Suara.com - Kisruh proyek Reklamasi Teluk Jakarta kian memanas. Penolakan yang datang dari berbagai pihak pun semakin banyak. Seperti yag dilakukan oleh Center for Ocean Develompment and Maritime Civilization atau Commit yang secara tegas menentang proyek reklamasi teluk pantai Jakarta yang dinilai lebih banyak menimbulkan dampak negatif ketimbang nilai positifnya.
Direktur Ekseskutif Commit, Muhamad Karim mengatakan, lahirnya UU No 23 Tahun 2014 mengenai kewenangan atas wilayah laut berpotensi memudahkan kewenangan izin Reklamasi, penggusuran maupun pembangunan sea wall di Teluk Jakarta. “Kami menduga UU No 23 Tahun 2014 ini merupakan metamorphosis dari Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3) tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil (UUPWP3K) yang pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Jika UU ini berlaku defentif Januari 2017, otomatis Rekmalasi bakal berjalan tanpa ada yang dapat menghentikannya,” papar Karim dalam keterangan resmi, Rabu (20/4/2016).
Karim menyebutkan beberapa dampak yang akan terjadi dari reklamasi dan penggusuran di Teluk Jakarta seperti, menghilangkan daerah penangkapan ikan yang mencapai 1.527,34 hektar yang diperkirakan menimbulkan kerugian mencapai 314,5 miliar rupiah bagi nelayan tradisional yang menggantungkan hidupnya dari aktivitas perikanan tangkap.
Selanjutnya dampak social dimana bakal memperparah defisit sosal dan merusak metabolisme social yang menambah angka pengangguran dan kemiskinan. “Masyarakat pesisir Teluk Jakarta secara historis, sosiologis, dan antropologis telah menempati wilayah itu semenjak sebelum Indonesia merdeka. Jadi, penggusuran dan rekalamasi bakal menghilangkan warisan budaya dan peradaban maritime. Pemerintah colonial saja tidak melakukan hal itu. Kenapa pemerintah Indonesia melakukannya?” tutur Karim.
Melihat banyaknya kerugian yang akan dirasakan oleh masyarakat pesisir, Karim menawarkan usulan yang dirasa dapat memberikan manfaat untuk kelangsungan hidup para masyarakat peisisir Jakarta.
Pertama, melakukan revitaliasasi dan rekontruskis Kampung Nelayan dengan mengembangkan Model Coastal Eco-Village. Serta menyediakan infrastruktur pendukung seperti pembangunan pelabuhan tambatan kapal, groin pemecah ombak, dan mendukung wisata kuliner berbasis seafood.
Kedua, menyiapkan instruksi kelembagaan yang mendukung pengembangan kampung nelayan berupa Perda Pengelolaan dan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di kawasan pesisir Teluk Jakarta yang memberikan keadilan distribusi ruang dan ekologi sehingga nelayan tidak menjadi korban pembangunan. Bukan untuk mendukung reklamasi yang belum tentu mensejahterakan nelayan tradisional.
Ketiga, pilihan terakhir adalah merelokasi nelayan ke tempat yang sesuai dengan habitus kehidupannya sehingga mudah mengakses dan mendapatkan sumberdaya yang menjadi sumber pendapatan keluarganya. “Pemda DKI harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah asal nelayan dan menyediakan permukiman dan sarana produksi bagi nelayan,” tutup Karim.
Berita Terkait
-
Operasi Serentak! Ikan Sapu-Sapu Diburu di Sungai-Sungai Jakarta
-
Ikan Sapu-Sapu Jakarta Bisa Pupuk Organik, KKP Ingatkan Bahaya Jika Dikonsumsi
-
Berburu Cuan dari Hama, Petugas PPSU Dibayar Rp5.000 Tiap Tangkap Sekilo Ikan Sapu-sapu
-
Tanggul Jakarta Digerogoti Ikan Sapu-Sapu, Pramono Gelar Operasi Besar-besaran Besok
-
Viral Mobil Dinas Pemprov DKI Dipakai Healing ke Puncak, Oknum Pegawai Kini Diburu Inspektorat!
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
Terkini
-
Meski SP3 Rismon Terbit, Polda Metro Jaya Tegaskan Kasus Ijazah Jokowi Belum Selesai
-
Menhut Ungkap Strategi Baru Penguatan Pasar Karbon Nasional,
-
Izin Periksa Pelaku Tak Kunjung Turun, TNI Halangi Langkah Komnas HAM Usut Teror Aktivis KontraS?
-
Marak Pejabat Korupsi Gegara Biaya Politik Mahal, KPK Usul Reformasi Pembiayaan Kampanye
-
103 Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Resmi Diumumkan, Ini Daftar Lengkapnya
-
Lonceng Kematian Kelas Menengah? Riset Sebut Populasinya Sisa 16,9%, Satu Pekerjaan Tak Lagi Cukup
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Begal Gambir dan Ironi Residivisme: Ketika Jalanan Terasa Lebih 'Menerima' Daripada Dunia Kerja
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Segera Disidang
-
Rapat Internal Tertunda, Komisi II DPR Ungkap Ternyata RUU Pemilu Belum Ada Naskah Akademik