Suara.com - KPK menahan enam tersangka kasus dugaan suap kepada anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin. Kasusnya terkait persetujuan LKPJ Kepala Daerah Muba tahun anggaran 2014 dan pengesahan APBD Kabupaten Muba tahun 2015.
Mereka yang ditahan adalah Ujang M Amin, Jaini, Parlindungan Harahap, Depy Irawan, Dear Fauzul Azim dan Iin Pebrianto.
Penahanan dilakukan oleh KPK usai mereka menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Tindakan tersebut diambil oleh penyidik untuk membantu mempermudah proses penyidiikan kasus tersebut selanjutnya.
"Penahanan itu dilakukan oleh penyidik karena sudah mempertimbanhkan hal objektif dan subjektifnya," kata Krpala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, (26/4/2016).
Saat ini keenamnya sudah keluar dari Gedung KPK dan langsung dibawa ke rumah tahanan KPK. Tak ada komentar dari mereka saat diantar oleh petugas kramanan KPK menuju ke rumah tahanan.
Keenam anggota DPRD tersebut ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (1/3/2016) bulan lalu setelah penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut.
Penetapan tersangka tersebut setelah KPK mendapatkan keterangan dan bukti dari saksi di persidangan terdakwa kasus yang sama di Pengadilan Tipikor.
KPK menduga mereka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 kesatu Pasal 64 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
KPK Buka Peluang Terapkan Pasal TPPU Kepada Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto
-
Bebas dari Tahanan dan Divonis Pengawasan, Laras Faizati: Keadilan Belum Sepenuhnya Ditegakkan!
-
Cara Benar Isi Jumlah Tanggungan Orang Tua di Portal SNPMB 2026
-
Ini Bocoran Isi RUU Perampasan Aset yang Dipaparkan Badan Keahlian DPR di Komisi III
-
RUU Perampasan Aset: BK DPR Jelaskan Skema Non-Vonis untuk Pelaku Kabur atau Meninggal
-
4 Alasan Hakim Vonis Laras Faizati 6 Bulan Tapi Langsung Bebas
-
Tok! Laras Faizati Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Penghasutan, Tapi Hakim Perintahkan Langsung Bebas
-
Tok! Laras Faizati Bebas dari Penjara, Hakim Jatuhkan Pidana Pengawasan 1 Tahun
-
Sekolah Rakyat Diklaim Jadi yang Pertama di Dunia Ukur Bakat Siswa Pakai AI
-
7 Fakta Ketua PBNU Diduga Terima Duit Haram Korupsi Kuota Haji