Suara.com - Johnson Panjaitan, kuasa hukum mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali protes atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memberatkan masa hukuman penjara bagi kliennya. Meski begitu dia tidak mau melakukan upaya atau langkah hukum selanjutnya.
"Saya sudah komunikasi dengan Pak SDA dan menyatakan dia tidak akan lakukan upaya lain. Kenapa? Karena itu tadi kecewa, takutnya hal terjadi kembali berulang saat kita ajukan kasasi," kata Johnson saat dihubungi, Kamis(2/6/2016).
Namun, dia tetap mengkritisi putusan hakim tersebut, lantaran dinilainya tidak cermat. Dalam mengambil keputusan terhadap kliennya, hakim terlalu merasa diri orang yang paling hebat.
"Kemudian, para hakim kita dalam mengadili perkara korupsi serasa hebat memberikan hukuman berat. Padahal harusnya mendasarkan atas bukti pada perkara dan menjunjung keadilan," kata Johnson.
Dia pun mengaku sudah tidak berdaya lagi untuk menyiapkan langkah baru. Pihaknya, siap menjalani saja masa hukuman yang sudah terjadi tersebut.
"Iya(terima saja) dan akan jalani hukumannya.
Hakim pada pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk mengabulkan permohonan banding yamg disampaikan oleh Jaksa KPK dan menolak banding yang diajukan oleh Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan tersebut.
Dengan begitu, masa hukuman SDA yang semulanya diputuskan Hakim Tipikor pada Tingkat Pertama selama enam tahun menjadi 10 tahun. Putusan tersebut mendekati tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum KPK pada pengadilan tingkat pertama, yaitu pidana penjara selama 11 tahun.
SDA dinyatakan terbukti melakukan korupsi dengan memanfaatkan sisa kuota haji nasional untuk memberangkatkan kerabat dan orang-orang yang direkomendasikan Komisi VIII DPR pada periode 2010 hingga 2013.
Dia juga dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenang sebagai menteri agama dengan menunjuk langsung majmuah konsorsium pemondokan jemaah haji Indonesia di Arab Saudi yang diusulkan komisi VIII DPR.
Dakwaan lainnya yang dianggap terbukti adalah penyalahgunaan dana operasional menteri (DOM). Majelis menyebut SDA telah menyalahgunakan DOM tahun 2010-2013 untuk keperluan pribadi hingga Rp1,8 miliar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
-
Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
Cegah Kematian Gajah Sumatera Akibat EEHV, Kemenhut Gandeng Vantara dari India