News / Metropolitan
Senin, 23 Mei 2016 | 16:45 WIB
Ilustrasi razia prostitusi. (Shutterstock/Fisun Ivan)

A tidak bekerja alias seorang pengangguran, sedangkan L hanya buruh pabrik sehingga gajinya tak bisa mencukupi kebutuhan dua anak mereka  yang masih balita.

"Padahal pasutri ini lulusan kuliah,  A Sarjana Informatika, sedang L Sarjana Ekonomi. Mereka sudah melakukan perbuatannya itu selama setahun dan tak kaya-kaya meski melakukan pekerjaan asusila itu," lanjut Murgiyanto.

Murgiyanto menambahkan, apartemen yang dipakai pasangan itu hanya untuk tempat 'berbisnis' mesum saja, A dan L aslinya tinggal di rumah kontrakan di kawasan Ciledug bersama kedua anak mereka. Pasangan ini menikah pada tahun 2010.

Pengelola apartemen tak tahu kalau kamar yang disewa pasutri itu dipakai bisnis esek-esek. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, polisi menjeratnya dengan pasal 34 dan pasal 36 UU No. 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Load More