan penggusuran di Teluk Jakarta seperti, menghilangkan daerah penangkapan ikan yang mencapai 1.527,34 hektar yang diperkirakan menimbulkan kerugian mencapai 314,5 miliar rupiah bagi nelayan tradisional yang menggantungkan hidupnya dari aktivitas perikanan tangkap.
Selanjutnya dampak social dimana bakal memperparah defisit sosal dan merusak metabolisme social yang menambah angka pengangguran dan kemiskinan. “Masyarakat pesisir Teluk Jakarta secara historis, sosiologis, dan antropologis telah menempati wilayah itu semenjak sebelum Indonesia merdeka. Jadi, penggusuran dan rekalamasi bakal menghilangkan warisan budaya dan peradaban maritime. Pemerintah colonial saja tidak melakukan hal itu. Kenapa pemerintah Indonesia melakukannya?” tutur Karim.
Melihat banyaknya kerugian yang akan dirasakan oleh masyarakat pesisir, Karim menawarkan usulan yang dirasa dapat memberikan manfaat untuk kelangsungan hidup para masyarakat peisisir Jakarta.
Pertama, melakukan revitaliasasi dan rekontruskis Kampung Nelayan dengan mengembangkan Model Coastal Eco-Village. Serta menyediakan infrastruktur pendukung seperti pembangunan pelabuhan tambatan kapal, groin pemecah ombak, dan mendukung wisata kuliner berbasis seafood.
Kedua, menyiapkan instruksi kelembagaan yang mendukung pengembangan kampung nelayan berupa Perda Pengelolaan dan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di kawasan pesisir Teluk Jakarta yang memberikan keadilan distribusi ruang dan ekologi sehingga nelayan tidak menjadi korban pembangunan. Bukan untuk mendukung reklamasi yang belum tentu mensejahterakan nelayan tradisional.
Ketiga, pilihan terakhir adalah merelokasi nelayan ke tempat yang sesuai dengan habitus kehidupannya sehingga mudah mengakses dan mendapatkan sumberdaya yang menjadi sumber pendapatan keluarganya. “Pemda DKI harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah asal nelayan dan menyediakan permukiman dan sarana produksi bagi nelayan,” tutup Karim.
Berita Terkait
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!
-
Gebrakan Pramono Anung Lantik 2.700 Pejabat Baru DKI Dalam 2 Pekan, Akhiri Kekosongan Birokrasi
-
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Pemprov DKI Lanjutkan Operasi Modifikasi Cuaca di Langit Banten
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
ASN DKI Dapat Transportasi Umum Gratis, Gubernur Pramono: Tak Semua Gajinya Besar
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Remaja Perempuan Usia 15-24 Tahun Paling Rentan Jadi Korban Kekerasan Digital, Kenapa?
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh