Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) [suara.com/Bowo Raharjo]
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo menyoroti perjanjian kerjasama antara Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan perusahaan pengembang reklamasi Teluk Jakarta. Perjanjian ini belakangan disebut media sebagai "perjanjian preman" karena disinyalir tidak berlandaskan pada payung hukum yang jelas.
"Kalau tidak ada peraturannya, berarti kita tanda tanya besar dong, peraturannya harus disiapkan dulu," kata Agus kepada di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (20/5/2016).
Saat ini, KPK tengah menangani kasus dugaan suap dalam pembahasan reklamasi Teluk Jakarta. Kasus ini telah menjerat tiga orang menjadi tersangka. Informasi-informasi baru terungkap di tengah proses penggarapan kasus.
Agus mengatakan semua perjanjian yang dibuat pemerintah harus berlandaskan peraturan perundang-undangan. Kalau tak ada peraturan di tingkat pusat, bisa dibuat peraturan daerah atau peraturan gubernur.
"Jangan kemudian kita kalau sebagai birokrat bertindak sesuatu tanpa ada acuan perundang-undangannya itu kan tidak boleh," kata Agus.
Menurutnya semestinya perjanjian Ahok dengan pengembang reklamasi dibuat dengan menunggu peraturan daerah terbit. Apabila hal tersebut dipenuhi, sempurnalah prosesnya.
Seperti diketahui, Ahok telah membuat perjanjian dengan pengembang untuk meminta kontribusi tambahan kepada mereka terkait reklamasi Teluk Jakarta. Perjanjian dibuat karena Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tak kunjung mengesahkan peraturan daerah tentang reklamasi Teluk Jakarta.
"Kalau perjanjian itu kan kamu suka sama suka, berarti kuat dong. Kerja sama bisnis kok. Ya kalau nggak ada perjanjian kan nggak kuat. Makanya sebelum saya tetapkan itu, saya ikat dulu pakai perjanjian kerjasama," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta beberapa waktu lalu.
"Kalau tidak ada peraturannya, berarti kita tanda tanya besar dong, peraturannya harus disiapkan dulu," kata Agus kepada di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (20/5/2016).
Saat ini, KPK tengah menangani kasus dugaan suap dalam pembahasan reklamasi Teluk Jakarta. Kasus ini telah menjerat tiga orang menjadi tersangka. Informasi-informasi baru terungkap di tengah proses penggarapan kasus.
Agus mengatakan semua perjanjian yang dibuat pemerintah harus berlandaskan peraturan perundang-undangan. Kalau tak ada peraturan di tingkat pusat, bisa dibuat peraturan daerah atau peraturan gubernur.
"Jangan kemudian kita kalau sebagai birokrat bertindak sesuatu tanpa ada acuan perundang-undangannya itu kan tidak boleh," kata Agus.
Menurutnya semestinya perjanjian Ahok dengan pengembang reklamasi dibuat dengan menunggu peraturan daerah terbit. Apabila hal tersebut dipenuhi, sempurnalah prosesnya.
Seperti diketahui, Ahok telah membuat perjanjian dengan pengembang untuk meminta kontribusi tambahan kepada mereka terkait reklamasi Teluk Jakarta. Perjanjian dibuat karena Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tak kunjung mengesahkan peraturan daerah tentang reklamasi Teluk Jakarta.
"Kalau perjanjian itu kan kamu suka sama suka, berarti kuat dong. Kerja sama bisnis kok. Ya kalau nggak ada perjanjian kan nggak kuat. Makanya sebelum saya tetapkan itu, saya ikat dulu pakai perjanjian kerjasama," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta beberapa waktu lalu.
Komentar
Berita Terkait
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
-
Dari Rival Sengit Jadi Kawan Koalisi? Anies Baswedan Jawab Soal Potensi 'Duet' dengan Ahok
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Stanley Matthews: Peraih Ballon dOr Pertama yang Bermain hingga Usia 50 Tahun
-
Jordi Amat Tak Sabar Bela Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi
-
Hasil BRI Super League: Persib Menang Comeback Atas Arema FC
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
Terkini
-
Terungkap! Ini Alasan Kemdiktisaintek Alokasikan 50 Persen Anggaran Sekolah Garuda untuk Dana Abadi
-
Bikin 'Sus'! KPU Bantah Ubah Data Gibran, tapi Akui Selidiki Perubahan Tampilan Website
-
Marak Kasus Anak Keracunan MBG, Kepala BPOM Buka Suara: Ini Pembelajaran Bagi Kita
-
Instruksi Bahlil: Kader Golkar Wajib Peka Sosial dan Kawal Program Nasional Tanpa Kompromi
-
Ada 400.000 Lowongan Kerja di Jerman, Pemerintah Push SMK Genjot Skill Bahasa Asing Sejak Kelas 1
-
Wamen Stella Jelaskan Skema Sekolah Garuda: 80 Persen Gratis 20 Persen Berbayar, Prioritas Prestasi!
-
Tiga Kecelakaan dalam Sebulan, TransJakarta Gandeng KNKT Audit Total, Gubernur DKI Turun Tangan
-
Jelang Hari Tani 2025, AGRA Sebut Kebijakan Agraria Pemerintahan Prabowo Hanya Untungkan Elite
-
Gara-gara Tak Dibuatkan Mie Instan, Suami di Cakung Tega Bakar Istri hingga Tewas
-
Mahasiswi IPB Jadi Korban Pengeroyokan Brutal Sekuriti PT TPL, Jaket Almamater Hangus Dibakar