Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tak akan meniru Pemerintah Kota Serang, Banten, yang memiliki kebijakan untuk merazia tempat makan yang buka di bulan puasa pada siang hari.
Lagi pula, kata Ahok, pemerintah Jakarta tidak pernah mengeluarkan peraturan daerah yang melarang aktivitas rumah makan Ramadan.
"Mana ada razia, darimana dasarnya razia," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (13/6/2016).
Ahok kemudian meminta jurnalis menanyakan secara langsung kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengenai peraturan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat yang dikeluarkan Pemerintah Kota Serang yang dijadikan dasar Satpol PP menertibkan warung makan di bulan puasa.
Ahok setuju kalau peraturan semacam itu dicabut.
"Kamu tanya mendagri, (harusnya) cabut perdanya," kata Ahok.
Ahok menegaskan rumah makan di Jakarta tetap diizinkan buka pada siang hari, meski bulan puasa. Sebab, tak semua warga Jakarta menjalankan puasa.
"Tetap buka kok. Nggak ada (perintah tutup), siapa yang bilang tutup? Saya mau tanya emangnya semua orang muslim puasa? Ini perempuan kalau lagi datang bulan puasa nggak? (Nggak), lalu nggak bisa cari makanan bagaimana?" ujar Ahok.
Presiden Joko Widodo mengikuti kasus yang menimpa Saeni. Saeni merupakan pemilik warung Tegal yang makanan dagangannya disita petugas Satpol PP Pemerintah Kota Serang karena dianggap melanggar peraturan daerah dengan berjualan di siang hari pada bulan puasa.
Presiden turut prihatin dengan kasus tersebut. Sebagai bentuk keprihatinan, Kepala Negara mengutus staf Istana untuk memberikan bantuan berupa uang kepada Saeni.
Peristiwa yang menimpa Saeni mengaduk emosi masyarakat, terutama pengguna media sosial. Netizen bernama Dwika Darmawan menggagas penggalangan dana untuk membantu Saeni dan korban razia makanan lain di bulan puasa. Penggalangan dana sampai penutupan Minggu (12/6/2016) sekitar jam 12.00 WIB kemarin, terkumpul sebanyak 2.427 donasi dengan total uang sebanyak Rp265.534.758.
Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo ikut angkat bicara. JK menentang tindakan Satpol PP merazia warung makan, soalnya tidak ada aturan yang melarang warga jualan makanan di bulan puasa pada siang hari. Mendagri juga sampai ikut menyumbangkan dana buat Ibu Saeni.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu