Suara.com - Hakim Agung Mahkamah Agung Salman Luthan mengaku prihatin terkait kasus suap yang menjerat Hakim Tipikor yang juga Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu Janner Purba serta hakim Ad hoc Pengadilan Negeri Kota Bengkulu Toton, serta panitera PN Kota Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy.
"Tentu saja pimpinan MA prihatin atas kasus ini. Karena ini mencederai perbaikan-perbaikan yang sudah dilakukan,"ujar Salman di Kantor MMD Initiative, Jalan Dempo nomor 3, Matraman, Jakarta, Rabu (25/5/2016).
Dikatakan Salman, dengan adanya kasus suap di tubuh aparatur pengadilan, pihaknya akan melakukan pembenahan-pembenahan dengan memperketat pengawasan
"Kemudian pembinaan akan lebih diperbaiki, manajemen perkara akan disempurnakan. Jadi apapun yang bisa dilakukan, pasti dilakukan dalam memperbaiki MA. Karena kita bercita-cita membentuk peradilan yang agung,"ucapnya.
MA, kata Salman, telah melakukan pengawasan di tingkat daerah untuk mencegah pelanggaran yang dilakukan hakim dan pegawai di pengadilan baik indikasi dari putusan atau pengaduan.
"Maka tiap minggu tim pengawas turun ke daerah untuk mencegah pelanggaran yang dilakukan hakim atau pegawai. Dan kalau ada pelanggaran tentu diperiksa dan diproses. Kalau ada pelanggaran sangat serius akan dibawa ke dewan etik. Tapi kalau tidak sangat serius, diperiksa oleh MA,"jelas Salman.
Terkait sejumlah hakim yang terjerat kasus suap korupsi, kata Salman, hal tersebut membuktikan bahwa sulitnya mencari calon hakim yang betul-betul bersih di Indonesia
"Kita kadang melakukan seleksi, pada ujungnya hanya menerima satu hakim ad hoc. Karena memang banyak masukan yang kurang cukup kualifikasinya menjadi hakim. Pada waktu lain memang didapat lima orang, sepuluh orang. Saya kira memang sulit cari orang yang punya komitmen jadi hakim sungguh-sungguh,"ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim Satgas KPK Bengkulu melakukan OTT terhadap Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Provinsi Bengkulu, Janner Purba, yang ditangkap bersama empat orang lainnya, yakni hakim PN Kota Bengkulu Toton, panitera PN Kota Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy. Kemudian dua orang lagi yang sebenarnya sudah berstatus terdakwa yaitu mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Muhammad Yunus: Syafri Syafii, dan mantan Wakil Direktur Keuangan RS Muhammad Yunus Edi Santroni.
Kini kelimanya pun sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait adanya kasus suap yang dilakukan Edi Santoni dan Safri Safei kepada Janner Purba.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang
-
Tebus Kekecewaan Insiden LCC MPR, Josepha Siswi SMAN 1 Pontianak Dapat Beasiswa Kuliah ke China
-
Wamen PANRB Dorong Kolaborasi Lintas Instansi Perkuat Program Sekolah Rakyat
-
PRT Benhil Tewas Usai Lompat dari Lantai 4, Tim Advokasi Ajukan 6 Tuntutan ke Polisi
-
Divonis 4 Tahun Bui, Korupsi Pendidikan di Masa Pandemi Perberat Hukuman Ibam
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
BGN Sebut MBG Gerakkan Ekonomi Hingga Rp16,8 Miliar per Hari di Kalbar