Suara.com - Kementerian Perhubungan akhirnya meluncurkan aturan baru untuk mengatasi polemik transportasi umum berbasis aplikasi atau online dengan tranportasi umum konvensional. Jalan keluar tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32/2016 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Aturan tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dan akan berlaku pada 1 September 2016. Penyusunan aturan tersebut bisa dibilang kilat tanpa melalui sosialisasi terlebih dahulu.
Sejumlah syarat dan ketentuan baru diberlakukan. Mulai dari perusahaan angkutan umum tanpa trayek harus memiliki izin dan membayar biaya sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak. Selain itu, perusahaan tersebut harus berbentuk badan hukum apakah itu PT, BUMN, BUMD atau Koperasi.
Selain itu, aturan tersebut secara resmi memperbolehkan perusahaan angkutan umum untuk menyediakan layanan berbasis aplikasi atau online. Namun perusahaan penyedia aplikasi harus memiliki kerjasama dengan perusahaan angkutan umum yang telah memiliki izin resmi. Selain itu, perusahaan penyedia aplikasi tidak boleh bertindak sebagai penyelenggara angkutan umum, tidak boleh menentukan tarif jasa, serta tidak boleh merekrut dan mengatur penghasilan pengemudi.
Apabila ketentuan tersebut dilanggar, sejumlah sanksi menanti seperti pembekuan hingga pencabutan kartu pengawasan kendaraan bermotor. Sanksi terberat adalah tidak memberikan izin pengembangan usaha selama dua tahun.
Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia, Aditya Dwi Laksana menyatakan bahwa aturan tersebut memberikan kepastian. "Karena selama ini sumber masalahnya bukanlah aplikasi onlinenya. Karena bisnis transportasi online memang selama ini tidak memiliki dasar aturan yang jelas," kata Aditya saat dihubungi oleh Suara.com, Kamis (21/4/2016).
Aditya menegasan sudah seharusnya berbagai aturan seperti halnya transportasi umum konvensional juga dipatuhi transportasi online. Mulai dari kelengkapan surat, uji KIR, badan hukum, dan lain-lain sebagainya. "Ini sangat penting bagi keberlangsungan usaha transportasi yang sehat, ada kepastian hukum, serta memberikan jaminan keselamatan bagi konsumen," tutup Aditya.
Berita Terkait
-
Polisi Tangkap Perampok yang Bunuh Sopir Taksi Online di Tol Jagorawi, Apa Motifnya?
-
Berbekal Airsoft Gun dan KTA Palsu, Polisi Gadungan Tipu Driver Ojol dan Bawa Kabur Motor
-
7 Motor yang Bisa Ngecas HP untuk Ojol, Fitur Power Charger Aman
-
7 Rekomendasi Mobil 7 Seater Rp50 Jutaan Paling Irit untuk Taksi Online
-
Lebih dari Sekadar Transportasi, Ojek Online Jadi Inovasi yang Mengubah Wajah Mobilitas Kota
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Daftar Pemegang Saham BUMI Terbesar, Dua Keluarga Konglomerat Masih Mendominasi
-
Tips dan Cara Memulai Investasi Reksa Dana dari Nol, Aman untuk Pemula!
-
Danantara Janji Kembalikan Layanan Premium Garuda Indonesia
-
Strategi Bibit Jaga Investor Pasar Modal Terhindar dari Investasi Bodong
-
ESDM Ungkap Alasan Sumber Listrik RI Mayoritas dari Batu Bara
-
Program Loyalitas Kolaborasi Citilink dan BCA: Reward BCA Kini Bisa Dikonversi Jadi LinkMiles
-
IHSG Berbalik Loyo di Perdagangan Kamis Sore, Simak Saham-saham yang Cuan
-
COO Danantara Tampik Indofarma Bukan PHK Karyawan, Tapi Restrukturisasi
-
COO Danantara Yakin Garuda Indonesia Bisa Kembali Untung di Kuartal III-2026
-
Panik Uang di ATM Mendadak Hilang? Segera Lakukan 5 Hal Ini