Suara.com - Seorang warga negara Indonesia yang menjadi asisten rumah tangga di Singapura harus mendekam di penjara setelah dinyatakan bersalah menganiaya anak majikannya sebanyak 15 kali sepanjang bulan Desember 2015 hingga bulan Februari 2016 lalu. Tursinah Sari, (32), sang asisten rumah tangga, berulang kali menganiaya bocah malang tersebut karena si bocah, yang ketika itu berusia 14 sampai 16 bulan, sulit ditidurkan.
Tursinah divonis hukuman penjara selama 12 minggu hari Selasa (19/4/2016) setelah mengakui enam dakwaan penganiayaan anak yang dikenakan padanya. Nama keluarga majikan dan anak korban penganiayaan yang tinggal di sebuah apartemen di Punggol, Singapura, sengaja dirahasikan pihak berwajib dan media.
Air mata mengalir dari wajah Tursinah saat duduk di hadapan Hakim Distrik Luke Tan. Pengadilan menyebutkan bahwa ia mulai menganiaya korban sejak tanggal 25 Desember 2015. Ketika itu, Tursinah dikatakan menarik salah satu tangan si balita hingga tubuhnya terangkat.
Sejak saat itu, perbuatan itu terus berulang, bahkan sampai tiga kali dalam sehari. Pada tanggal 27 Januari 2016, Tursinah membanting si balita ke atas sofa sebelum menekan tulang rusuk si balita dengan kedua tangannya.
Lima hari kemudian, Tursinah menarik kedua kali si balita dengan paksa keluar dari tempat tidurnya. Setelah itu, Tursinah memutar tubuh balita tersebut sehingga posisi kepalanya di bawah dan kaki di atas.
CCTV
Penganiayaan itu terungkap pada tanggal 5 Februari 2016 lalu, saat kedua orangtua si balita melihat rekaman CCTV yang terpasang di apartemen mereka. Dari situ, mereka mengetahui bahwa Tursinah berulang kali menganiaya putra mereka.
Ayah si balita melapor kepada polisi dan Tursinah pun ditangkap.
Wakil Jaksa Penuntut Umum Dora Tay mengatakan, si balita sudah menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Ibu dan Anak setempat. Namun, tidak ada luka dalam yang ditemukan pada dirinya.
Dora, dalam persidangan, meminta Hakim Luke Tan untuk memenjarakan Tursinah selama minimal 12 pekan karena yang bersangkutan mempersalahgunakan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Tursinah, yang tidak didampingi oleh pengacara, dalam pembelaannya mengatakan bahwa majikannya belum membayar gaji selama luma bulan. Terkait hal itu, Hakim Tan mengatakan bahwa Tursinah bisa membawa kasus tersebut pada persidangan yang terpisah.
Sebelum menjatuhkan vonis, Hakim Tan mengaku terkejut dengan kenyataan bahwa Tursinah, yang notabene juga seorang ibu, tega menganiaya anak-anak.
Hakim mengatakan, si balita masih terlalu muda untuk mengungkapkan tekanan, masih terlalu muda untuk membela diri, dan meminta pertolongan.
"Anda harus memahami kemarahan orangtua ketika mereka menemukan adanya penganiayaan," kata Hakim Tan.
Vonis yang diberikan hakim terbilang ringan. Untuk setiap dakwaan yang dikenakan kepada balita tersebut, Tursinah bisa saja dipenjara selama empat tahun dan denda sebesar 4.000 Dolar Singapura. (Asiaone)
Berita Terkait
-
Balita 4 Tahun Kena Peluru Nyasar Tawuran di Medan, KemenPPPA: Ini Ancaman Nyata Bagi Anak
-
Kursi Melayang, Perut Ditendang: Ketua DPRD Soppeng Dipolisikan ASN Gegara Penempatan Sopir
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Menteri PPPA Soroti Vonis 9,5 Tahun Pelaku Kekerasan yang Tewaskan Balita di Medan
-
Karir Ambyar! Brigadir YAAS Dipecat Polda Kepri Usai Aniaya Calon Istri yang Hamil
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Belajar dari Broken String Aurelie Moeremans: Mengapa Korban Sulit Lepas dari Jerat Pelaku?
-
Bupati Bogor Tak Mau Tutup Mata, Rudy Susmanto Janji Telusuri Kabar Korban Jiwa di Pongkor
-
Balik Kampung Bangun Masjid Rp1 Miliar, Haji Suryo Siapkan 3.000 Loker di Lampung Timur
-
Misteri Asap di Nanggung: Video Evakuasi Viral Disebut Hoaks, Tapi Isu Korban Jiwa Terus Menguat
-
Bukan Sekadar Elektoral, Legislator Gerindra Sebut Era Prabowo Sebagai Fase Koreksi Sejarah
-
JATAM Ungkap 551 Izin Industri Ekstraktif Kepung Sumatra, Masuk Kawasan Rawan Bencana
-
Mobil Listrik Terbakar Hebat di Tol Lingkar Luar, Penyebabnya Diduga Korsleting
-
Mayat Pria Tanpa Identitas dengan Luka Lebam Mengapung di Kali Ciliwung, Korban Pembunuhan?
-
Presiden Prabowo Dukung Penuh Sasakawa Foundation Berantas Kusta di Indonesia
-
MBG Selama Ramadan Dianggap Penting Agar Nutrisi Anak Tetap Terpenuhi