Suara.com - Kementerian Perhubungan akhirnya meluncurkan aturan baru untuk mengatasi polemik transportasi umum berbasis aplikasi atau online dengan tranportasi umum konvensional. Jalan keluar tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32/2016 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Aturan tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dan akan berlaku pada 1 September 2016. Penyusunan aturan tersebut bisa dibilang kilat tanpa melalui sosialisasi terlebih dahulu.
Sejumlah syarat dan ketentuan baru diberlakukan. Mulai dari perusahaan angkutan umum tanpa trayek harus memiliki izin dan membayar biaya sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak. Selain itu, perusahaan tersebut harus berbentuk badan hukum apakah itu PT, BUMN, BUMD atau Koperasi.
Selain itu, aturan tersebut secara resmi memperbolehkan perusahaan angkutan umum untuk menyediakan layanan berbasis aplikasi atau online. Namun perusahaan penyedia aplikasi harus memiliki kerjasama dengan perusahaan angkutan umum yang telah memiliki izin resmi. Selain itu, perusahaan penyedia aplikasi tidak boleh bertindak sebagai penyelenggara angkutan umum, tidak boleh menentukan tarif jasa, serta tidak boleh merekrut dan mengatur penghasilan pengemudi.
Apabila ketentuan tersebut dilanggar, sejumlah sanksi menanti seperti pembekuan hingga pencabutan kartu pengawasan kendaraan bermotor. Sanksi terberat adalah tidak memberikan izin pengembangan usaha selama dua tahun.
Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia, Aditya Dwi Laksana menyatakan bahwa aturan tersebut memberikan kepastian. "Karena selama ini sumber masalahnya bukanlah aplikasi onlinenya. Karena bisnis transportasi online memang selama ini tidak memiliki dasar aturan yang jelas," kata Aditya saat dihubungi oleh Suara.com, Kamis (21/4/2016).
Aditya menegasan sudah seharusnya berbagai aturan seperti halnya transportasi umum konvensional juga dipatuhi transportasi online. Mulai dari kelengkapan surat, uji KIR, badan hukum, dan lain-lain sebagainya. "Ini sangat penting bagi keberlangsungan usaha transportasi yang sehat, ada kepastian hukum, serta memberikan jaminan keselamatan bagi konsumen," tutup Aditya.
Berita Terkait
-
Komisi Ojol Dipangkas Jadi 8%, Ekonom: Belum Tentu Bikin Driver Lebih Sejahtera
-
Potongan Aplikasi Ojol 8 Persen Tak Untungkan Mitra Pengemudi
-
Kebijakan Komisi 8 Persen Ojol Resmi Diterapkan
-
Pendapatan Ojol Turun Usai Skema 8 Persen, DPR Minta Tarif Diatur
-
Bukannya Senang, Driver Ojol Justru Kecewa Kebijakan Potongan 8%
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Ekonom: Investor Butuh Kepastian Hukum di Indonesia, Bukan Sekedar Insentif!
-
Ekonom Beri Peringatan Soal Kebijakan B50: Lihat Peluang yang Dikorbankan
-
Ditantang Putusan MK, Bakom Ungkap Alasan 30 Wamen Tetap Jabat Komisaris BUMN
-
IHSG Berpeluang Sentuh 6.000 Pekan Depan, AVIA hingga JPFA Bisa Jadi Pilihan
-
BEI Usul Ubah Batas Auto Rejection Saham, Simak Aturan Terbarunya
-
Harga Minyak Dunia Bakal Turun Besar-besaran, 'Tandanya' Sudah Muncul
-
Jadwal Cum Date 6-7 Juli 2026 dan Daftar 19 Saham Bagi Dividen Minggu Ini
-
Sambut HUT ke-28, Bank Mandiri Kembali Gelar Donor Darah Serentak di 12 Region
-
Bank Jago Fokus Inovasi Fitur untuk Gaet Nasabah, Gimana Kinerja Sahamnya?
-
BBKP Pangkas Jumlah Karyawan dan Tutup Kantor Cabang, Ini Penyebabnya