Suara.com - Pemerintah memutuskan transportasi mobil berbasis aplikasi online, seperti Uber Taxi dan Grab Car, harus memenuhi persyaratan pemerintah. yang tak memenuhi syarat, dilarang beroperasi.
"Tadi kami sudah rapat menindaklanjuti pertemuan dua bulan lalu yang mana batas waktu untuk persyaratan transportasi umum berbasis aplikasi online batas waktunya 31 Mei, kemarin. Bagi yang sudah memenuhi persyaratan silakan jalan seperti Uber, Grab dan lainnya. Kalau yang belum, silakan urus izin, lengkapi persyaratan dulu baru boleh jalan," kata Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dalam konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Rabu (1/6/2016).
Jonan menyebut tiga persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama, pengemudi transportasi berbasis aplikasi online yang mobilnya kecil atau berkapasitas empat atau lima penumpang harus memiliki Surat Izin Mengemudi A Umum. Sedangkan yang mobilnya minibus berkapasitas penumpang tujuh atau lebih, harus memiliki SIM B1 Umum.
"SIM ini tidak bisa ditawar. Kedua kendaraannya harus lulus uji KIR. Izin KIR-nya tidak harus di DKI, bisa di tempat macam-macam, perusahaan mobil," ujar dia.
Jonan mengungkapkan sampai sekarang, dari 3.300 unit Uber Taxi dan Grab Car, yang mengurus uji KIR baru sekitar 300-an mobil.
Ketiga, mobil berbasis aplikasi online STNK-nya harus atas nama perseroan terbatas atau koperasi.
"STNK-nya bagaimana, karena angkutan umum itu harus berbadan hukum, kalau PT, STNK-nya harus atas nama PT, kalau berbadan hukum koperasi juga harus atas nama sesuai peraturan koperasi. Pada prinsipnya belum memenuhi aturan itu maka tidak boleh jalan. Kalau tetap jalan (beroperasi) saat pemeriksaan akan kami kandangkan kendaraannya," tutur dia.
Transportasi berbasis aplikasi online sebelumnya menuai protes dari pengusaha transportasi konvensional. Mereka menganggap kehadiran transportasi baru ini mengambil ceruk bisnis.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Pentagon Dituding Bohong! Biaya Perang AS vs Iran Tembus Rp1.600 Triliun
-
Balas Ancaman Trump, Panglima Militer Tegaskan Jari Tentara Iran Sudah di Pelatuk
-
Geger! Hacker 15 Tahun Bobol Basis Data Nasional, Pemerintah Prancis Kelimpungan
-
Sempat Bikin Geger, Kini Amien Rais Hapus Video Fitnah yang Singgung Prabowo dan Seskab Teddy
-
Modus Dua Sejoli Jadi Atlet NBA, Tipu Banyak Korban hingga Raup Rp56 Miliar
-
Donald Trump Tantrum Dikritik Kanselir Merz, 5000 Pasukan AS Ditarik dari Jerman
-
Qodari Sayangkan Amien Rais Jadi Korban Hoaks Terkait Teddy Indra Wijaya
-
Biarawati Diserang Orang Yahudi di Yerusalem, Kekerasan Anti-Kristen di Israel Kian Parah
-
May Day 2026 di Bandung Berakhir Ricuh, Polisi Ringkus Kelompok Perusuh Berbaju Hitam
-
Kronologis Tewasnya Bocah Aborigin di Australia, Pelaku Diamuk Massa, Kerusuhan Pecah