Suara.com - Setidaknya 62 ribu orang telah menanda-tangani petisi di laman Change.org untuk mendorong pembahasan dan pengesahan segera Rancangan Undang-Undang Penghentian Kekerasan Seksual (RUU PKS).
Dan, para Kamis (12/5/2016) petisi itu diserahkan kepada Komisi VIII DPR oleh perwakilan penggagas petisi Sophia Hage dari Lentera Indonesia dalam rangkaian acara “Indonesia Melawan Kekerasan Seksual” yang berlangsung di Salemba, Jakarta.
Dalam kesempatan tersebut Ketua Komisi VIII DPR Saleh Daulay, beserta beberapa perwakilan dari Fraksi PDIP, PAN, PKB dan Nasdem secara terbuka menyatakan komitmennya untuk mendukung dimasukkannya RUU PKS dalam daftar Prolegnas 2016.
Saat menerima petisi, Saleh Daulay menegaskan bahwa dirinya akan menindaklanjuti desakan masyarakat agar pembahasan RUU PKS dapat diprioritaskan.
“Pembahasan dan pengesahan RUU ini penting karena akan memberikan payung hukum yang jelas dan sistematis melindungi korban dan mencegah terjadinya kekerasan seksual. Komitmen dari legislator dan pemerintah sangat dibutuhkan untuk tidak lagi menunda-nunda pembahasan. Ini kondisi darurat. Masyarakat luas siap memberikan dukungan,” jelas Sophia.
Lentera Indonesia, sebuah kelompok dukungan bagi penyintas kekerasan seksual, bersama dengan Magdalene.co, memulai petisi di Change.org menyusul kasus perkosaan dan pembunuhan terhadap
YY (14), di Bengkulu.
Selain menemui Ketua Komisi VIII DPR, Lentera Indonesia, didampingi oleh perwakilan Komnas Perempuan Indri Suparno, juga menemui Sekretaris Kabinet Pramono Anung untuk menyampaikan dukungan masyarakat terkait pembahasan RUU PKS.
Saat menerima 60 ribu tandatangan itu, Pramono menegaskan bahwa Presiden Jokowi akan terus mendorong dan membantu DPR untuk segera membahas dan mengesahkan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual.
Namun begitu, Pramono menyadari bahwa hal itu membutuhkan proses panjang. Karena itu, ia berkata bahwa Presiden Jokowi berencana mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) mengenai Penghapusan Kekerasan Seksual. Salah satu isinya adalah peningkatan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual, dari hukuman maksimal 15 tahun, menjadi hukuman minimal 20 tahun.
Selain itu, katanya, Perppu akan meliputi penanganan kasus kekerasan seksual yang sensitif kepada korban dan memenuhi hak-hak keadilannya.
Berita Terkait
-
Jeritan Keadilan, LPSK Ungkap Lonjakan Tajam Restitusi Korban Seksual Anak di 2025
-
Banyak Terjebak Praktik Ilegal, KemenPPPA: Korban Kekerasan Seksual Sulit Akses Aborsi Aman
-
Ironi Pahit: Rumah Sendiri Jadi Lokasi Paling Sering Terjadinya Kekerasan Seksual pada Perempuan
-
Kekerasan Terus Meningkat, Ini Cara Pemerintah Lindungi Anak dan Perempuan
-
Jangan Takut Lapor! KemenPPPA Tegaskan Saksi dan Korban KBGO Tak Bisa Dituntut Balik
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh