Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo tak sependapat jika ada persyaratan yang menyatakan bahwa syarat dukungan untuk calon maju melalui jalur independen pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017, harus menggunakan materai Rp6.000 di setiap formulir dukungan. Namun, dirinya setuju jika gabungan dukungan untuk calon independen dari setiap wilayah itu dibubuhi materai.
"(Soal) Materai itu, kalau dukungan harus perorangan, saya tidak setuju. Tapi kalau kumpulan per desa, kelurahan, per kecamatan, dihimpun pengantarnya bermaterai, itu saya setuju. Itu kan harus," ujar Tjahjo, di Auditorium Balai Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kemendagri, Kalibata, Jakarta, Jumat (22/4/2016).
Adapun pemberian materai itu sendiri, menurut Tjahjo, bertujuan sebagai bukti keaslian dukungan yang telah diketahui pejabat setingkat kecamatan. Selain itu, kata Tjahjo lagi, peraturan tersebut juga demi mencegah terjadinya kecurangan.
"Misal (di) Kecamatan A, didukung oleh sekian puluh ribu warga kecamatan ini. Nantinya bisa dibuktikan oleh KTP dari desa, kelurahan, kecamatan yang sah, (dengan) mengetahui camat atau KPU setempat. Ada materai. (Jadi) Bukan perseorangan. Itu kumpulan per desa, per kecamatan, supaya ada bukti yang harus dipertanggungjawabkan," ungkapnya.
Seperti marak diberitakan, terdapat perubahan dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Kepala Daerah. Di situ, pada pasal 14 ayat 8 disebutkan bahwa dukungan terhadap calon independen dalam Pilkada (harus) ditambahkan materai.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Geger Siswa SMPN 19 Tangsel Tewas Diduga Dibully, Mendikdasmen: Saya Akan Dalami Kasus Ini!
-
Operasi Langit di Cilacap: BNPB 'Halau' Hujan Demi Percepat Evakuasi Korban Longsor
-
Perjalanan Cinta Rugaiya Usman dan Wiranto
-
RUU KUHAP Dikebut Tanpa Suara Publik, Anggota Komisi III DPR Terancam Dilaporkan ke MKD
-
Viral Hewan Ragunan Kurus Diduga Dana Jatah Makan Ditilep, Publik Tuntut Audit
-
Kabar Duka! Istri Wiranto, Rugaiya Usman Meninggal Dunia di Bandung
-
Geger Bayi di Cipayung: Dibuang di Jurang, Ditemukan Hidup dalam Goodie Bag Saat Kerja Bakti
-
Tegas! Pramono Anung Larang Jajarannya Persulit Izin Pembangunan Rumah Ibadah di Jakarta
-
Pramono Bantah Isu Tarif LRT Rp160 Ribu: Jadi Saja Belum
-
RUU KUHAP Dinilai Ancam HAM, Koalisi Sipil Somasi Prabowo dan DPR: Ini 5 Tuntutan Kuncinya