Profesor Hukum Tata Negara Saldi Isra, menyebutkan bahwa pembukuan (kodifikasi) undang-undang Pemilihan Umum (Pemilu) perlu dilakukan untuk memperbaiki pelaksanaan pemilu di Indonesia.
"Kodifikasi undang-undang pemilu perlu dilakukan untuk mewujudkan sebuah aturan yang tersusun secara logis, serasi, dan pasti," kata Saldi Isra, dalam konsultasi publik yang digelar Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, bersama Sekretariat Bersama Kodifikasi Undang-undang Pemilu, di Padang, Sumatera Barat, Jumat (10/6/2016).
Ia menjelaskan, pemilihan umum pascaperubahan Undang Undang Dasar (UUD) 1945 mengalami perkembangan yang amat pesat. Ditandai dengan tingginya tingkat kebutuhan terhadap aturan pemilu, dan banyaknya jenis pemilu yang harus diselenggaran dalam suatu periode pemerintahan.
"Hanya saja perkembangan tersebut juga membawa dampak terhadap munculnya kompleksitas. Beberapa di antaranya adalah ketidakharmonisan, ketidakpastian aturan, ketegangan antarinstitusi yang terlibat dalam penyelenggaran, ketidakpastian proses penegakan hukum, dan penyelesaian sengketa pemilu," jelasnya.
Menurutnya jika menyerdahanakan, inti persoalan tersebut terdapat pada aturan terkait pemilu. Baik yang berkenaan dengan penyelenggaraan, maupun yang berhubungan dengan institusi penyelenggara.
Ia membeberkan, saat ini untuk pemilu dan pilkada terdapat empat undang-undang yang berlaku secara bersamaan. Yaitu Undang-undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, Undang-undang Nomo 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Undang-undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilhan Gubernur, Bupati dan Walikota, serta Undang-undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu.
"Dari tiga undang-undang tersebut tahapan-tahapan penyelenggaraan tidaklah serasi satu sama lain. Namun institusi penyelenggara pemilu yang melaksanakannya tetap sama, yaitu yang diatur Undang-undang Nomor 15 tahun 2011," katanya.
Akibatnya, kata Saldi Isra, penyelenggara pemilu akhirnya dihadapkan pada dilema pelaksanaan kewenangan dari satu pemilu, ke pemilu lainnya. Selain itu ketidak harmonisan peraturan dinilai juga terjadi dari tiga undang-undang yang mengatur pemilu tersebut.
Ia menerangkan salah satu ketidak harmonisan itu dilihat dari pengujian yang dilakukan terhadap Undang-undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Melalui putusan bernomor 14/PUU-XI/2013, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelaksanaan Pilpres dan Pemilihan Anggota Lembaga Perwakilan yang tidak serentak, tidak sejalan dengan prinsip konstitusi, sesuai pasal 22E ayat (2) UUD 1945, yang menghendaki adanya efisiensi penyelenggaraan pemerintahan dan hak warga negara untuk memilih secara cerdas.
Putusan MK tersebut jug menegaskan bahwa Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, tidak lagi diselenggarakan setelah pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD. melainkan dilaksanakan secara serentak.
"Dengan demikian tahapan-tahapan Pemilu Presiden akan menyatu dengan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Ketika tahapan dua jenis pemilu itu digabungkan, bagaimana mungkin undang-undang kedua pemilu itu tetap dibiarkan terpisah seperti yang ada saat ini," jelasnya.
Dengan ketidak harmonisan yang muncul tersebut, ia menilai kodifikasi undang-undang pemilu perlu dilakukan antar undang-undang yang berada dalam suatu rumpun yang sama tersebut.
"Masih terdapat beberapa ketidak harmonisan lainnya yang ditemukan antar undang-undang yang menjadi dasar pemilu tersebut, seperti ketentuan pidana, pelanggaran, dan lainnya. Jika tidak diserasikan maka akan menimbulkan kebingungan bagi penyelenggara sendiri, serta masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, konsultasi publik tersebut digelar sejak Pukul 15.00 WIB, di Hotel Mercure, Kota Padang. Selain Saldi Isra, dalam kegiatan itu juga terdapat empat pemateri lainnya.
Pemateri tersebut dari Sekretariat Bersama Koalisi Untuk Kodifikasi Undang-undang Pemilu Sri Budi Eka Wardani, serta Titi Anggraini, Dosen Hukum Tatan Negara sekaligus peneliti PUSaKO Khairul Fahmi, Donal Faris dari Indonesia Corruption Watch (ICW). (Antara)
Berita Terkait
-
Jimly Asshiddiqie Usul 16 UU Kepemiluan Disatukan Lewat Omnibus Law
-
Mulai Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Hadirkan Mahfud MD hingga Refly Harun ke Senayan
-
Bukan Cuma Partai di Senayan, Komisi II DPR Bakal Libatkan Partai Non-Parlemen Bahas RUU Pemilu
-
Dasco Ungkap Alasan Gerindra Belum Putuskan Ambang Batas Parlemen: Ini Soal Partisipasi Rakyat
-
Komisi II DPR Buka Peluang Masukkan Aturan Pilkada dalam Kodifikasi RUU Pemilu
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Pejabat hingga Ulama Hadiri Peringatan Nuzulul Qur'an di Istana, Quraish Shihab Beri Tausiah!
-
Putra Menkeu Israel Nyaris Tewas! Serpihan Mortir Hizbullah Tembus Perut
-
Duet AS-Israel Tak Kunjung Sukses Atasi Serangan Balik Iran, 'Epic Fury' Diledek Jadi 'Epic Failure'
-
Detik-detik Jaklingko Terguling di Lebak Bulus Viral di Media Sosial
-
Video Penyerangan Petasan ke Toko Tramadol Viral, Polisi Gerebek Kios dan Sita Ratusan Pil
-
Dari Tenda ke Kelas Darurat, 6 RKD Kini Hadir untuk Pulihkan Pembelajaran di Pidie Jaya Aceh
-
Indonesia Masuk 2 Besar Negara Kasus Campak Tertinggi di Dunia, Ternyata Ini Penyebabnya!
-
Kala Balai Kota Jakarta Jadi Tempat Berburu Sembako Murah Tanpa Dompet dan Wadah Berbagi
-
Mahfud MD Paparkan Solusi Atasi Kekosongan Kepala Daerah, Pemilu Sela hingga Perpanjangan Jabatan?
-
Rem Blong Picu Kecelakaan Beruntun 7 Kendaraan di Tol JORR, Dua Orang Luka