Suara.com - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti menegaskan tidak ada campur tangan terkait berkas perkara kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso yang dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menjelang tiga hari habisnya masa penahanan Jessica.
"Darimana intervensinya, jadi memang gitu prosesnya. Nggak ada lain lain," ujar Krishna di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (26/5/2016).
Krishna menegaskan semua institusi hukum memiliki kewenangan masing-masing dan mustahil dapat diintervensi.
Krishna menegaskan pelengkapan berkas melalui prosedur yang berlaku.
Terkait dengan barang bukti yang akan dikirim ke kejaksaan, kata Krishna, salah satunya hasil Mutual Legal Assitance in Criminal Matters dengan pemerintah Australia.
"Oh iya yang terakhir P19. Jaksa minta surat jawaban MLA, hari Rabu turun, Kamis pagi sudah kami penuhi. Langsung sehari kami penuhi kemudian diteliti dan lengkap," kata Krishna.
Krishna mengatakan selama ini penyidik polisi terus bekerja untuk melengkapi semua permintaan Kejati DKI Jakarta.
"Kami penuhi petunjuk, terus kembalikan, ada petunjuk kembalikan. Sekarang lengkap," kata Krishna.
Setelah berkas dinyatakan P21, Jessica akan dipindahkan dari tahanan Polda Metro Jaya ke Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jalan Pahlawan Revolusi, RT 4, RW 3, Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Dia (Jessica) wanita kan. Akan kita pindahkan ke rutan sesuai dengan aturan KUHAP. Kemungkinan bulan depan (Juni) akan pindah," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo di gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jalan H. R. Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Waluyo menambahkan penahanan Jessica sudah sesuai dengan KUHAP. Dia ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Waluyo mengatakan pemindahan tempat penahanan Jessica akan dilakukan setelah masa tahanan di Polda Metro Jaya selama 120 hari habis pada Sabtu ini.
"Kami tunggu masa tahanan di Polda Metro habis dulu. Baru kami bawa ke kejaksaan. Nanti saja tunggu dipersidangkan, kalau menurut jaksa peneliti itu sudah layak dipersidangkan," kata Waluyo.
Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam bercampur zat sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016).
Saat peristiwa terjadi, di meja yang sama, Mirna ditemani dua kawan, Jessica dan Hanie. Mereka merupakan teman sekampus di Billy Blue College of Design, Sidney, Australia. Mereka lulus 2008.
Jessica ditangkap saat berada di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (30/1/2016) sekitar pukul 07.45 WIB.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu