Suara.com - Johnson Panjaitan, kuasa hukum mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali protes atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memberatkan masa hukuman penjara bagi kliennya. Meski begitu dia tidak mau melakukan upaya atau langkah hukum selanjutnya.
"Saya sudah komunikasi dengan Pak SDA dan menyatakan dia tidak akan lakukan upaya lain. Kenapa? Karena itu tadi kecewa, takutnya hal terjadi kembali berulang saat kita ajukan kasasi," kata Johnson saat dihubungi, Kamis(2/6/2016).
Namun, dia tetap mengkritisi putusan hakim tersebut, lantaran dinilainya tidak cermat. Dalam mengambil keputusan terhadap kliennya, hakim terlalu merasa diri orang yang paling hebat.
"Kemudian, para hakim kita dalam mengadili perkara korupsi serasa hebat memberikan hukuman berat. Padahal harusnya mendasarkan atas bukti pada perkara dan menjunjung keadilan," kata Johnson.
Dia pun mengaku sudah tidak berdaya lagi untuk menyiapkan langkah baru. Pihaknya, siap menjalani saja masa hukuman yang sudah terjadi tersebut.
"Iya(terima saja) dan akan jalani hukumannya.
Hakim pada pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk mengabulkan permohonan banding yamg disampaikan oleh Jaksa KPK dan menolak banding yang diajukan oleh Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan tersebut.
Dengan begitu, masa hukuman SDA yang semulanya diputuskan Hakim Tipikor pada Tingkat Pertama selama enam tahun menjadi 10 tahun. Putusan tersebut mendekati tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum KPK pada pengadilan tingkat pertama, yaitu pidana penjara selama 11 tahun.
SDA dinyatakan terbukti melakukan korupsi dengan memanfaatkan sisa kuota haji nasional untuk memberangkatkan kerabat dan orang-orang yang direkomendasikan Komisi VIII DPR pada periode 2010 hingga 2013.
Dia juga dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenang sebagai menteri agama dengan menunjuk langsung majmuah konsorsium pemondokan jemaah haji Indonesia di Arab Saudi yang diusulkan komisi VIII DPR.
Dakwaan lainnya yang dianggap terbukti adalah penyalahgunaan dana operasional menteri (DOM). Majelis menyebut SDA telah menyalahgunakan DOM tahun 2010-2013 untuk keperluan pribadi hingga Rp1,8 miliar
Berita Terkait
Terpopuler
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Anak Buah Prabowo Curigai Alat Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung, Netizen: Alam Saja Kena Fitnah
- 5 Menit Kota Makassar Diguyur Hujan
Pilihan
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
-
Duh! 273 Siswa dan 43 Guru di Pati Diduga Keracunan MBG
-
Amarah Warga Pati Meledak, Kiai Sekaligus Tokoh Pemerintahan Cabuli Santriwati
Terkini
-
Rektor Unhas: Tuntaskan Pengeboman Ikan
-
Rupiah Paling Berotot se-Asia Hari Ini, Ditutup ke Level Rp17.511
-
Cerai Berujung Bayar Rp28 Triliun, Bos Game Korea Serahkan 35 Persen Saham ke Mantan Istri
-
Ada 3 Bakteri Patogen di Menu MBG Karo, Dokter Bedah Sebut Bisa Picu Komplikasi Berat pada Siswa
-
TV Layar Besar Makin Diminati, Sharp Gabungkan Teknologi dan Layanan Premium
-
Ulasan Buku Peter Pan: Ketika Kita Terlalu Takut untuk Menjadi Dewasa
-
5 Fakta Wartawan Hilang Kontak Saat Liput Erupsi Gunung Anak Krakatau
-
Imparsial Desak MK Segera Putus Uji Materi UU TNI, Soroti Keterlibatan Militer di Ranah Sipil
-
Hari Kedua, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda
-
Gegara Harga Minyak Dunia Meledak, IHSG Terperangkan di Level 6.600