Gedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Sabtu (12/3/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menilai dalam menjalankan tugasnya, Mahkamah Agung (MA) sering melanggar atau tidak mengikuti Standar Operating Procedures (SOP) yang sudah dibuatnya sendiri. Oleh karena itu, untuk membersihkan MA dari praktek korupsi, banyak hal yang harus diperbaiki oleh lembaga yang dipimpin oleh M Hatta Ali tersebut.
"Banyak (hal yang harus diperbaiki), sebenarnya mereka itu tidak konsiten dengan sistem operating procedures yang mereka sudah buat. Semua ada kok. Mana yang belum diatur di republik ini?," kata Saut di Hotel Sari Pan Pacific Jalan M.H.Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat(22/4/2016)
Diketahui KPK sudah menetapkan Panitera Sekretaris pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution sebagai tersangka. Bersamanya KPK juga sudah menetapkan seorang dari pihak swasta, Doddy Apriyanto Supeno yang juga ditangkap dalam iperasi tangkap tangan terkait kasus dugaan suap pemulusan Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Untuk mendalami kasus teraebut, KPK sudah menggeledah sejumlah lokasi, diantaranya, Ruangan Kerja Edy di Lantai 4 Gedung PN Jaksel, Kantor PT.Paramount Enterprise International di Serpong Tanggerang, dan Ruangan kerja serta rumah Sekretaris Jenderal MA, Nurhadi. Dari hasil penggeldahan tersebut, KPK berhasil menyita sejumlah dokumen dan uang yang jumlahnya hingga saat ini belum dihitung oleh KPK.
Selain melakukan penggeladahan, KPK juga sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencekal Nurhadi agar tidak berpergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Diduga, Nurhadi juga berkaitan erat dengan kasus yang menjerat seorang dari lembaga peradilan tersebut.
Komentar
Berita Terkait
-
Usut Korupsi Outsourcing Pekalongan, KPK Cecar Ryan Savero Soal Aliran Uang ke Fadia Arafiq
-
Dyastasita Juri LCC Empat Pilar MPR Pernah Diperiksa KPK soal Kasus Suap Rp 17 Miliar
-
Periksa Plt Walkot Madiun, KPK Dalami Permintaan Dana CSR Hingga Ancaman ke Pihak Swasta
-
Nama Dirjen Bea Cukai Terseret Kasus Blueray, KPK Diminta Jalankan Perintah Presiden
-
Kemendagri Gandeng KPK dan Kemendikdasmen Perkuat Pendidikan Antikorupsi
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang