Suara.com - Hakim Agung Mahkamah Agung Salman Luthan mengaku prihatin terkait kasus suap yang menjerat Hakim Tipikor yang juga Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu Janner Purba serta hakim Ad hoc Pengadilan Negeri Kota Bengkulu Toton, serta panitera PN Kota Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy.
"Tentu saja pimpinan MA prihatin atas kasus ini. Karena ini mencederai perbaikan-perbaikan yang sudah dilakukan,"ujar Salman di Kantor MMD Initiative, Jalan Dempo nomor 3, Matraman, Jakarta, Rabu (25/5/2016).
Dikatakan Salman, dengan adanya kasus suap di tubuh aparatur pengadilan, pihaknya akan melakukan pembenahan-pembenahan dengan memperketat pengawasan
"Kemudian pembinaan akan lebih diperbaiki, manajemen perkara akan disempurnakan. Jadi apapun yang bisa dilakukan, pasti dilakukan dalam memperbaiki MA. Karena kita bercita-cita membentuk peradilan yang agung,"ucapnya.
MA, kata Salman, telah melakukan pengawasan di tingkat daerah untuk mencegah pelanggaran yang dilakukan hakim dan pegawai di pengadilan baik indikasi dari putusan atau pengaduan.
"Maka tiap minggu tim pengawas turun ke daerah untuk mencegah pelanggaran yang dilakukan hakim atau pegawai. Dan kalau ada pelanggaran tentu diperiksa dan diproses. Kalau ada pelanggaran sangat serius akan dibawa ke dewan etik. Tapi kalau tidak sangat serius, diperiksa oleh MA,"jelas Salman.
Terkait sejumlah hakim yang terjerat kasus suap korupsi, kata Salman, hal tersebut membuktikan bahwa sulitnya mencari calon hakim yang betul-betul bersih di Indonesia
"Kita kadang melakukan seleksi, pada ujungnya hanya menerima satu hakim ad hoc. Karena memang banyak masukan yang kurang cukup kualifikasinya menjadi hakim. Pada waktu lain memang didapat lima orang, sepuluh orang. Saya kira memang sulit cari orang yang punya komitmen jadi hakim sungguh-sungguh,"ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim Satgas KPK Bengkulu melakukan OTT terhadap Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Provinsi Bengkulu, Janner Purba, yang ditangkap bersama empat orang lainnya, yakni hakim PN Kota Bengkulu Toton, panitera PN Kota Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy. Kemudian dua orang lagi yang sebenarnya sudah berstatus terdakwa yaitu mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Muhammad Yunus: Syafri Syafii, dan mantan Wakil Direktur Keuangan RS Muhammad Yunus Edi Santroni.
Kini kelimanya pun sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait adanya kasus suap yang dilakukan Edi Santoni dan Safri Safei kepada Janner Purba.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi