Suara.com - Ketua Umum Partai Bulan Bintang yang juga jadi pengacara warga Bidara Cina, Yusril Ihza Mahendra, mengaku sudah siap menghadapi kasasi di Mahkamah Agung yang akan ditempuh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pemerintah akan kasasi menyusul kekalahan di Pengadilan Negeri Tata Usaha atas sengketa proyek inlet sodetan Kali Ciliwung.
"Jadi Pak Ahok (Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama) itu sering nantang-nantang bawa aja perkaranya ke pengadilan, Dua kali dia telah kalah. Jangan terlalu sombonglah jadi orang," kata Yusril saat ditemui di Masjid Al-Munawarah, Jalan Kampung Bali 1, nomor 53, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (29/4/2016).
Yusril yang berhasrat menjadi gubernur Jakarta periode 2017-2022 mengatakan kemenangan warga Bidara Cina di PTUN atas sengketa proyek inlet sodetan Kali Ciliwung menunjukkan warga tidak bersalah.
"Karena rakyat mampu menunjukkan hak milik di pengadilan, mempunyai hak guna bangunan atas itu, kemudian merasa SK (Surat Keputusan) itu ditetapkan semena-mena tanpa ada musyawarah dengan masyarakat, dan yang terjadi di pengadilan Pak Ahok keok, kalah," kata Yusril.
Menurut Yusril putusan PTUN juga menyyebutkan SK Gubernur DKI Nomor 2779/2015 tentang perubahan SK Nomor 81 Tahun 2014 tentang penetapan lokasi sodetan Ciliwung yang dikeluarkan Ahok bertentangan dengan aturan perundang-undangan.
"Lalu SK 2779 itu oleh pengadilan dinyatakan bertentangan, dengan peraturan UU yang berlaku dan bertentangan, dengan asas pemerintahan yang baik dan memerintahkan kepada, tergugat gubernur Ahok untuk mencabut surat tersebut, karena bertentangan dengan peraturan yang berlaku," katanya.
Diketahui, warga Bidara Cina mengajukan gugatan dengan Nomor 59/G/2016/PTUN-JKT terkait dengan penetapan lokasi sodetan Kali Ciliwung yang berubah dari ketentuan sebelumnya tanpa pemberitahuan kepada warga.
Dalam pembacaan putusan di PTUN Jakarta, pada Senin 25 April 2016, majelis hakim memenangkan warga Bidaracina.
Alasannya, karena menganggap Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta terkait penetapan lokasi untuk pembangunan sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur telah melanggar azas-azas pemerintahan.
Setelah kalah di pengadilan, Pemprov DKI berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan