Suara.com - Johnson Panjaitan, kuasa hukum mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali protes atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memberatkan masa hukuman penjara bagi kliennya. Meski begitu dia tidak mau melakukan upaya atau langkah hukum selanjutnya.
"Saya sudah komunikasi dengan Pak SDA dan menyatakan dia tidak akan lakukan upaya lain. Kenapa? Karena itu tadi kecewa, takutnya hal terjadi kembali berulang saat kita ajukan kasasi," kata Johnson saat dihubungi, Kamis(2/6/2016).
Namun, dia tetap mengkritisi putusan hakim tersebut, lantaran dinilainya tidak cermat. Dalam mengambil keputusan terhadap kliennya, hakim terlalu merasa diri orang yang paling hebat.
"Kemudian, para hakim kita dalam mengadili perkara korupsi serasa hebat memberikan hukuman berat. Padahal harusnya mendasarkan atas bukti pada perkara dan menjunjung keadilan," kata Johnson.
Dia pun mengaku sudah tidak berdaya lagi untuk menyiapkan langkah baru. Pihaknya, siap menjalani saja masa hukuman yang sudah terjadi tersebut.
"Iya(terima saja) dan akan jalani hukumannya.
Hakim pada pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk mengabulkan permohonan banding yamg disampaikan oleh Jaksa KPK dan menolak banding yang diajukan oleh Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan tersebut.
Dengan begitu, masa hukuman SDA yang semulanya diputuskan Hakim Tipikor pada Tingkat Pertama selama enam tahun menjadi 10 tahun. Putusan tersebut mendekati tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum KPK pada pengadilan tingkat pertama, yaitu pidana penjara selama 11 tahun.
SDA dinyatakan terbukti melakukan korupsi dengan memanfaatkan sisa kuota haji nasional untuk memberangkatkan kerabat dan orang-orang yang direkomendasikan Komisi VIII DPR pada periode 2010 hingga 2013.
Dia juga dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenang sebagai menteri agama dengan menunjuk langsung majmuah konsorsium pemondokan jemaah haji Indonesia di Arab Saudi yang diusulkan komisi VIII DPR.
Dakwaan lainnya yang dianggap terbukti adalah penyalahgunaan dana operasional menteri (DOM). Majelis menyebut SDA telah menyalahgunakan DOM tahun 2010-2013 untuk keperluan pribadi hingga Rp1,8 miliar
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
Terkini
-
Kedok Pekerja Migran, Imigrasi Gagalkan Keberangkatan 42 Calon Haji Ilegal di Bandara Soetta
-
Irma Suryani Ingatkan DPR Tak Ulangi Kesalahan UU Cipta Kerja dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan
-
Iran Kirim Proposal Negosiasi Baru, Trump Malah Siapkan Pasukan Darat di Selat Hormuz
-
Biaya Perang Iran Tembus Rp1600 T, Warga AS Bayar Mahal: Rp8 Juta per Bulan per Rumah
-
Pentagon Dituding Bohong! Biaya Perang AS vs Iran Tembus Rp1.600 Triliun
-
Balas Ancaman Trump, Panglima Militer Tegaskan Jari Tentara Iran Sudah di Pelatuk
-
Geger! Hacker 15 Tahun Bobol Basis Data Nasional, Pemerintah Prancis Kelimpungan
-
Sempat Bikin Geger, Kini Amien Rais Hapus Video Fitnah yang Singgung Prabowo dan Seskab Teddy
-
Modus Dua Sejoli Jadi Atlet NBA, Tipu Banyak Korban hingga Raup Rp56 Miliar
-
Donald Trump Tantrum Dikritik Kanselir Merz, 5000 Pasukan AS Ditarik dari Jerman