Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang hukuman kebiri terhadap pelaku kekerasan seksual, dikhawatirkan akan menimbulkan stigma negatif terhadap Indonesia. Timbuk kesan Indonesia menjadi negara darurat kekerasan seksual. Pasalnya, telah banyak perpu diterbitkan sebagai bentuk penyikapan terhadap suatu masalah.
"Secara prinsip saya menyatakan begini, Perppu tentang kebiri kalaupun itu dikeluarkan, itu mungkin hanya memberikan suatu isyarat bahwa pemerintah mempunyai keinginan untuk memberikan penghukuman yang lebih berat dan pemerintah komitmen untuk itu," kata Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, di Gedung Nusantara III, DPR, Jakarta, selasa (10/5/2016).
Hidayat mengkhawatirkan, Perppu tersebut hanya akan melahirkan kesan yang tidak baik bagi indonesia.
"Yang pertama, apakah semuanya harus melalui Perppu? Sebab kalau semuanya melalui jalur Perppu , khawatirnya Indonesia menjadi terkesan menjadi negara yang darurat, segala-galanya pakai Perppu," tutur Hidayat.
Menurut Hidayat, jika pemerintah serius menyikapi persoalan tersebut, maka bukan perpu yang diterbitkan, melainkan revisi terhadap undang-undang perlindungan anak.
"Harusnya menurut saya yang lebih mendasar, karena ini adalah negara hukum, sebagai pernyataan dengan undang-undang dasar kita pasal 1 Ayat 3, harusnya kalo pemerintah serius, pemerintah melalui kementeriannya segera mengajukan revisi terhadap undang-undang tentang perlindungan anak," kata Hidayat.
"Karena di dalam UU perlindungan anak-anak, kemudian tercermin dalam tuntutan dari jaksa, para jaksa di pengadilan di Bengkulu itukan maksimal tuntutannya 10 tahun," Hidayat menambahkan.
Rencana penerbitan Perppu tersebut, merupakan bentuk penyikapan atas tragedi yang menimpa Yuyun (14), pelajar kelas II SMP Negeri 5, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Bengkulu. Yuyun diperkosa oleh 14 pemuda usai pulang sekolah pada pertengahan April, dan setelah itu dibunuh.
Berita Terkait
-
Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban
-
7 Tips Memilih Pondok Pesantren yang Aman, Orangtua Perlu Perhatikan Hal Ini Demi Keamanan Anak
-
Polisi Buru Kiai Ashari! Tersangka Cabul Santri Ponpes Pati Bakal Dijemput Paksa Jika Mangkir
-
Gibran Kecam Keras Pelecehan 50 Santriwati di Pati: Tidak Bisa Ditoleransi!
-
Wapres Gibran Kecam Keras Pelecehan Seksual Puluhan Santriwati di Pati
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat
-
Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan
-
Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter
-
Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor
-
Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun
-
Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?
-
Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah
-
BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar
-
LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi