Suara.com - Dewan Energi Nasional (DEN) memberikan pilihan terkait keputusan pembangkit listrik tenaga nuklir kepada Presiden Joko Widodo. Dalam Peraturan Presiden Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) Pasal 11 Ayat (3) disebutkan sebagai pilihan terakhir.
Pilihan tersebut termasuk dalam rencana penyusunan peta jalan atau road map tentang nuklir dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) yang rencananya disahkan Presiden pada akhir Mei 2016.
"Ada dua pernyataan dari DEN terkait nuklir yaitu pertama hasil pertemuan di Bogor, yaitu menyusun road map PLTN sebagai pilihan terakhir kebijakan ekonomi nasional. Kedua, hasil pertemuan di Banda Aceh yaitu, penyusunan road map pengembangan PLTN diberlakukan jika target energi baru-terbarukan sebesar 23 persen tidak tercapai pada tahun 2025. Nanti Presiden yang akan memutuskan menggunakan yang mana," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said, yang juga Ketua Harian DEN, usai Sidang ke-17 DEN di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (4/5/2016).
Sementara menurut anggota DEN Andang Bachtiar, keputusan PLTN adalah keputusan politik yang harus jelas "road map"nya.
Selama ini, dalam Peraturan Presiden, hanya disebut sebagai pilihan terakhir. Tanpa dijelaskan seperti apa mekanisme "pilihan terakhir" itu.
"Peraturan yang ada saat ini harus terus dilanjutkan, karena yang penting adalah bagaimana 'road map'nya," kata Andang.
Terkait nuklir, pada awal April 2016 Pemerintah Indonesia telah menyampaikan capaian nasional terkait keamanan nuklir pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Keamanan Nuklir 2016 di Amerika Serikat.
Dalam kesempatan itu, Indonesia memberikan informasi dan rangkuman tentang upaya dan capaian nasional Indonesia di bidang keamanan nuklir sejak 2014.
Salah satu kemajuan yang dicapai Indonesia terkait keamanan nuklir adalah pengesahan Konvensi Internasional Pemberantasan Terorisme Nuklir (International Convention for the Suppression of Acts of Nuclear Terrorism/ICSANT).
Selain itu, pemerintah juga menyampaikan capaian nasional tentang penerbitan sejumlah peraturan teknis terkait keamanan nuklir, serta berbagai kegiatan kerja sama dan peningkatan kapasitas di bidang keamanan nuklir. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah