Suara.com - Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Yulianus Paonganan (Ongen) bebas, Selasa (10/5/2016) siang. Sebelumnya, Ongen diduga melanggar UU Pornografi serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik karena dianggap menyebarkan tulisan berunsur pornografi, yaitu dengan menulis di Twitter "#papadoyanl***e" dan di sana ada foto Presiden Joko Widodo dan artis Nikita Mirzani.
"Ongen akhirnya dibebaskan hari ini. Hakim PN Jaksel nyatakan dakwaan jaksa tidak dapat diterima. Berkas dikembalikan ke penyidik," demikian tulis pengacara Ongen, Yusril Ihza Mahendra, di Twitter @Yusrilihza_Mhd.
Menurut Yusril dakwaan jaksa dalam kasus Ongen kabur alias tidak jelas. Yusril juga tidak tahu dimana locus dilektinya.
"Apa yang didakwakan ke Ongen kabur apa menghina Jokowi, apa mengupload foto porno atau apa," tulis Yusril.
Menurut Yusril jaksa menerima eksepsinya. Hakim memerintahkan agar hari ini Ongen dikeluarkan dari tahanan.
"Saya selalu bela rakyat tertindas spt Ongen ini. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, sekalipun harus melawan penguasa," tulis Yusril.
"Saya himbau rakyat agar tetap percaya pada hukum. Kalau kita berjuang dengan benar, hukum bisa mengalahkan kekuasaan sewenang2," Yusril menambahkan.
Yusril mengajak masyarakat untuk selalu menggunakan hukum untuk melawan kezaliman. Kata Yusril, rakyat jangan takut dengan kesewenang-wenangan.
Kasus Ongen, katanya, disidik oleh Bareskrim Mabes Polri dan berkasnya dilimpahkan ke Kejagung. Namun, kata Yusril, tetap bisa dikalahkan di tingkat pengadilan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Kemensos Perkuat Sejumlah Program Mitigasi dan Penanganan Bencana pada Tahun Anggaran 2026
-
Pramono Anung 'Gaspol' Perintah Gentengisasi Prabowo, Hunian Baru di Jakarta Tak Boleh Pakai Seng
-
Dibatasi 35 Orang, Ada Apa Jajaran PKB Temui Presiden Prabowo di Istana Siang Ini?
-
Golkar Lakukan Profiling Calon Wakil Ketua Komisi III DPR, Sarmuji: Ada Dua atau Tiga Kandidat
-
Jual Beli Jabatan Jerat Bupati Sadewo, KPK Sorot 600 Posisi Perangkat Desa Kosong di Pati
-
Pramono Anung Bakal Babat Habis Bendera Parpol di Flyover: Berlaku Bagi Semua!
-
Tak Sekadar Kemiskinan, KPAI Ungkap Dugaan Bullying di Balik Kematian Bocah Ngada
-
Viral! Aksi Pria Bawa Anak-Istri Curi Paket Kurir di Kalibata, Kini Diburu Polisi
-
Kasus Bunuh Diri Anak Muncul Hampir Tiap Tahun, KPAI: Bukan Sekadar Kemiskinan!
-
Masalah Kotoran Kucing di Skywalk Kebayoran Lama Mencuat, Gubernur DKI Instruksikan Penertiban