Suara.com - Ketua Umum Partai Bulan Bintang yang juga jadi pengacara warga Bidara Cina, Yusril Ihza Mahendra, tak mau ambil pusing dengan tudingan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menyebutkan Yusril bukanlah pengacara yang konsisten membela rakyat kecil, pengusaha pun dia bela. Ahok juga menuding Yusil memanfaatkan keadaan masyarakat untuk kepentingan kampanye, termasuk kasus rencana revitalisasi kawasan Luar Batang di Jakarta Utara.
"Kemarin kan Pak Ahok, marah-marah, nantang Yusril, katanya Pak Yusril nggak bela rakyat, pas Yusril bela rakyat, mau apa lagi ngomongnya," kata Yusril yang sekarang berhasrat menjadi gubernur Jakarta periode 2017-2022, saat ditemui di Masjid Al-Munawarah, Jalan Kampung Bali 1, nomor 53, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (29/4/2016).
Lebih jauh, Yusril menilai kebijakan Ahok merelokasi warga ke rumah susun sederhana bukan solusi yang tepat.
"Kalau mau dibebaskan kan harus ada proses ganti rugi, negosiasi, bukannya orangnya diusir kemudian dipindah ke rumah susun, menetap di situ, tiga bulan gratis kemudian bayar," kata Yusril
Yusril mengatakan bangunan-bangunan yang ditempati warga Bidara Cina telah memiliki sertifikat. Jadi, kata dia, Ahok seharusnya membayar ganti rugi sebelum mereka direlokasi.
"Tanah itu punya mereka, kalau mau diambil ya Pak Ahok harus bayar. Negosiasi dengan rakyat bayar satu miliar ya harus bayar," katanya.
Meski tidak merinci berapa jumlah warga Bidara Cina yang memiliki surat tanah, Yusril memastikan hampir satu hektar yang ditempati warga ada sertifikatnya.
"Banyak, 10 ribu meter persegi, itu satu hektar. Jadi penduduk satu hektar itu berapa ribu orang," katanya.
Menjelang pilkada Jakarta tahun 2017, Ahok dan Yusril semakin sering bersitegang. Baik Ahok dan Yusril, sama-sama berhasrat ingin maju menjadi gubernur periode 2017-2022.
Tetapi, ketegangan mereka berlatar belakang hukum. Yusril merupakan pengacara PT. Godang Tua Jaya dan PT. Navigate Organic Energy Indonesia, perusahaan pengelola sampah di TPST Bantargebang. Perusahaan ini terancam diputus kontraknya oleh Ahok karena dianggap tak bekerja maksimal.
Dalam kasus rencana revitalisasi kawasan Luar Batang, Jakarta Utara, Yusril menjadi pengacara warga yang menolak penertiban.
Yusril juga merupakan salah satu pengacara warga Bicara Cina dalam sengketa proyek inlet sodetan Kali Ciliwung. Baru-baru ini, PTUN memenangkan gugatan warga. Tetapi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak terima dan berencana kasasi ke Mahkamah Agung.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu