Suara.com - Setidaknya 62 ribu orang telah menanda-tangani petisi di laman Change.org untuk mendorong pembahasan dan pengesahan segera Rancangan Undang-Undang Penghentian Kekerasan Seksual (RUU PKS).
Dan, para Kamis (12/5/2016) petisi itu diserahkan kepada Komisi VIII DPR oleh perwakilan penggagas petisi Sophia Hage dari Lentera Indonesia dalam rangkaian acara “Indonesia Melawan Kekerasan Seksual” yang berlangsung di Salemba, Jakarta.
Dalam kesempatan tersebut Ketua Komisi VIII DPR Saleh Daulay, beserta beberapa perwakilan dari Fraksi PDIP, PAN, PKB dan Nasdem secara terbuka menyatakan komitmennya untuk mendukung dimasukkannya RUU PKS dalam daftar Prolegnas 2016.
Saat menerima petisi, Saleh Daulay menegaskan bahwa dirinya akan menindaklanjuti desakan masyarakat agar pembahasan RUU PKS dapat diprioritaskan.
“Pembahasan dan pengesahan RUU ini penting karena akan memberikan payung hukum yang jelas dan sistematis melindungi korban dan mencegah terjadinya kekerasan seksual. Komitmen dari legislator dan pemerintah sangat dibutuhkan untuk tidak lagi menunda-nunda pembahasan. Ini kondisi darurat. Masyarakat luas siap memberikan dukungan,” jelas Sophia.
Lentera Indonesia, sebuah kelompok dukungan bagi penyintas kekerasan seksual, bersama dengan Magdalene.co, memulai petisi di Change.org menyusul kasus perkosaan dan pembunuhan terhadap
YY (14), di Bengkulu.
Selain menemui Ketua Komisi VIII DPR, Lentera Indonesia, didampingi oleh perwakilan Komnas Perempuan Indri Suparno, juga menemui Sekretaris Kabinet Pramono Anung untuk menyampaikan dukungan masyarakat terkait pembahasan RUU PKS.
Saat menerima 60 ribu tandatangan itu, Pramono menegaskan bahwa Presiden Jokowi akan terus mendorong dan membantu DPR untuk segera membahas dan mengesahkan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual.
Namun begitu, Pramono menyadari bahwa hal itu membutuhkan proses panjang. Karena itu, ia berkata bahwa Presiden Jokowi berencana mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) mengenai Penghapusan Kekerasan Seksual. Salah satu isinya adalah peningkatan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual, dari hukuman maksimal 15 tahun, menjadi hukuman minimal 20 tahun.
Selain itu, katanya, Perppu akan meliputi penanganan kasus kekerasan seksual yang sensitif kepada korban dan memenuhi hak-hak keadilannya.
Berita Terkait
-
WNA Selandia Baru Tersangka Eksploitasi Seksual di NTB Dialihkan Jadi Tahanan Rumah, Ini Alasannya
-
Kemen PPPA Kawal Hak Pendidikan Anak Korban Dugaan Kekerasan Seksual di Tanjungbalai
-
Ketika Ruang Belajar Berubah Menjadi Tempat Kekerasan
-
Negara Ini Darurat Pemerkosaan, Rakyat Main Hakim Sendiri Gebuki Diduga Pelaku Sampai Tewas di Jalan
-
Satu Remaja Dirudapaksa 27 Orang di Sampang, Alarm Keras Gagalnya Sistem Perlindungan Anak
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga
-
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Di Balik Profesi Petugas Damkar, Ada Risiko yang Tak Selalu Terlihat
-
Sepertiga Remaja Alami Masalah Kesehatan Mental, Skrining Tanpa Pendampingan Tak Berarti
-
BNI Sekuritas Buka Suara soal Dugaan Perundungan yang Seret Nama Pegawai di Media Sosial