Suara.com - Petugas Kepolisian Sektor Kawunganten, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, menangkap laki-laki berinisial ANS, seorang karyawan sebuah koperasi simpan pinjam pada Senin (23/5/2016). ANS ditangkap karena melakukan tindak pidana pemerkosaan saat menagih utang.
"Ditangkap di rumahnya, Desa Tambaknegara, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, Jateng," kata Kepala Kepolisian Resor Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Ulung Sampurna Jaya saat menggelar konferensi pers di Markas Polres Cilacap, Rabu (25/5/2016).
Lebih lanjut Untung mengatakan kasus ini ditindaklanjuti berdasarkan laporan korban Mawar (bukan nama sebenarnya). Peristiwa yang dialami gadis berusia 16 tahun itu terjadi pada hari Sabtu (21/5/2016).
Semula, pelaku mendatangi rumah korban di Desa Karangreja, Kecamatan Kawunganten, Cilacap, untuk menagih utang kepada orang tua Mawar. Waktu itu, hanya ada korban dan adiknya yang berusia tiga tahun.
"Orang tua korban sedang tidak berada di rumah," ujarnya.
Menurut Untung, pelaku dan korban pun mengobrol di ruang tamu. Beberapa saat kemudian, korban yang tercatat sebagai pelajar kelas XI salah satu sekolah menengah atas itu menunjukkan komputer jinjingnya yang rusak.
Selanjutnya, pelaku tergoda untuk berbuat senonoh terhadap korban lantaran sudah duduk bersebelahan.
"Saat korban berontak, pelaku segera mencekik leher Mawar selama lima menit dan memukul mukanya. Pelaku mengira korban telah meninggal dunia sehingga dia melampiaskan nafsunya," kata Untung.
Pelaku kemudian pergi dari rumah itu dengan membawa telepon seluler merek Samsung GTS 3610 milik korban setelah melampiaskan nafsu bejatnya. Korban pun menceritakan peristiwa yang dia alami kepada orang tuanya dan dilanjutkan dengan laporan ke Polsek Kawunganten.
"Kepala Polsek Kawunganten AKP Budi Suryanto beserta anggotanya langsung mendatangi tempat kejadian perkara dan melakukan penyelidikan," katanya.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mendapatkan identitas pelaku beserta nomor telepon selulernya.
"Dari hasil tracking, pelaku diketahui berada di Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, sehingga anggota kami segera melakukan penangkapan terhadap ANS," ujarnya. (Antara).
Berita Terkait
-
Gadis Korban Pemerkosaan di Kuburan Sudah Bisa Diajak Komunikasi
-
Warga Donggala Ingin Pemerkosa Yuyun Dipenjara 40 Tahun
-
Kapolri Kirim Tim ke Manado Selidiki Perkosaan oleh Oknum Polri
-
Faktor Pornografi di Kasus Yuyun, Fenomena Media Sosial Disorot
-
Ahli Neuropsikologi: Kasus Yuyun, Miras Hanya Faktor Sekunder
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
KPK Selidiki Korupsi Google Cloud, Kuasa Hukum Bantah Nadiem Makarim Terlibat
-
Kemenpar Dukung Pesta Diskon Nasional 2025: Potongan Harga 20-80 Persen!
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak