Suara.com - Koalisi Pilkada Berintegritas menilai, pelaksanaan revisi UU yang sudah berjalan sekitar satu minggu ini prosesnya dilakukan secara tertutup. Meskipun begitu, ada beberapa hal penting yang harus dibahas.
"Koalisi setidaknya mencatat, terdapat 10 persoalan krusial yang penting untuk dibahas dan diperbaiki pada revusi UU Pilkada kali ini," jelas Peneliti Divisi Korupsi Politik Indonesian Corruption Watch (ICW), Almas Sjafrina saat jumpa pers di Jakarta, Minggu (24/4/2016).
Berikut ke-10 poin yang dianggap penting tersebut, meliputi
Satu, ambang batas pencalonan perlu untuk diturunkan. Hal ini bertujuan untuk menciptakan keadilan antar partai politik dan calon perseorangan.
Dua, seluruh pejabat publik yaitu Kepala Daerah, DPR, DPRD, DPD, TNI, Polri, PNS, BUMN dan BUMD mundur ketika ditetapkan sebagai pasangan calon. Tujuanya, untuk menghindari penggunaan fasilitas, kebijakan dan garis komando untuk dimanfaatkan.
Tiga, pasangan calon kepala daerah mesti berstatus bebas murni. Tidak diperkenankan kepada seseorang yang sedang menjalani masa bebas bersyarat mengikuti proses pencalonan dalam Pilkada. Persoalan ini sempat terjadi pada Pilkada 2015 yang lalu, dimana terdapat calon yang bebas bersyarat dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon.
Empat, terdapat sanksi administrasi terhadap calon dan partai politik yang terbukti memberi atau menerima imbalan mahar politik saat proses pencalonan. Sanksi itu berupa pembatalan sebagai pasangan calon.
Lima, dimasukkannya klausul larangan dan sanksi bagi pelaku politik uang. Setiap orang yang terbukti menjajikan, memberi dan menerima uang atau barang dalam rangka mempengaruhi pilihan, maka mendapat sanksi administratif berupa pembatalan calon dan diproses secara pidana.
Enam, desain penegak hukum Pilkada harus beriringan dengan tahapan dan terdapat kepastian waktu putusan. Sengketa pencalonan dipermudah dan efesien, misalnya upaya hukum utama ke PTUN dan bisa kasasi ke MA atau upaya hukum ke Bawaslu dan keberatan ke MA.
Tujuh, perlu didesain kembali bagaimana pola penanganan pelanggaran pidana dan administrasi.
Delapan, anggaran Pilkada dibebankan kepada APBN. Untuk pelaksanaan Pilkada 2018 dan seterusnya, APBN membiayai Pilkada Serentak.
Sembilan, fasilitas KPU dalam hal alat peraga perlu diefektifkan, sehingga tidak ada alat peraga yang sudah dibiayai oleh negara menjadi terbuang percuma. Selain itu, perlu diperbanyak debat publik pasangan calon hingga level terrendah.
Sepuluh, partai politik yang sedang bersengketa dilarang mengikuti pencalonan Pilkada hingga mempunyai keputusan hukum tetap. Tidak ada lagi pendaftaran pasangan calon dari dua kepengurusan berbeda. Hal ini menjadi penting untuk dipastikan.
Atas 10 poin di atas, Koalisi Pilkada Berintegritas meminta DPR maupun pemerintah melakuka beberapa hal.
Satu, DPR dan Pemerintah melibatkan masyarakat dalam pembahasan revisi UU Pilkada kali ini, dengan melakukan pembahasan secara terbuka serta turut mempertimbangkan usulan dan evaluasi yang disampikan masyarakat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Kado Kemanusiaan dari Bundaran HI: Warga Jakarta Donasi Rp3,1 Miliar untuk Korban Bencana di Sumatra
-
Wali Kota Hasto Pasang Target Jam 2 Dini Hari Sampah Malam Tahun Baru di Kota Jogja Sudah Bersih
-
Bundaran HI Jadi Lautan Manusia, Pesta Kembang Api Tetap Hiasi Langit Penghujung Tahun Ibu Kota
-
Polisi Berkuda Polri Jaga Monas di Malam Tahun Baru, Warga Antusias hingga Antre Foto
-
Ogah Terjebak Macet, Wali Kota Jogja Pilih Naik Motor Pantau Keramaian Malam Tahun Baru
-
Malam Tahun Baru di Bundaran HI Dijaga Ketat, 10 K-9 Diterjunkan Amankan Keramaian
-
Kapolri: Warga Patuh Tanpa Kembang Api, Doa Bersama Dominasi Malam Tahun Baru
-
8 Anak Terpisah dengan Keluarga di Malioboro, Wali Kota Jogja: Bisa Ditemukan Kurang dari 15 Menit
-
Menko Polkam Pastikan Malam Tahun Baru Aman: Tak Ada Kejadian Menonjol dari Papua hingga Lampung
-
Gus Ipul Pastikan BLTS Rp900 Ribu Jangkau Warga Terdampak Bencana di Sumatra