Gedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Sabtu (12/3/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menilai dalam menjalankan tugasnya, Mahkamah Agung (MA) sering melanggar atau tidak mengikuti Standar Operating Procedures (SOP) yang sudah dibuatnya sendiri. Oleh karena itu, untuk membersihkan MA dari praktek korupsi, banyak hal yang harus diperbaiki oleh lembaga yang dipimpin oleh M Hatta Ali tersebut.
"Banyak (hal yang harus diperbaiki), sebenarnya mereka itu tidak konsiten dengan sistem operating procedures yang mereka sudah buat. Semua ada kok. Mana yang belum diatur di republik ini?," kata Saut di Hotel Sari Pan Pacific Jalan M.H.Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat(22/4/2016)
Diketahui KPK sudah menetapkan Panitera Sekretaris pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution sebagai tersangka. Bersamanya KPK juga sudah menetapkan seorang dari pihak swasta, Doddy Apriyanto Supeno yang juga ditangkap dalam iperasi tangkap tangan terkait kasus dugaan suap pemulusan Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Untuk mendalami kasus teraebut, KPK sudah menggeledah sejumlah lokasi, diantaranya, Ruangan Kerja Edy di Lantai 4 Gedung PN Jaksel, Kantor PT.Paramount Enterprise International di Serpong Tanggerang, dan Ruangan kerja serta rumah Sekretaris Jenderal MA, Nurhadi. Dari hasil penggeldahan tersebut, KPK berhasil menyita sejumlah dokumen dan uang yang jumlahnya hingga saat ini belum dihitung oleh KPK.
Selain melakukan penggeladahan, KPK juga sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencekal Nurhadi agar tidak berpergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Diduga, Nurhadi juga berkaitan erat dengan kasus yang menjerat seorang dari lembaga peradilan tersebut.
Komentar
Berita Terkait
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Bidang Tata Kelola Pemerintahan, Kota Tangerang Raih Penghargaan KPK
-
Demo Korupsi Pertambangan, Mahasiswa Desak KPK Periksa Komisaris PT LAM Lily Salim
-
Buka-bukaan di KPK, Zarof Ricar Ngaku Beri Info Baru soal Aliran Uang dalam Kasus Hasbi Hasan
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Dua Bibit Siklon Dekati Indonesia, Cek Daftar Daerah Berpotensi Terdampak
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar