La nyalla Matalitti akhirnya keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada pukul 22.40 WIB. Dia terlihat tidak dikawal oleh aparat Kejaksaan Agung. Dia hanya didampingi oleh beberapa orang kuasa hukumnya.
Pantauan suara.com, setelah La nyalla datang di Gedung Bundar, mobil tahanan kejaksaan agung pun sudah diparkirkan.
La nyalla maupun kuasa hukumnya tak sedikit pun membuka mulut ketika memasuki mobil yang bukan milik Kejaksaan. Diketahui, mantan Ketua Umum PSSI itu diperiksa selama kurang lebih tiga jam setelah kedatangannya dari Singapura.
Menurut Tagor Manahameru, kuasa hukum La nyalla, selama pemeriksaan kliennya sama sekali tidak melakukan tanda tangan berkas pemeriksaan. Baginya, kejaksaan sangat melawan hukum, sehingga kliennya bersepakat untuk tidak menandatangani satupun berkas.
"Pak La Nyalla taat pada hukum, dirinya juga tidak mendatangani satu berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP),"kata Tagor di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (31/5/2016).
Lanjut Tagor, kliennya tidak ingin diperiksa sebagai tersangka karena telah memenangkan putusan pra peradilan dan merasa tidak bersalah. "Tadi cuma tiga pertanyaan saja, kalau diperiksa sebagai tersangka ya kami menolaknya."
La Nyalla jadi tersangka korupsi dana hibah Kamar Dagang Industri Daerah Jawa Timur. Dia tiba di Kejaksaan Agung, pada Selasa (31/5) sekitar pukul 19.30 WIB.
La Nyalla menjadi buronan setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah Kamar Dagang Industri Daerah Jawa Timur. Dia ditangkap pihak aparat Singapura karena tinggal melebihi izin atau overstay.
Dia tiba di Indonesia pada Selasa sore setelah aparat Singapura menyerahkannya kepada pejabat imigrasi di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang