Suara.com - Setidaknya 62 ribu orang telah menanda-tangani petisi di laman Change.org untuk mendorong pembahasan dan pengesahan segera Rancangan Undang-Undang Penghentian Kekerasan Seksual (RUU PKS).
Dan, para Kamis (12/5/2016) petisi itu diserahkan kepada Komisi VIII DPR oleh perwakilan penggagas petisi Sophia Hage dari Lentera Indonesia dalam rangkaian acara “Indonesia Melawan Kekerasan Seksual” yang berlangsung di Salemba, Jakarta.
Dalam kesempatan tersebut Ketua Komisi VIII DPR Saleh Daulay, beserta beberapa perwakilan dari Fraksi PDIP, PAN, PKB dan Nasdem secara terbuka menyatakan komitmennya untuk mendukung dimasukkannya RUU PKS dalam daftar Prolegnas 2016.
Saat menerima petisi, Saleh Daulay menegaskan bahwa dirinya akan menindaklanjuti desakan masyarakat agar pembahasan RUU PKS dapat diprioritaskan.
“Pembahasan dan pengesahan RUU ini penting karena akan memberikan payung hukum yang jelas dan sistematis melindungi korban dan mencegah terjadinya kekerasan seksual. Komitmen dari legislator dan pemerintah sangat dibutuhkan untuk tidak lagi menunda-nunda pembahasan. Ini kondisi darurat. Masyarakat luas siap memberikan dukungan,” jelas Sophia.
Lentera Indonesia, sebuah kelompok dukungan bagi penyintas kekerasan seksual, bersama dengan Magdalene.co, memulai petisi di Change.org menyusul kasus perkosaan dan pembunuhan terhadap
YY (14), di Bengkulu.
Selain menemui Ketua Komisi VIII DPR, Lentera Indonesia, didampingi oleh perwakilan Komnas Perempuan Indri Suparno, juga menemui Sekretaris Kabinet Pramono Anung untuk menyampaikan dukungan masyarakat terkait pembahasan RUU PKS.
Saat menerima 60 ribu tandatangan itu, Pramono menegaskan bahwa Presiden Jokowi akan terus mendorong dan membantu DPR untuk segera membahas dan mengesahkan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual.
Namun begitu, Pramono menyadari bahwa hal itu membutuhkan proses panjang. Karena itu, ia berkata bahwa Presiden Jokowi berencana mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) mengenai Penghapusan Kekerasan Seksual. Salah satu isinya adalah peningkatan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual, dari hukuman maksimal 15 tahun, menjadi hukuman minimal 20 tahun.
Selain itu, katanya, Perppu akan meliputi penanganan kasus kekerasan seksual yang sensitif kepada korban dan memenuhi hak-hak keadilannya.
Berita Terkait
-
Peringati Hari Kartini, Penumpang KRL Diajak Berani Lawan Pelecehan
-
Jisoo BLACKPINK Tak Ingin Dikaitkan Kasus Sang Kakak, Agensi Buka Suara
-
Lawan Pelecehan Seksual di Kereta Api, KAI: Fokus Tindak Pelakunya, Bukan Salahkan Korban
-
Komnas Perempuan: Candaan di Grup WA Bisa Masuk Kekerasan Seksual
-
16 Mahasiswa IPB Diskors Usai Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
Terkini
-
Eks Ketua Komnas Perempuan Soal Demokrasi RI: Kalau Kartini Lahir Sekarang, Bisa Dituduh Makar
-
Kemenlu RI Pastikan Sama Sikap dengan Malaysia dan Singapura Soal Tarif Selat Malaka
-
Kasus DKJA, KPK Panggil Dirjen Integrasi Transportasi dan Multimoda Kemenhub
-
Kabar Gembira! Besok Naik Transportasi Umum di Jakarta Cuma Bayar Rp1
-
Soal Kasus Guru Atun Dihina Siswa di Kelas, Komisi X DPR: Ini Tamparan Keras Dunia Pendidikan
-
Daya Beli Terancam Gegara Harga Naik, DPR Minta Pemerintah Gelar Operasi Pasar Minyak Goreng
-
Nekat Pungut Biaya? Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Terancam Sanksi Tegas!
-
KPK Usul Masa Jabatan Ketum Parpol Maksimal 2 Periode: Demi Cegah Korupsi dan Dinasti Politik?
-
Peluang Juara Persija Semakin Kecil, Mauricio Souza Beberkan Masalah Tim
-
Saiful Mujani Kembali Dipolisikan Soal Makar, Kuasa Hukum Bilang Begini