Suara.com - Ketua Umum Partai Bulan Bintang yang juga jadi pengacara warga Bidara Cina, Yusril Ihza Mahendra, mengaku sudah siap menghadapi kasasi di Mahkamah Agung yang akan ditempuh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pemerintah akan kasasi menyusul kekalahan di Pengadilan Negeri Tata Usaha atas sengketa proyek inlet sodetan Kali Ciliwung.
"Jadi Pak Ahok (Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama) itu sering nantang-nantang bawa aja perkaranya ke pengadilan, Dua kali dia telah kalah. Jangan terlalu sombonglah jadi orang," kata Yusril saat ditemui di Masjid Al-Munawarah, Jalan Kampung Bali 1, nomor 53, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (29/4/2016).
Yusril yang berhasrat menjadi gubernur Jakarta periode 2017-2022 mengatakan kemenangan warga Bidara Cina di PTUN atas sengketa proyek inlet sodetan Kali Ciliwung menunjukkan warga tidak bersalah.
"Karena rakyat mampu menunjukkan hak milik di pengadilan, mempunyai hak guna bangunan atas itu, kemudian merasa SK (Surat Keputusan) itu ditetapkan semena-mena tanpa ada musyawarah dengan masyarakat, dan yang terjadi di pengadilan Pak Ahok keok, kalah," kata Yusril.
Menurut Yusril putusan PTUN juga menyyebutkan SK Gubernur DKI Nomor 2779/2015 tentang perubahan SK Nomor 81 Tahun 2014 tentang penetapan lokasi sodetan Ciliwung yang dikeluarkan Ahok bertentangan dengan aturan perundang-undangan.
"Lalu SK 2779 itu oleh pengadilan dinyatakan bertentangan, dengan peraturan UU yang berlaku dan bertentangan, dengan asas pemerintahan yang baik dan memerintahkan kepada, tergugat gubernur Ahok untuk mencabut surat tersebut, karena bertentangan dengan peraturan yang berlaku," katanya.
Diketahui, warga Bidara Cina mengajukan gugatan dengan Nomor 59/G/2016/PTUN-JKT terkait dengan penetapan lokasi sodetan Kali Ciliwung yang berubah dari ketentuan sebelumnya tanpa pemberitahuan kepada warga.
Dalam pembacaan putusan di PTUN Jakarta, pada Senin 25 April 2016, majelis hakim memenangkan warga Bidaracina.
Alasannya, karena menganggap Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta terkait penetapan lokasi untuk pembangunan sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur telah melanggar azas-azas pemerintahan.
Setelah kalah di pengadilan, Pemprov DKI berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu