Suara.com - Koalisi Pilkada Berintegritas menilai, pelaksanaan revisi UU yang sudah berjalan sekitar satu minggu ini prosesnya dilakukan secara tertutup. Meskipun begitu, ada beberapa hal penting yang harus dibahas.
"Koalisi setidaknya mencatat, terdapat 10 persoalan krusial yang penting untuk dibahas dan diperbaiki pada revusi UU Pilkada kali ini," jelas Peneliti Divisi Korupsi Politik Indonesian Corruption Watch (ICW), Almas Sjafrina saat jumpa pers di Jakarta, Minggu (24/4/2016).
Berikut ke-10 poin yang dianggap penting tersebut, meliputi
Satu, ambang batas pencalonan perlu untuk diturunkan. Hal ini bertujuan untuk menciptakan keadilan antar partai politik dan calon perseorangan.
Dua, seluruh pejabat publik yaitu Kepala Daerah, DPR, DPRD, DPD, TNI, Polri, PNS, BUMN dan BUMD mundur ketika ditetapkan sebagai pasangan calon. Tujuanya, untuk menghindari penggunaan fasilitas, kebijakan dan garis komando untuk dimanfaatkan.
Tiga, pasangan calon kepala daerah mesti berstatus bebas murni. Tidak diperkenankan kepada seseorang yang sedang menjalani masa bebas bersyarat mengikuti proses pencalonan dalam Pilkada. Persoalan ini sempat terjadi pada Pilkada 2015 yang lalu, dimana terdapat calon yang bebas bersyarat dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon.
Empat, terdapat sanksi administrasi terhadap calon dan partai politik yang terbukti memberi atau menerima imbalan mahar politik saat proses pencalonan. Sanksi itu berupa pembatalan sebagai pasangan calon.
Lima, dimasukkannya klausul larangan dan sanksi bagi pelaku politik uang. Setiap orang yang terbukti menjajikan, memberi dan menerima uang atau barang dalam rangka mempengaruhi pilihan, maka mendapat sanksi administratif berupa pembatalan calon dan diproses secara pidana.
Enam, desain penegak hukum Pilkada harus beriringan dengan tahapan dan terdapat kepastian waktu putusan. Sengketa pencalonan dipermudah dan efesien, misalnya upaya hukum utama ke PTUN dan bisa kasasi ke MA atau upaya hukum ke Bawaslu dan keberatan ke MA.
Tujuh, perlu didesain kembali bagaimana pola penanganan pelanggaran pidana dan administrasi.
Delapan, anggaran Pilkada dibebankan kepada APBN. Untuk pelaksanaan Pilkada 2018 dan seterusnya, APBN membiayai Pilkada Serentak.
Sembilan, fasilitas KPU dalam hal alat peraga perlu diefektifkan, sehingga tidak ada alat peraga yang sudah dibiayai oleh negara menjadi terbuang percuma. Selain itu, perlu diperbanyak debat publik pasangan calon hingga level terrendah.
Sepuluh, partai politik yang sedang bersengketa dilarang mengikuti pencalonan Pilkada hingga mempunyai keputusan hukum tetap. Tidak ada lagi pendaftaran pasangan calon dari dua kepengurusan berbeda. Hal ini menjadi penting untuk dipastikan.
Atas 10 poin di atas, Koalisi Pilkada Berintegritas meminta DPR maupun pemerintah melakuka beberapa hal.
Satu, DPR dan Pemerintah melibatkan masyarakat dalam pembahasan revisi UU Pilkada kali ini, dengan melakukan pembahasan secara terbuka serta turut mempertimbangkan usulan dan evaluasi yang disampikan masyarakat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
-
Menkeu Purbaya Punya Utang Rp55 Triliun, Janji Lunas Oktober
-
Ngeri Tapi Nagih! Ini Lho Alasan Psikologis Kenapa Kita Doyan Banget Nonton Film Horor
-
Daftar 46 Taipan yang Disebut Borong Patriot Bond Danantara, Mulai Salim, Boy Thohir hingga Aguan
-
Pilih Gabung Klub Antah Berantah, Persis Solo Kena Tipu Eks Gelandang Persib?
Terkini
-
Tak Lagi Jadi Menteri, Berapa Uang Pensiun yang Diterima Sri Mulyani Setiap Bulan?
-
Vonis Pertama Kasus Rantis Maut: Aipda Rohyani Divonis 20 Hari dan Wajib Minta Maaf
-
Pemprov Jakarta Siagakan 1.200 Pompa Hadapi Ancaman Hujan Ekstrem Dua Hari ke Depan
-
Menkeu Purbaya Tolak Duduk di Kursi Utama Saat Sidak Rapat Direksi BNI: Bukan Pencitraan Kan Pak?
-
Pulangkan Mercy Habibie ke Anaknya, KPK Sita Rp1,3 Miliar Uang DP Ridwan Kamil
-
Komisi XIII DPR Minta Negara Lindungi 11 Warga Adat Maba Sangaji dari Dugaan Kriminalisasi Tambang
-
Menteri PPPA Kecam Pelecehan Seksual di Bekasi:Dalih Agama Tak Bisa Jadi Pembenaran
-
Modus Licik Kasus Pagar Laut: Kades Arsin dkk Didakwa Jual Laut usai 'Disulap' Daratan Fiktif!
-
Babak Baru Korupsi Chromebook: Kejagung Mulai 'Korek' Azwar Anas dalam Proses Lelang di LKPP
-
Kemenag Ungkap Lonjakan Nikah Siri Pada Anak Muda, Ada 34,6 Juta Pernikahan Tak Tercatat Negara