Suara.com - KPK menahan enam tersangka kasus dugaan suap kepada anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin. Kasusnya terkait persetujuan LKPJ Kepala Daerah Muba tahun anggaran 2014 dan pengesahan APBD Kabupaten Muba tahun 2015.
Mereka yang ditahan adalah Ujang M Amin, Jaini, Parlindungan Harahap, Depy Irawan, Dear Fauzul Azim dan Iin Pebrianto.
Penahanan dilakukan oleh KPK usai mereka menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Tindakan tersebut diambil oleh penyidik untuk membantu mempermudah proses penyidiikan kasus tersebut selanjutnya.
"Penahanan itu dilakukan oleh penyidik karena sudah mempertimbanhkan hal objektif dan subjektifnya," kata Krpala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, (26/4/2016).
Saat ini keenamnya sudah keluar dari Gedung KPK dan langsung dibawa ke rumah tahanan KPK. Tak ada komentar dari mereka saat diantar oleh petugas kramanan KPK menuju ke rumah tahanan.
Keenam anggota DPRD tersebut ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (1/3/2016) bulan lalu setelah penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut.
Penetapan tersangka tersebut setelah KPK mendapatkan keterangan dan bukti dari saksi di persidangan terdakwa kasus yang sama di Pengadilan Tipikor.
KPK menduga mereka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 kesatu Pasal 64 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
Regulasi Terus Berubah, Penasihat Hukum Internal Dituntut Adaptif dan Inovatif
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre