Suara.com - Dewan Energi Nasional (DEN) memberikan pilihan terkait keputusan pembangkit listrik tenaga nuklir kepada Presiden Joko Widodo. Dalam Peraturan Presiden Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) Pasal 11 Ayat (3) disebutkan sebagai pilihan terakhir.
Pilihan tersebut termasuk dalam rencana penyusunan peta jalan atau road map tentang nuklir dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) yang rencananya disahkan Presiden pada akhir Mei 2016.
"Ada dua pernyataan dari DEN terkait nuklir yaitu pertama hasil pertemuan di Bogor, yaitu menyusun road map PLTN sebagai pilihan terakhir kebijakan ekonomi nasional. Kedua, hasil pertemuan di Banda Aceh yaitu, penyusunan road map pengembangan PLTN diberlakukan jika target energi baru-terbarukan sebesar 23 persen tidak tercapai pada tahun 2025. Nanti Presiden yang akan memutuskan menggunakan yang mana," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said, yang juga Ketua Harian DEN, usai Sidang ke-17 DEN di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (4/5/2016).
Sementara menurut anggota DEN Andang Bachtiar, keputusan PLTN adalah keputusan politik yang harus jelas "road map"nya.
Selama ini, dalam Peraturan Presiden, hanya disebut sebagai pilihan terakhir. Tanpa dijelaskan seperti apa mekanisme "pilihan terakhir" itu.
"Peraturan yang ada saat ini harus terus dilanjutkan, karena yang penting adalah bagaimana 'road map'nya," kata Andang.
Terkait nuklir, pada awal April 2016 Pemerintah Indonesia telah menyampaikan capaian nasional terkait keamanan nuklir pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Keamanan Nuklir 2016 di Amerika Serikat.
Dalam kesempatan itu, Indonesia memberikan informasi dan rangkuman tentang upaya dan capaian nasional Indonesia di bidang keamanan nuklir sejak 2014.
Salah satu kemajuan yang dicapai Indonesia terkait keamanan nuklir adalah pengesahan Konvensi Internasional Pemberantasan Terorisme Nuklir (International Convention for the Suppression of Acts of Nuclear Terrorism/ICSANT).
Selain itu, pemerintah juga menyampaikan capaian nasional tentang penerbitan sejumlah peraturan teknis terkait keamanan nuklir, serta berbagai kegiatan kerja sama dan peningkatan kapasitas di bidang keamanan nuklir. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
Pilihan
-
Kabar Duka, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Pagi Ini
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
Terkini
-
Try Sutrisno Dimakamkan di TMP Kalibata Usai Zuhur, Salat Jenazah di Masjid Agung Sunda Kelapa
-
Update Konflik Iran: Ayatollah Khamenei Gugur, China dan Rusia Gelar Pembicaraan Darurat
-
Pesta Belanja Jakarta Festive Wonder: Diskon Hingga 70 Persen di 80 Pusat Perbelanjaan Saat Ramadan
-
Gaji Tak Cukup, Kebutuhan Hidup Menumpuk: Guru Honorer Nekat Rangkap Jabatan Meski Dilarang Aturan
-
Memanas! Presiden Kuba Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei, Sebut AS-Israel Langgar Hukum Internasional
-
Konflik AS-Israel dan Iran Memanas, Pemprov DKI Jamin Stok Pangan Jakarta Aman Jelang Lebaran
-
Golkar Kecam Serangan AS-Israel ke Iran, Sebut Sebagai Tragedi Kemanusiaan di Bulan Ramadan
-
Istana Sampaikan Duka Cita Mendalam Atas Wafatnya Wakil Presiden Ke-6 RI Try Sutrisno
-
Bandar Narkoba Setor Rp1,8 M ke AKP Malaungi Diburu! Polisi Beberkan Ciri Fisik Hamid alias Boy
-
Kabar Duka, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Pagi Ini