Suara.com - Seorang warga negara Indonesia yang menjadi asisten rumah tangga di Singapura harus mendekam di penjara setelah dinyatakan bersalah menganiaya anak majikannya sebanyak 15 kali sepanjang bulan Desember 2015 hingga bulan Februari 2016 lalu. Tursinah Sari, (32), sang asisten rumah tangga, berulang kali menganiaya bocah malang tersebut karena si bocah, yang ketika itu berusia 14 sampai 16 bulan, sulit ditidurkan.
Tursinah divonis hukuman penjara selama 12 minggu hari Selasa (19/4/2016) setelah mengakui enam dakwaan penganiayaan anak yang dikenakan padanya. Nama keluarga majikan dan anak korban penganiayaan yang tinggal di sebuah apartemen di Punggol, Singapura, sengaja dirahasikan pihak berwajib dan media.
Air mata mengalir dari wajah Tursinah saat duduk di hadapan Hakim Distrik Luke Tan. Pengadilan menyebutkan bahwa ia mulai menganiaya korban sejak tanggal 25 Desember 2015. Ketika itu, Tursinah dikatakan menarik salah satu tangan si balita hingga tubuhnya terangkat.
Sejak saat itu, perbuatan itu terus berulang, bahkan sampai tiga kali dalam sehari. Pada tanggal 27 Januari 2016, Tursinah membanting si balita ke atas sofa sebelum menekan tulang rusuk si balita dengan kedua tangannya.
Lima hari kemudian, Tursinah menarik kedua kali si balita dengan paksa keluar dari tempat tidurnya. Setelah itu, Tursinah memutar tubuh balita tersebut sehingga posisi kepalanya di bawah dan kaki di atas.
CCTV
Penganiayaan itu terungkap pada tanggal 5 Februari 2016 lalu, saat kedua orangtua si balita melihat rekaman CCTV yang terpasang di apartemen mereka. Dari situ, mereka mengetahui bahwa Tursinah berulang kali menganiaya putra mereka.
Ayah si balita melapor kepada polisi dan Tursinah pun ditangkap.
Wakil Jaksa Penuntut Umum Dora Tay mengatakan, si balita sudah menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Ibu dan Anak setempat. Namun, tidak ada luka dalam yang ditemukan pada dirinya.
Dora, dalam persidangan, meminta Hakim Luke Tan untuk memenjarakan Tursinah selama minimal 12 pekan karena yang bersangkutan mempersalahgunakan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Tursinah, yang tidak didampingi oleh pengacara, dalam pembelaannya mengatakan bahwa majikannya belum membayar gaji selama luma bulan. Terkait hal itu, Hakim Tan mengatakan bahwa Tursinah bisa membawa kasus tersebut pada persidangan yang terpisah.
Sebelum menjatuhkan vonis, Hakim Tan mengaku terkejut dengan kenyataan bahwa Tursinah, yang notabene juga seorang ibu, tega menganiaya anak-anak.
Hakim mengatakan, si balita masih terlalu muda untuk mengungkapkan tekanan, masih terlalu muda untuk membela diri, dan meminta pertolongan.
"Anda harus memahami kemarahan orangtua ketika mereka menemukan adanya penganiayaan," kata Hakim Tan.
Vonis yang diberikan hakim terbilang ringan. Untuk setiap dakwaan yang dikenakan kepada balita tersebut, Tursinah bisa saja dipenjara selama empat tahun dan denda sebesar 4.000 Dolar Singapura. (Asiaone)
Berita Terkait
-
Pemukulan Karyawan Zaskia Adya Mecca, Pelaku Ternyata Anggota TNI: Kini Diproses Denpom
-
Pria Ngaku 'Anggota' Hajar Karyawan Zaskia Adya Mecca di Depan Anak! Dampaknya Bikin Nyesek
-
Dianiaya saat Antar Anak Majikan, Begini Nasib Kasus Penganiayaan Karyawan Zaskia Mecca
-
Istri Pemilik Vespa Pink Buka Suara, Bantah Suaminya Pelaku Penganiayaan Karyawan Zaskia Adya Mecca
-
Geger! Bek PSM Makassar Victor Luiz Aniaya Pengendara di Jalan, Videonya Viral!
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Apa Kabar Janji 50 Juta Per RT di Malang ?
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Di Hadapan Mahasiswa Unpad, Pramono Anung Tegaskan Pemimpin Tak Boleh Tersulut Emosi
-
Sule Kena Tilang Saat Bawa Double Cabin, Dishub DKI: Sudah Sesuai Prosedur
-
Gibran Disebut Cawapres Prabowo Lagi di 2029, PSI: Pernyataan Jokowi Powerfull
-
Tangis Nanik Deyang Minta Maaf soal Kasus Keracunan MBG Tuai Pro Kontra
-
PBNU Desak Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji, KPK Sebut Pemeriksaan Masih Intensif
-
Apa Itu Cassandra Paradox? Bikin Rocky Gerung Walkout dari Talkshow dengan Relawan Jokowi
-
Isyana Bagoes Oka Dikabarkan Jadi Wakil Ketua Umum PSI, Kaesang Siap Umumkan
-
SMAN 62 Pastikan Farhan Masih Berstatus Siswa Aktif Meski Ditahan Polisi
-
Kementerian BUMN Bakal Tinggal Kenangan, Ingat Lagi Sejarahnya Sebelum Dihapus
-
Minta KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Haji, Awan PBNU: Jangan Digoreng Ngalor Ngidul