Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) [suara.com/Bowo Raharjo]
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo menyoroti perjanjian kerjasama antara Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan perusahaan pengembang reklamasi Teluk Jakarta. Perjanjian ini belakangan disebut media sebagai "perjanjian preman" karena disinyalir tidak berlandaskan pada payung hukum yang jelas.
"Kalau tidak ada peraturannya, berarti kita tanda tanya besar dong, peraturannya harus disiapkan dulu," kata Agus kepada di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (20/5/2016).
Saat ini, KPK tengah menangani kasus dugaan suap dalam pembahasan reklamasi Teluk Jakarta. Kasus ini telah menjerat tiga orang menjadi tersangka. Informasi-informasi baru terungkap di tengah proses penggarapan kasus.
Agus mengatakan semua perjanjian yang dibuat pemerintah harus berlandaskan peraturan perundang-undangan. Kalau tak ada peraturan di tingkat pusat, bisa dibuat peraturan daerah atau peraturan gubernur.
"Jangan kemudian kita kalau sebagai birokrat bertindak sesuatu tanpa ada acuan perundang-undangannya itu kan tidak boleh," kata Agus.
Menurutnya semestinya perjanjian Ahok dengan pengembang reklamasi dibuat dengan menunggu peraturan daerah terbit. Apabila hal tersebut dipenuhi, sempurnalah prosesnya.
Seperti diketahui, Ahok telah membuat perjanjian dengan pengembang untuk meminta kontribusi tambahan kepada mereka terkait reklamasi Teluk Jakarta. Perjanjian dibuat karena Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tak kunjung mengesahkan peraturan daerah tentang reklamasi Teluk Jakarta.
"Kalau perjanjian itu kan kamu suka sama suka, berarti kuat dong. Kerja sama bisnis kok. Ya kalau nggak ada perjanjian kan nggak kuat. Makanya sebelum saya tetapkan itu, saya ikat dulu pakai perjanjian kerjasama," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta beberapa waktu lalu.
"Kalau tidak ada peraturannya, berarti kita tanda tanya besar dong, peraturannya harus disiapkan dulu," kata Agus kepada di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (20/5/2016).
Saat ini, KPK tengah menangani kasus dugaan suap dalam pembahasan reklamasi Teluk Jakarta. Kasus ini telah menjerat tiga orang menjadi tersangka. Informasi-informasi baru terungkap di tengah proses penggarapan kasus.
Agus mengatakan semua perjanjian yang dibuat pemerintah harus berlandaskan peraturan perundang-undangan. Kalau tak ada peraturan di tingkat pusat, bisa dibuat peraturan daerah atau peraturan gubernur.
"Jangan kemudian kita kalau sebagai birokrat bertindak sesuatu tanpa ada acuan perundang-undangannya itu kan tidak boleh," kata Agus.
Menurutnya semestinya perjanjian Ahok dengan pengembang reklamasi dibuat dengan menunggu peraturan daerah terbit. Apabila hal tersebut dipenuhi, sempurnalah prosesnya.
Seperti diketahui, Ahok telah membuat perjanjian dengan pengembang untuk meminta kontribusi tambahan kepada mereka terkait reklamasi Teluk Jakarta. Perjanjian dibuat karena Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tak kunjung mengesahkan peraturan daerah tentang reklamasi Teluk Jakarta.
"Kalau perjanjian itu kan kamu suka sama suka, berarti kuat dong. Kerja sama bisnis kok. Ya kalau nggak ada perjanjian kan nggak kuat. Makanya sebelum saya tetapkan itu, saya ikat dulu pakai perjanjian kerjasama," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta beberapa waktu lalu.
Komentar
Berita Terkait
-
Ahok Buka Suara Soal Kericuhan di Belitung Timur: Harga Beli Timah Harus Sesuai Pasar
-
Pancasakti Run 2026 Diikuti 5.000 Peserta, Ditargetkan Jadi 8.000 pada 2027
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu
-
Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama
-
Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan
-
Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?
-
10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas
-
Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja
-
Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?
-
175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya
-
Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?
-
Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi