Suara.com - Seorang perempuan yang baru berusia 20-an tahun, memilih untuk mengakhiri hidupnya secara legal, berdasarkan undang-undang eutanasia di Negeri Belanda. Perempuan tersebut diketahui memilih kematian sebagai jalan terakhir setelah mengalami trauma parah akibat kekerasan seksual yang ia derita.
Seperti dikutip Metro, perempuan tersebut mengalami kekerasan seksual sejak dirinya berusia 5 tahun hingga 15 tahun. Perempuan malang yang tak disebutkan namanya tersebut mengalami apa yang disebut Post Traumatic Stress Disorder, sebuah depresi kronis dan anoreksia parah yang divonis oleh dokter tak bisa disembuhkan.
Kasus ini terungkap dalam dokumen yang dipublikasikan oleh Komisi Eutanasia Belanda. Dalam dokumen tersebut, terungkap bahwa perempuan itu disuntik mati tahun lalu, kendati disebutkan ada peningkatan kondisi mental setelah menjalani dua tahun terapi kejiwaan intensif.
Disebutkan pula, akibat gangguan jiwa yang ia alami, si perempuan kerap mengalami halusinasi. Selain itu, si perempuan juga harus menghabiskan waktunya di atas tempat tidur, karena keterbatasan fisik yang ia miliki. Namun, tidak disebutkan apa keterbatasan fisik yang dimaksud.
Psikiater yang merawat si perempuan mengatakan, "tidak ada prospek maupun harapan baginya. Si perempuan merasakan bahwa dirinya tak bisa lagi menanggung penderitaan tersebut, demikian disebutkan Daily Mail.
Dokter memvonis perempuan tersebut sudah benar-benar lumpuh. Dikatakan juga, keputusan si perempuan untuk mengakhiri hidupnya dengan eutanasia tidak dipengaruhi oleh kondisi mentalnya.
Kasus ini pun menuai tanggapan dari banyak pihak. Tak sedikit yang mengkritik penanganan pasien korban kekerasan seksual seperti si perempuan. Pasalnya, si perempuan masih terlalu muda dan punya kesempatan lebih lama untuk hidup.
Nikki Kenward dari kelompok pembela hak-hak kaum difabel, Distant Voices, mengatakan, "(Kasus) ini sama-sama mengerikan dan mengkhawatirkan di mana para pakar kesehatan mental bisa saja menyarankan eutanasia dalam bentuk apapun sebagai jawaban terakhir untuk mengatasi luka dalam dan rumit yang diakibatkan oleh kekerasan seksual".
Eutanasia merupakan tindakan tenaga medis untuk mengakhiri hidup seseorang yang dirawat untuk memperingan beban penderitaan akibat sakit yang dideritanya atas persetujuan yang bersangkutan dan keluarga. Biasanya Eutanasia dilakukan dengan menyuntikan substansi yang mematikan ke dalam tubuh pasien. Belanda melegalkan undang-undang eutanasia pada tahun 2002. Tahun lalu, ada 5.561 kematian yang dilakukan melalui prosedur eutanasia. (Metro)
Berita Terkait
-
Kekerasan Terus Meningkat, Ini Cara Pemerintah Lindungi Anak dan Perempuan
-
Jangan Takut Lapor! KemenPPPA Tegaskan Saksi dan Korban KBGO Tak Bisa Dituntut Balik
-
Aliansi Laki-Laki Baru: Lelaki Korban Kekerasan Seksual Harus Berani Bicara
-
Jeritan Sunyi di Balik Tembok Maskulinitas: Mengapa Lelaki Korban Kekerasan Seksual Bungkam?
-
Oh Young Soo Kakek Squid Game, Dinyatakan Tak Bersalah atas Kasus Pelecehan Seksual
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
Eks MenpanRB Bongkar Praktik Titipan CPNS Masa Lalu: Banyak, Kebanyakan dari Kalangan Kepala Daerah
-
Banjir Kepung Sumatera, DPR Desak Prabowo Tetapkan Status Bencana Nasional
-
Rombakan Besar Prolegnas 2026: RUU Danantara dan Kejaksaan Dihapus, RUU Penyadapan Masuk Radar Utama
-
DPR Soroti Rentetan Bencana di Sumatera, Desak Pemda Tindak Tegas Alih Fungsi Lahan
-
KPK Belum Juga Terima Keppres Rehabilitasi Ira Puspadewi, Eks Dirut ASDP Gagal Bebas Hari Ini?
-
Isu Ijazah Jokowi Mengemuka, Yuddy Chrisnandi: SE 2015 Tidak Pernah Diterbitkan untuk Itu
-
Awal 2026 Diterapkan, Mengapa KUHAP Baru Jadi Ancaman?
-
Air Laut Nyaris Sejajar Tanggul Pantai Mutiara, Bisa Bikin Monas Kebanjiran?
-
Promosi Nikah Siri di TikTok Bikin Resah: Jalur Berisiko, Tapi Peminatnya Makin Menggila
-
Tak Kesal, Tapi Ancaman Purbaya Bekukan Bea Cukai Seperti Era Orba Tetap Berlaku Sampai...