Suara.com - Johnson Panjaitan, kuasa hukum mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali protes atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memberatkan masa hukuman penjara bagi kliennya. Meski begitu dia tidak mau melakukan upaya atau langkah hukum selanjutnya.
"Saya sudah komunikasi dengan Pak SDA dan menyatakan dia tidak akan lakukan upaya lain. Kenapa? Karena itu tadi kecewa, takutnya hal terjadi kembali berulang saat kita ajukan kasasi," kata Johnson saat dihubungi, Kamis(2/6/2016).
Namun, dia tetap mengkritisi putusan hakim tersebut, lantaran dinilainya tidak cermat. Dalam mengambil keputusan terhadap kliennya, hakim terlalu merasa diri orang yang paling hebat.
"Kemudian, para hakim kita dalam mengadili perkara korupsi serasa hebat memberikan hukuman berat. Padahal harusnya mendasarkan atas bukti pada perkara dan menjunjung keadilan," kata Johnson.
Dia pun mengaku sudah tidak berdaya lagi untuk menyiapkan langkah baru. Pihaknya, siap menjalani saja masa hukuman yang sudah terjadi tersebut.
"Iya(terima saja) dan akan jalani hukumannya.
Hakim pada pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk mengabulkan permohonan banding yamg disampaikan oleh Jaksa KPK dan menolak banding yang diajukan oleh Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan tersebut.
Dengan begitu, masa hukuman SDA yang semulanya diputuskan Hakim Tipikor pada Tingkat Pertama selama enam tahun menjadi 10 tahun. Putusan tersebut mendekati tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum KPK pada pengadilan tingkat pertama, yaitu pidana penjara selama 11 tahun.
SDA dinyatakan terbukti melakukan korupsi dengan memanfaatkan sisa kuota haji nasional untuk memberangkatkan kerabat dan orang-orang yang direkomendasikan Komisi VIII DPR pada periode 2010 hingga 2013.
Dia juga dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenang sebagai menteri agama dengan menunjuk langsung majmuah konsorsium pemondokan jemaah haji Indonesia di Arab Saudi yang diusulkan komisi VIII DPR.
Dakwaan lainnya yang dianggap terbukti adalah penyalahgunaan dana operasional menteri (DOM). Majelis menyebut SDA telah menyalahgunakan DOM tahun 2010-2013 untuk keperluan pribadi hingga Rp1,8 miliar
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Amerika Serikat Akhirnya Akui 200 Tentara Jadi Korban Rudal Kiamat Iran
-
6 Fakta Kecelakaan Bus Haryanto Tabrak 5 Mobil Pemudik di Tol Batang
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
Terkini
-
Legislator PKB: Pemotongan Gaji Pejabat adalah Pesan Kepemimpinan Moral di Tengah Krisis Global
-
Kemnaker Respons Laporan 25 Ribu Buruh Belum Terima THR: Perusahaan Wajib Bayar Plus Denda
-
Bagaimana Deforestasi Picu Krisis Air dan Pangan? Ini Temuan KEHATI
-
Trump Ancam Serang Kuba, Presiden Miguel Daz Canel Siapkan 'Neraka' untuk Pasukan AS
-
PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Lee Kah Hin, Status Tersangka Direktur PT WKM Gugur
-
Menaker Yassierli Tinjau Posko K3 Mudik 2026, Pastikan Pengemudi Tetap Fit
-
Gubernur Pramono Pastikan Jakarta Tiadakan Operasi Yustisi bagi Pendatang Baru, Tapi...
-
Dulu Terpisah dan Naik Motor, Kini Wawan Bahagia Boyong Keluarga Mudik Gratis ke Tegal
-
Posko Kemnaker Kebanjiran Aduan, Hampir 1.000 Kasus Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran
-
Donald Trump dan Israel Bahas Perluasan Operasi Darat di Lebanon Selatan, Singgung Hizbullah