Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa saat berada di Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, Jumat (6/5/2016), menilai bahwa 14 pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun (14), siswi SMP, akibat pengaruh minuman keras dan video porno.
"Tadi saya tanyakan kepada para terdakwa kenapa tindakan itu sampai mereka lakukan, dan mereka jawab karena mereka sering menonton video porno, serta di bawah pengaruh minuman keras oplosan," ujarnya usai bertemu pelaku di Markas Kepolisian Resor Rejanglebong, Bengkulu.
Ia mengemukakan tujuh pelaku yang masih berusia di bawah 18 tahun mengakses tontonan pornografi menggunakan telepon seluler dan para orangtua tidak mudah memonitor apa saja yang diakses anak-anaknya.
Berdasarkan survei Komisi Perlindungan Anak Indonesia mencapai 97 persen anak-anak seumuran SMP dan SMA yang mengakses tautan porno, sedangkan 92 persen anak SD dan SMP juga sudah mengakses tautan pornogarfi.
Oleh karena itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika menutup banyak situs internet yang membahayakan anak-anak Indonesia.
Selain itu, Khofifah mengemukakan harus ada upaya penertiban peredaran minuman keras yang dapat memengaruhi orang berbuat kejahatan dan menyebabkan kematian bagi orang lain.
Ia menegaskan akan segera menyampaikan masukan kepada Panitia Khusus DPR RI yang sedang membahas rancangan undang-undang peredaran minuman beralokohol (Minol).
Pansus DPR RI, menurut Ketua Umum Muslimat Nahdlatul Ulama itu, harus melihat akibatnya dari segi kebahayaan dan kejahatan seksual, serta menyebabkan kematian sehingga harus ada aturan larangan peredarannya secara bebas.
"Kasus yang menimbulkan keprihatinan itu menjadi keprihatinan kita bersama, sehingga harus ada tindakan apa yang dilakukan pemerintah dalam menyiapkan regulasi khusus dan masyarakat juga harus menyiapkan proses proteksi yang bisa memberikan perlindungan terhadap semua bangsa, terutama perempuan dan anak-anak," ujarnya.
Terkait proses hukum tujuh terdakwa anak-anak yang sudah disidangkan dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun, menurut Khofifah, jika nantinya divonis oleh pengadilan, maka diharapkan mereka akan menjalaninya bukan di lembaga pemasyarakatan, tapi lembaga pembinaan khusus anak karena ancamannya lebih dari tujuh tahun penjara.
Berkaitan dengan tersangka dewasa, dinilainya dikenai pasal berlapis jika terbukti mengajak, berinisiatif, dan lainnya.
Selain itu, Presiden Joko Widodo juga sudah memberikan inisiatif agar pelaku diberikan pemberatan hukuman, demikian Khofifah. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
Pilihan
- 
            
              Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
Terkini
- 
            
              Pramono Buka Luas Ruang Inovasi, Pengamat: Patut Diapresiasi
- 
            
              Apa Hebatnya Soeharto? Ini Balasan Politisi PSI ke PDIP
- 
            
              Ditemukan Ganja Sisa Hisap, Polisi Sebut Onad Merupakan Korban Penyalahgunaan Narkotika
- 
            
              Setelah Dua Tahun Gelap, Warga Poso Akhirnya Nikmati Terangnya Listrik Berkat Program Pemerintah
- 
            
              Alhamdulillah! Mendikdasmen Naikkan Insentif Guru Honorer Mulai 2026, Jadi Segini!
- 
            
              Lima Tahun Tragedi KM 50, Ini Alasan FPI Tetap Suarakan Keadilan di Depan Komnas HAM
- 
            
              Proyek Whoosh Disorot KPK, Mahfud MD: Jokowi dan Para Menterinya Bisa Dimintai Keterangan
- 
            
              Bagaimana Kondisi Onad Saat Ditangkap Narkoba? Ini Kata Polisi
- 
            
              Kasus Korupsi Jual Beli PGN, KPK Sita Kantor dan Pipa Gas di Cilegon
- 
            
              Tuntut Keadilan Tragedi KM 50, FPI Gelar Aksi Damai di Depan Komnas HAM