Suara.com - Kisruh proyek Reklamasi Teluk Jakarta kian memanas. Penolakan yang datang dari berbagai pihak pun semakin banyak. Seperti yag dilakukan oleh Center for Ocean Develompment and Maritime Civilization atau Commit yang secara tegas menentang proyek reklamasi teluk pantai Jakarta yang dinilai lebih banyak menimbulkan dampak negatif ketimbang nilai positifnya.
Direktur Ekseskutif Commit, Muhamad Karim mengatakan, lahirnya UU No 23 Tahun 2014 mengenai kewenangan atas wilayah laut berpotensi memudahkan kewenangan izin Reklamasi, penggusuran maupun pembangunan sea wall di Teluk Jakarta. “Kami menduga UU No 23 Tahun 2014 ini merupakan metamorphosis dari Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3) tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil (UUPWP3K) yang pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Jika UU ini berlaku defentif Januari 2017, otomatis Rekmalasi bakal berjalan tanpa ada yang dapat menghentikannya,” papar Karim dalam keterangan resmi, Rabu (20/4/2016).
Karim menyebutkan beberapa dampak yang akan terjadi dari reklamasi dan penggusuran di Teluk Jakarta seperti, menghilangkan daerah penangkapan ikan yang mencapai 1.527,34 hektar yang diperkirakan menimbulkan kerugian mencapai 314,5 miliar rupiah bagi nelayan tradisional yang menggantungkan hidupnya dari aktivitas perikanan tangkap.
Selanjutnya dampak social dimana bakal memperparah defisit sosal dan merusak metabolisme social yang menambah angka pengangguran dan kemiskinan. “Masyarakat pesisir Teluk Jakarta secara historis, sosiologis, dan antropologis telah menempati wilayah itu semenjak sebelum Indonesia merdeka. Jadi, penggusuran dan rekalamasi bakal menghilangkan warisan budaya dan peradaban maritime. Pemerintah colonial saja tidak melakukan hal itu. Kenapa pemerintah Indonesia melakukannya?” tutur Karim.
Melihat banyaknya kerugian yang akan dirasakan oleh masyarakat pesisir, Karim menawarkan usulan yang dirasa dapat memberikan manfaat untuk kelangsungan hidup para masyarakat peisisir Jakarta.
Pertama, melakukan revitaliasasi dan rekontruskis Kampung Nelayan dengan mengembangkan Model Coastal Eco-Village. Serta menyediakan infrastruktur pendukung seperti pembangunan pelabuhan tambatan kapal, groin pemecah ombak, dan mendukung wisata kuliner berbasis seafood.
Kedua, menyiapkan instruksi kelembagaan yang mendukung pengembangan kampung nelayan berupa Perda Pengelolaan dan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di kawasan pesisir Teluk Jakarta yang memberikan keadilan distribusi ruang dan ekologi sehingga nelayan tidak menjadi korban pembangunan. Bukan untuk mendukung reklamasi yang belum tentu mensejahterakan nelayan tradisional.
Ketiga, pilihan terakhir adalah merelokasi nelayan ke tempat yang sesuai dengan habitus kehidupannya sehingga mudah mengakses dan mendapatkan sumberdaya yang menjadi sumber pendapatan keluarganya. “Pemda DKI harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah asal nelayan dan menyediakan permukiman dan sarana produksi bagi nelayan,” tutup Karim.
Berita Terkait
-
PWNU DKI Ingatkan soal Transformasi PAM Jaya: Jangan Sampai Air Bersih Jadi Barang Dagangan
-
Nggak Perlu Lompat Pagar lagi, Kini di Stasiun Cikini Ada Pelican Crossing
-
Atasi BABS, Pemprov DKI Bangun Septic Tank Komunal dan Pasang Biopal di Permukiman Padat
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
Pilihan
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
Terkini
-
Ribuan Siswa Keracunan, FKBI Nilai Program MNG Telah Langgar Hak Konsumen Anak
-
Negara Bobol Rp17 Triliun! Pemerintah Akui 45% Bansos PKH dan Sembako Dinikmati Orang Tak Berhak
-
Tewasnya Bocah 8 Tahun di Penjaringan Jakut Misterius, Polisi Ungkap Fakta Ibu Kos dan TKP Lantai 3
-
Anak-Anak Keracunan, Belatung Ditemukan, Mengapa Program MBG Tak Juga Dihentikan?
-
Meski Berakhir Damai, Danpuspom TNI Pastikan Penyidikan Prajurit Pemukul Ojol Terus Berjalan
-
Dipecat Sebagai Anggota DPRD Gorontolo, Wahyudin Moridu Siap Jadi Sopir Lagi
-
Kapolri Bentuk Tim Khusus 52 Jenderal untuk Reformasi Polri, Bongkar Pasang Besar-besaran Dimulai?
-
Khitanan Anak Kades di Bogor Bikin Geger! Mewahnya Kebangetan, Jalan Ditutup
-
Banyak Siswa Keracunan MBG, FKBI Menuntut Adanya Skema Ganti Rugi dan Pemulihan Korban
-
Kapolri Bentuk Tim Transformasi Reformasi Polri Libatkan Puluhan Jenderal, Berikut Daftarnya!