Suara.com - Seorang perempuan yang baru berusia 20-an tahun, memilih untuk mengakhiri hidupnya secara legal, berdasarkan undang-undang eutanasia di Negeri Belanda. Perempuan tersebut diketahui memilih kematian sebagai jalan terakhir setelah mengalami trauma parah akibat kekerasan seksual yang ia derita.
Seperti dikutip Metro, perempuan tersebut mengalami kekerasan seksual sejak dirinya berusia 5 tahun hingga 15 tahun. Perempuan malang yang tak disebutkan namanya tersebut mengalami apa yang disebut Post Traumatic Stress Disorder, sebuah depresi kronis dan anoreksia parah yang divonis oleh dokter tak bisa disembuhkan.
Kasus ini terungkap dalam dokumen yang dipublikasikan oleh Komisi Eutanasia Belanda. Dalam dokumen tersebut, terungkap bahwa perempuan itu disuntik mati tahun lalu, kendati disebutkan ada peningkatan kondisi mental setelah menjalani dua tahun terapi kejiwaan intensif.
Disebutkan pula, akibat gangguan jiwa yang ia alami, si perempuan kerap mengalami halusinasi. Selain itu, si perempuan juga harus menghabiskan waktunya di atas tempat tidur, karena keterbatasan fisik yang ia miliki. Namun, tidak disebutkan apa keterbatasan fisik yang dimaksud.
Psikiater yang merawat si perempuan mengatakan, "tidak ada prospek maupun harapan baginya. Si perempuan merasakan bahwa dirinya tak bisa lagi menanggung penderitaan tersebut, demikian disebutkan Daily Mail.
Dokter memvonis perempuan tersebut sudah benar-benar lumpuh. Dikatakan juga, keputusan si perempuan untuk mengakhiri hidupnya dengan eutanasia tidak dipengaruhi oleh kondisi mentalnya.
Kasus ini pun menuai tanggapan dari banyak pihak. Tak sedikit yang mengkritik penanganan pasien korban kekerasan seksual seperti si perempuan. Pasalnya, si perempuan masih terlalu muda dan punya kesempatan lebih lama untuk hidup.
Nikki Kenward dari kelompok pembela hak-hak kaum difabel, Distant Voices, mengatakan, "(Kasus) ini sama-sama mengerikan dan mengkhawatirkan di mana para pakar kesehatan mental bisa saja menyarankan eutanasia dalam bentuk apapun sebagai jawaban terakhir untuk mengatasi luka dalam dan rumit yang diakibatkan oleh kekerasan seksual".
Eutanasia merupakan tindakan tenaga medis untuk mengakhiri hidup seseorang yang dirawat untuk memperingan beban penderitaan akibat sakit yang dideritanya atas persetujuan yang bersangkutan dan keluarga. Biasanya Eutanasia dilakukan dengan menyuntikan substansi yang mematikan ke dalam tubuh pasien. Belanda melegalkan undang-undang eutanasia pada tahun 2002. Tahun lalu, ada 5.561 kematian yang dilakukan melalui prosedur eutanasia. (Metro)
Berita Terkait
-
Miris! Anak 10 Tahun di Samarinda Jadi Korban Eksploitasi Seksual: Ibu dan Ayah Tiri Terlibat
-
Darurat Kekerasan Kampus: Menteri PPPA Desak Mahasiswa Berani Bersuara dan Putus Rantai Kekerasan
-
LPSK Kewalahan: Kasus TPPU Meroket, Kekerasan Seksual Anak Tak Kunjung Usai
-
Mengenal Jugun Ianfu, Kekerasan Seksual di Masa Penjajahan Jepang
-
Karier Gemilang Achraf Hakimi di Ujung Tanduk, Bintang PSG Terancam 15 Tahun Penjara
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
Regulasi Terus Berubah, Penasihat Hukum Internal Dituntut Adaptif dan Inovatif
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre