Rapat paripurna DPR [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Komisi Pemilihan Umum mengungkapkan sebenarnya belum sepakat dengan beberapa poin dalam draft final revisi kedua UU tentang Pilkada. KPU mengakui tak banyak diikutsertakan dalam pembahasan. Pasalnya, DPR tidak mengundang untuk duduk bersama membahas revisi pasal demi pasal.
"Kami dua-tiga hari ikut pembahasan di awal dan pembahasan sangat teknis. Menyangkut pasal yang politis kami tak ikut, tak sumbang saran. Kami juga tidak diundang oleh DPR untuk pembahasan selanjutnya, pada awal itu kita hadir karena diundang oleh pemerintah," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di gedung Badan Pengawas Pemilu, Jalan M. H. Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (10/6/2016).
UU tentang Pilkada telah disahkan menjadi dalam rapat paripurna DPR pada Kamis (2/6/2016.
Salah satu pasal tidak disepakati KPU adalah Pasal 9 huruf a. Pasal ini dianggap membatasi independensi komisi. Pasal 9 mengatur tugas dan kewenangan KPU adalah menyusun dan menetapkan peraturan KPU serta pedoman teknis pemilihan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat yang keputusannya mengikat.
Sementara, Pasal 22 (b) huruf a dinilai menggerus independensi Bawaslu. Dalam pasal itu disebutkan penyusunan dan penetapan peraturan Bawaslu dan pedoman teknis pengawasan untuk setiap tahapan pemilihan serta pedoman tata cara pemeriksaan, pemberian rekomendasi, dan putusan atas keberatan setelah berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat.
"Mengenai (pasal) kewajiban konsultasi ini. Kami tak pernah ikut dan tak pernah diundang," kata Husni.
Ketika ditanya kemungkinan KPU mengajukan uji materi UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi, Husni belum bisa menjawab secara eksplisit. Dia masih menunggu harmonisasi aturan yang dilakukan pemerintah.
Dia menambahkan keberadaan KPU sejatinya ada di Undang-Undang Dasar 1945. KPU bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
"Apabila konsultasi itu hasilnya dipaksakan mengikat, ini bisa berpotensi mengganggu komando seperti dalam UUD," katanya.
"KPU terus bekerja sebagaimana perintah UU. Kalau ada UU baru kami akan laksanakan tugas sebagimana UU baru mengatur," Husni menambahkan.
"Kami dua-tiga hari ikut pembahasan di awal dan pembahasan sangat teknis. Menyangkut pasal yang politis kami tak ikut, tak sumbang saran. Kami juga tidak diundang oleh DPR untuk pembahasan selanjutnya, pada awal itu kita hadir karena diundang oleh pemerintah," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di gedung Badan Pengawas Pemilu, Jalan M. H. Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (10/6/2016).
UU tentang Pilkada telah disahkan menjadi dalam rapat paripurna DPR pada Kamis (2/6/2016.
Salah satu pasal tidak disepakati KPU adalah Pasal 9 huruf a. Pasal ini dianggap membatasi independensi komisi. Pasal 9 mengatur tugas dan kewenangan KPU adalah menyusun dan menetapkan peraturan KPU serta pedoman teknis pemilihan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat yang keputusannya mengikat.
Sementara, Pasal 22 (b) huruf a dinilai menggerus independensi Bawaslu. Dalam pasal itu disebutkan penyusunan dan penetapan peraturan Bawaslu dan pedoman teknis pengawasan untuk setiap tahapan pemilihan serta pedoman tata cara pemeriksaan, pemberian rekomendasi, dan putusan atas keberatan setelah berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat.
"Mengenai (pasal) kewajiban konsultasi ini. Kami tak pernah ikut dan tak pernah diundang," kata Husni.
Ketika ditanya kemungkinan KPU mengajukan uji materi UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi, Husni belum bisa menjawab secara eksplisit. Dia masih menunggu harmonisasi aturan yang dilakukan pemerintah.
Dia menambahkan keberadaan KPU sejatinya ada di Undang-Undang Dasar 1945. KPU bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
"Apabila konsultasi itu hasilnya dipaksakan mengikat, ini bisa berpotensi mengganggu komando seperti dalam UUD," katanya.
"KPU terus bekerja sebagaimana perintah UU. Kalau ada UU baru kami akan laksanakan tugas sebagimana UU baru mengatur," Husni menambahkan.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
100 Ribu Dokumen Rahasia Mossad Bocor! Kelompok Hacker Klaim Ungkap Operasi Global Israel
-
Berani! Tolak Mentah-mentah Permintaan AS, Sri Lanka Diam-diam Bantu 32 Awak Kapal Iran
-
Lebaran di Markas PDIP: Megawati Jamu Dubes Palestina hingga Rusia, Ini yang Jadi Bahasan
-
Kasatgas Tito Bersama Presiden Laksanakan Salat Idulfitri di Kabupaten Aceh Tamiang
-
Istana Negara Dibuka untuk Umum, Warga Mulai Berbondong-bondong Hadiri Open House Lebaran
-
Miguel Diaz-Canel Bakal 'Di-Maduro-kan', Pemerintah Kuba Tegas Melawan AS
-
Prabowo Salat Id di Aceh, Ahmad Muzani: Bentuk Solidaritas bagi Sumatra
-
Lebaran di KPK, Sudewo Beri Pesan Idulfitri Kepada Warga Pati
-
Lebaran di Aceh Tamiang, Prabowo: Pemulihan Pascabencana Hampir 100 Persen
-
Kasatgas PRR Dampingi Presiden Prabowo Rayakan Idulfitri Bersama Masyarakat di Aceh Tamiang