News / Nasional
Senin, 06 Juni 2016 | 10:55 WIB
Ilustrasi paspor. (Foto: shutterstock)

Suara.com - Sebanyak 18 warga negara Indonesia diperiksa otoritas imigrasi Hongkong karena diduga melakukan pemalsuan data pada paspor yang bersangkutan.

"Mereka adalah Tenaga Kerja Wanita, melakukan pemalsuan data pada paspornya," kata Konsul Imigrasi KJRI Hongkong Andry Indrady di Beijing, Senin (6/6/2016).

Para TKW memalsukan data, khususnya mengenai usia yang bersangkutan, agar dapat bekerja di sana. Terkait itu, dilakukan pembenaran data paspor yang dilakukan oleh Konsulat Jenderal RI di Hongkong, sesuai data Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

"Terkait itu, KJRI Hongkong melakukan pembenaran data terhadap paspor tersebut dilengkapi surat pengantar kepada departemen imigrasi Hongkong, yang berisi jaminan terhadap keabsahan serta kebenaran data," katanya.

Meski begitu, lanjut Andry, imigrasi Hongkong tetap melakukan tindakan berbeda dengan pembenaran data yang dilakukan KJRI. Pihak imigrasi Hongkong melakukan perbedaan perlakukan terhadap pemberian visa baru terkoreksi dan penuntutan pidana terhadap TKW bersangkutan.

"Saat ini sudah 35 paspor yang dikoreksi KJRI. Empat belas orang sudah mendapatkan visa baru, dan 18 lain masih menjalani pemeriksaan oleh otoritas imigrasi Hongkong, dengan pendampingan penuh dari KJRI. Sementara tiga orang lainnya tengah menjalani putusan pengadilan Hongkong," kata Andry.

Konsulat Jenderal RI di Hongkong memiliki komitmen kuat untuk mewujudkan misi pelayanan berbasis perlindungan dan telah melakukan upaya-upaya seperti pendampingan hukum terhadap WNI yang datanya dikoreksi mulai dari tahapan pemeriksaan sampai dengan tahapan persidangan, membantu memberikan uang jaminan (bail out) bagi WNI yang sedang menjalani persidangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Hongkong.

Selain itu KJRI Hongkong memberikan pembelaan secara tertulis dalam bentuk Mitigation Letter kepada Hakim di pengadilan yang dipersiapkan oleh retainer lawyer, serta melakukan pertemuan koordinasi secara berkala dengan Departemen Imigrasi Hong Kong.

KJRI Hongkong telah mengirimkan surat kepada Kepala Eksekutif Hongkong mengenai upaya KJRI Hongkong dalam mengkoreksi data paspor RI sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia dan Hongkong.

Pihak KJRI juga melakukan langkah antisipasi dengan mengupayakan pertemuan pejabat tinggi Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Hong Kong dalam waktu dekat untuk mencari solusi penyelesaian perbedaan data paspor WNI di Hongkong, termasuk inisiasi penandatangan MoU atau Kesepakatan Kerjasama antara Departemen Imigrasi Hongkong dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia. (Antara)

Tag

Load More