Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur PT. Agung Sedayu Group (ASG), Richard Halim Kusuma sebagai saksi dalam mengusut kasus dugaan suap terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang zonasi reklamasi pantai utara Jakarta. Usai diperiksa selama kurang lebih tujuh jam oleh penyidik, Richard pun keluar dari Gedung KPK.
Dikawal oleh pengawal pribadi dan tim keamanan KPK, Richard tidak memberikan komentar sedikit pun kepada awak media. Strategi "tutup mulut" tersebut juga digunakan oleh ayah kandungnya, pemilik PT. Agung Sedayu Group, Sugiyanto Kusuma alias Aguan, usai menjalani pemeriksaan kemarin, Selasa (19/4/2016).
Richard menyerahkan sepenuhnya kepada Kuasa Hukumnya untuk menyampaikan hal terkait hasil pemeriksaannya pada hari ini. Sementara itu, dia sendiri memilih langsung masuk ke dalam mobil untuk menghindari pertanyaan wartawan.
Menurut Kuasa Hukumnya, Kresna Wasedanto, pemeriksaan terhadap kliennya bukan dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT. ASG melainkan hanya sebagai Mantan Komisaris. Pasalnya, Richard bukanlah pengurus inti PT.ASG.
"Dia hanya Komisaris, bukan pengurus inti. Di kapuk Naga Indah bukan, di Agung Sedayu juga bukan. Jadi dia bukan pengambil keputusan, tapi hanya pemegang saham," kata Kresna di Gedung KPK Jalan Rasuna Said Jakarta Dlaatan, Rabu (20/4/2016).
Menurut Kresna, kliennya tersebut bukanlah orang yang dapat menentukan sebuah kebijakan dalam perusahaan. Richard hanya bisa melakukan pengawasan dan tidak lebih dari orang yang mempunyai saham di perusahaan saja. Namun, dia mengakui bahwa pemeriksaan kliennya tersebut masih berkaitan dengan reklamasi.
"Yang jelas berkaitan dengan kasus ini, selebihnya soal materi, silakan ditanyakan ke penyidik," kata Kresna.
Diketahui pada hari ini, selain memeriksa Richard, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang dari pihak PT. Muara Wisesa Samudera (WMS). Dua orang dari anak perusahaan Agung Podomoro Land tersebut adalah Winoto selaku bagian operasional PT.MWS dan Renaldi Freyar Hawadi selaku Direktur PT. MWS. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mohamad Sanusi, yang tertangkap tangan KPK menerima uang dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja untuk memuluskan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 serta rencana kawasan tata ruang kawasan strategis pantai Jakarta Utara.
Berita Terkait
-
Bos Agung Sedayu: Kami Tak Sekadar Jual Properti, tapi Bangun Kawasan Masa Depan
-
Bongkar Dampak Buruk Reklamasi di Pulau Serangan, DPR Minta Penghentian Sementara Seluruh Aktivitas!
-
Tak Kunjung Penuhi Kewajiban Reklamasi, 45 Perusahaan Tambang Terancam Dicabut Izin
-
Dana Jaminan Reklamasi 2025 Tembus Rp35 Triliun, Syarat Wajib Sebelum Operasi!
-
Reklamasi: Saat Kewajiban Hukum Bertransformasi Menjadi Komitmen Pemulihan Ekosistem
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Penjelasan Nadiem Soal Harta Naik Rp4,87 Triliun: Itu Nilai IPO GoTo, Bukan Korupsi Chromebook
-
Asteroid Terdeteksi Mendekat Sangat Cepat ke Arah Orbit Bumi, Jaraknya Lebih Dekat dari Bulan
-
Prostitusi Berkedok Karaoke di Jakbar Terbongkar, Ada Anak di Bawah Umur
-
Dokter Stephen Kornfeld Keluar Ruang Isolasi Biokontainer Meski Hasil Tes Hantavirus Meragukan
-
Momen Haru Nadiem Makarim Peluk Pasukan Ojol Usai Dituntut 18 Tahun Bui: Tuhan Tidak Diam
-
Tol Japek Padat! Simak Jadwal Contraflow KM 55-65 Arah Cikampek Hari Ini
-
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Jaksa Bongkar Skema Fraud Kerah Putih
-
Bukan Cuma Padamkan Api, Damkar Lamsel Berhasil Bujuk Anak Bengkulu yang Nekat Kabur ke Jakarta
-
Tepis Isu Intimidasi, Dudung Sebut Presiden Prabowo Terbuka pada Kritik: Jangan Dipelintir!
-
Romy PDIP: Putusan MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Pembangunan IKN Harus Realistis dan Strategis