Suara.com - Seorang perempuan yang baru berusia 20-an tahun, memilih untuk mengakhiri hidupnya secara legal, berdasarkan undang-undang eutanasia di Negeri Belanda. Perempuan tersebut diketahui memilih kematian sebagai jalan terakhir setelah mengalami trauma parah akibat kekerasan seksual yang ia derita.
Seperti dikutip Metro, perempuan tersebut mengalami kekerasan seksual sejak dirinya berusia 5 tahun hingga 15 tahun. Perempuan malang yang tak disebutkan namanya tersebut mengalami apa yang disebut Post Traumatic Stress Disorder, sebuah depresi kronis dan anoreksia parah yang divonis oleh dokter tak bisa disembuhkan.
Kasus ini terungkap dalam dokumen yang dipublikasikan oleh Komisi Eutanasia Belanda. Dalam dokumen tersebut, terungkap bahwa perempuan itu disuntik mati tahun lalu, kendati disebutkan ada peningkatan kondisi mental setelah menjalani dua tahun terapi kejiwaan intensif.
Disebutkan pula, akibat gangguan jiwa yang ia alami, si perempuan kerap mengalami halusinasi. Selain itu, si perempuan juga harus menghabiskan waktunya di atas tempat tidur, karena keterbatasan fisik yang ia miliki. Namun, tidak disebutkan apa keterbatasan fisik yang dimaksud.
Psikiater yang merawat si perempuan mengatakan, "tidak ada prospek maupun harapan baginya. Si perempuan merasakan bahwa dirinya tak bisa lagi menanggung penderitaan tersebut, demikian disebutkan Daily Mail.
Dokter memvonis perempuan tersebut sudah benar-benar lumpuh. Dikatakan juga, keputusan si perempuan untuk mengakhiri hidupnya dengan eutanasia tidak dipengaruhi oleh kondisi mentalnya.
Kasus ini pun menuai tanggapan dari banyak pihak. Tak sedikit yang mengkritik penanganan pasien korban kekerasan seksual seperti si perempuan. Pasalnya, si perempuan masih terlalu muda dan punya kesempatan lebih lama untuk hidup.
Nikki Kenward dari kelompok pembela hak-hak kaum difabel, Distant Voices, mengatakan, "(Kasus) ini sama-sama mengerikan dan mengkhawatirkan di mana para pakar kesehatan mental bisa saja menyarankan eutanasia dalam bentuk apapun sebagai jawaban terakhir untuk mengatasi luka dalam dan rumit yang diakibatkan oleh kekerasan seksual".
Eutanasia merupakan tindakan tenaga medis untuk mengakhiri hidup seseorang yang dirawat untuk memperingan beban penderitaan akibat sakit yang dideritanya atas persetujuan yang bersangkutan dan keluarga. Biasanya Eutanasia dilakukan dengan menyuntikan substansi yang mematikan ke dalam tubuh pasien. Belanda melegalkan undang-undang eutanasia pada tahun 2002. Tahun lalu, ada 5.561 kematian yang dilakukan melalui prosedur eutanasia. (Metro)
Berita Terkait
-
Apresiasi Langkah Menpora, Kementerian PPPA Dorong Penguatan Sistem Pencegahan Kekerasan Seksual
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
Lapor Kekerasan Seksual Malah Dikasih Tasbih: Sejak Kapan UPTD PPA Jadi Majelis Taklim?
-
Miris, Masih Ada Orang Tua Pilih Damai Kasus Kekerasan Seksual: DPR Soroti Dampaknya bagi Anak
-
Ahmad Doli Kurnia Laporkan Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Asahan ke KPAI
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 18 Kode Redeem FF Max Terbaru 6 Maret 2026: Ada Skin Chromasonic, XM8, dan Katana
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
Karhutla: 10 Hektare Lahan Gambut Terbakar di Anjongan, Api Sempat Mendekati Bangunan Warga
-
Banjir Genangi Tol JakartaTangerang KM 24, Akses Gerbang Tol Karang Tengah Barat Sempat Ditutup
-
Belajar dari Kasus Delpedro, Yusril Minta Aparat Hati-hati Tangkap Orang
-
BGN Beri Tenggat 30 Hari: SPPG Tak Kantongi Sertifikat Laik Higiene, Siap-siap SUSPEND!
-
Hujan Lebat Picu Banjir di Tangerang, Pemkot Tetapkan Status Siaga
-
BGN Perkuat Standar Higiene Program Makanan Bergizi Gratis, 500 Peserta Ikuti Pelatihan Setiap Hari
-
Kebakaran Pasar Darurat di Blora Hanguskan Sembilan Kios dan Satu Rumah, Kerugian Capai Rp2,2 Miliar
-
Banjir Jakarta Meluas Rendam 147 RT dan 19 Jalan, Puluhan Warga Pejaten Barat Mulai Mengungsi
-
Feri Amsari dan Tiyo Ardianto Ingatkan Indonesia Sedang Tidak Baik-baik Saja
-
AS Diduga Serang SD Putri di Iran Tewaskan 168 Orang, Donald Trump Justru Salahkan Teheran