Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) [suara.com/Bowo Raharjo]
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo menyoroti perjanjian kerjasama antara Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan perusahaan pengembang reklamasi Teluk Jakarta. Perjanjian ini belakangan disebut media sebagai "perjanjian preman" karena disinyalir tidak berlandaskan pada payung hukum yang jelas.
"Kalau tidak ada peraturannya, berarti kita tanda tanya besar dong, peraturannya harus disiapkan dulu," kata Agus kepada di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (20/5/2016).
Saat ini, KPK tengah menangani kasus dugaan suap dalam pembahasan reklamasi Teluk Jakarta. Kasus ini telah menjerat tiga orang menjadi tersangka. Informasi-informasi baru terungkap di tengah proses penggarapan kasus.
Agus mengatakan semua perjanjian yang dibuat pemerintah harus berlandaskan peraturan perundang-undangan. Kalau tak ada peraturan di tingkat pusat, bisa dibuat peraturan daerah atau peraturan gubernur.
"Jangan kemudian kita kalau sebagai birokrat bertindak sesuatu tanpa ada acuan perundang-undangannya itu kan tidak boleh," kata Agus.
Menurutnya semestinya perjanjian Ahok dengan pengembang reklamasi dibuat dengan menunggu peraturan daerah terbit. Apabila hal tersebut dipenuhi, sempurnalah prosesnya.
Seperti diketahui, Ahok telah membuat perjanjian dengan pengembang untuk meminta kontribusi tambahan kepada mereka terkait reklamasi Teluk Jakarta. Perjanjian dibuat karena Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tak kunjung mengesahkan peraturan daerah tentang reklamasi Teluk Jakarta.
"Kalau perjanjian itu kan kamu suka sama suka, berarti kuat dong. Kerja sama bisnis kok. Ya kalau nggak ada perjanjian kan nggak kuat. Makanya sebelum saya tetapkan itu, saya ikat dulu pakai perjanjian kerjasama," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta beberapa waktu lalu.
"Kalau tidak ada peraturannya, berarti kita tanda tanya besar dong, peraturannya harus disiapkan dulu," kata Agus kepada di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (20/5/2016).
Saat ini, KPK tengah menangani kasus dugaan suap dalam pembahasan reklamasi Teluk Jakarta. Kasus ini telah menjerat tiga orang menjadi tersangka. Informasi-informasi baru terungkap di tengah proses penggarapan kasus.
Agus mengatakan semua perjanjian yang dibuat pemerintah harus berlandaskan peraturan perundang-undangan. Kalau tak ada peraturan di tingkat pusat, bisa dibuat peraturan daerah atau peraturan gubernur.
"Jangan kemudian kita kalau sebagai birokrat bertindak sesuatu tanpa ada acuan perundang-undangannya itu kan tidak boleh," kata Agus.
Menurutnya semestinya perjanjian Ahok dengan pengembang reklamasi dibuat dengan menunggu peraturan daerah terbit. Apabila hal tersebut dipenuhi, sempurnalah prosesnya.
Seperti diketahui, Ahok telah membuat perjanjian dengan pengembang untuk meminta kontribusi tambahan kepada mereka terkait reklamasi Teluk Jakarta. Perjanjian dibuat karena Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tak kunjung mengesahkan peraturan daerah tentang reklamasi Teluk Jakarta.
"Kalau perjanjian itu kan kamu suka sama suka, berarti kuat dong. Kerja sama bisnis kok. Ya kalau nggak ada perjanjian kan nggak kuat. Makanya sebelum saya tetapkan itu, saya ikat dulu pakai perjanjian kerjasama," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta beberapa waktu lalu.
Komentar
Berita Terkait
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya
-
PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut