Suara.com - Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Yulianus Paonganan (Ongen) bebas, Selasa (10/5/2016) siang. Sebelumnya, Ongen diduga melanggar UU Pornografi serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik karena dianggap menyebarkan tulisan berunsur pornografi, yaitu dengan menulis di Twitter "#papadoyanl***e" dan di sana ada foto Presiden Joko Widodo dan artis Nikita Mirzani.
"Ongen akhirnya dibebaskan hari ini. Hakim PN Jaksel nyatakan dakwaan jaksa tidak dapat diterima. Berkas dikembalikan ke penyidik," demikian tulis pengacara Ongen, Yusril Ihza Mahendra, di Twitter @Yusrilihza_Mhd.
Menurut Yusril dakwaan jaksa dalam kasus Ongen kabur alias tidak jelas. Yusril juga tidak tahu dimana locus dilektinya.
"Apa yang didakwakan ke Ongen kabur apa menghina Jokowi, apa mengupload foto porno atau apa," tulis Yusril.
Menurut Yusril jaksa menerima eksepsinya. Hakim memerintahkan agar hari ini Ongen dikeluarkan dari tahanan.
"Saya selalu bela rakyat tertindas spt Ongen ini. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, sekalipun harus melawan penguasa," tulis Yusril.
"Saya himbau rakyat agar tetap percaya pada hukum. Kalau kita berjuang dengan benar, hukum bisa mengalahkan kekuasaan sewenang2," Yusril menambahkan.
Yusril mengajak masyarakat untuk selalu menggunakan hukum untuk melawan kezaliman. Kata Yusril, rakyat jangan takut dengan kesewenang-wenangan.
Kasus Ongen, katanya, disidik oleh Bareskrim Mabes Polri dan berkasnya dilimpahkan ke Kejagung. Namun, kata Yusril, tetap bisa dikalahkan di tingkat pengadilan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?
-
Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah
-
BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar
-
LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi
-
Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural
-
JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai
-
Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban
-
Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal
-
Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan
-
Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum