Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengakui adanya jaminan tertulis dari Indonesia jika Jessica tidak dituntut hukuman mati. Hal ini menyusul permintaan Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada otoritas penegak hukum di Australia dalam rangka mencari alat bukti pembunuhan Mirna Salihin di Australia.
Menurutnya, telah adanya kesepakatan khusus dengan pihak Australian Federal Police (AFP) dalam mencari bukti kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan kopi beracun dibantu pihak Australian Federal Police (AFP).
"Mereka jadi punya akses yang berkenaan dengan keberadan Jessica di Australia, termasuk Krishna Murti (Kombes Polisi) ke Australia karena ada jaminan (tidak dihukum mati) untuk mencari bukti berkenaan dengan keberadan Jessica di Ausie,"ujar Yasonna di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (13/6/2016).
Kata Yasonna, pemerintah Indonesia tidak bermaksud mengintervensi pengadilan di Indonesia.
"Kami bukan intervensi peradilan, tidak ada maksud intervensi, tapi kalau bukti itu tidak ada, berati kita tidak ada bukti yang cukup terhadap Jessica. Saya kira peradilan juga harus menghargai perjanjian yang dibuat pemerintah Indonesia,"ucapnya.
Oleh karena itu, Yasonna menilai pemerintah Indonesia harus menghargai adanya perjanjian international Mutual Legal Agreement (MLA) antara Indonesia dengan Pemerintah Australia.
"Sebagai negara, harus menghargai perjanjian internasional, MLA, karena ini negara. Mengapa kita lakukan? Dalam rangka memperjelas crime yang dilakukan seseorang, bukan untuk intervensi kewenangan peradilan,"jelas Yasonna.
Lebih lanjut Yasonna mengatakan perjanjian MLA antara Indonesia dan Australia bertujuan untuk membantu kejaksaan dan kepolisian dalam mengungkap kasus pembunuhan Mirna. Oleh karena itu pemerintah Australia memberikan data kepada kepolisan Polda Metro Jaya, asalkan Jessica tidak mendapat hukuman mati.
"Justru untuk menolong jaksa, polisi untuk memperjelas bukti-bukti yang sudah ada. Karena ini kasusnya njelimet, sangat memerlukan bukti yang lebih kuat. Itu ditenggarai ada di aussie. Polisi minta akses ke Australia. Australia bilang okay you can do that tapi hukum negara kami, tidak mengenal hukuman mati. Ini adalah praktik umum di negara negara dunia kalau ada yang nggak kenal hukuman mati,"imbuhnya.
Tetapi Yasonna menegaskan tidak adanya intervensi ke pengadilan terkait kasus Jessica. Menurutnya jika tidak ada jaminan, pemerintah Australia tidak akan memberikan bukti-bukti terkait Jessica.
"No. Tidak intervensi. Tentu pengadilan mempunyai indepensi. Kita menghargai. Kalau nggak ada bukti dari Aussie mana bisa? Dia (Jessica) saja udah mau demi hukum, dia lepas,"kata Yasonna.
"Saya kira yang bilang nggak menghargai hukum thats wrong. Kita nggak gegabah. Untuk memperjelas kasus, hakim tentu independen tapi dalam sistem negara, lembaga akan menghargai perjanjian yang kita buat dengan negara lain,"sambungnya.
Yasonna menambahkan, dengan adanya perjanjian dengan pihak Australia, seharusnya pemerintah Indonesia menyampaikan terima kasih kepada Australia yang memberikan bukti, untuk mengungkap kasus pembunuhan dengan tersangka Jessica Kumala Wongso.
"Seharusnya kita mengucapkan terimakasih, karena menjadi terang kasusnya, jika bukti Aussie menambah keterangan jelas. Jangan langsung sewot,"ungkapnya.
Seperti diberitakan, Kepolisian Polda Metro Jaya membantah kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan kopi beracun dibantu pihak Australian Federal Police (AFP).
Sebelumnya Departemen Kehakiman Australia mengungkapkan adanya jaminan tertulis dari Indonesia jika Jessica tidak dituntut hukuman mati. Namun Kapolda Metro Jaya Jenderal Moechgiyarto membantah itu.
Berita Terkait
-
Kisah Inspiratif Devon Kei Enzo: IQ di Atas Rata-Rata, Usia 15 Tahun Jadi Mahasiswa di Australia
-
Bukan Cuma Awkarin, 5 Artis Ini Juga Pilih Hengkang dari Indonesia Demi Cinta dan Karier
-
Dituding Pindah ke Australia karena Ingin Tutupi Kehamilan, Awkarin Beri Jawaban Menohok
-
Perjuangan Berbuah Manis, Detik-detik Pemuda Indonesia Sujud Syukur di Australia Usai Dapat Kerja
-
CEK FAKTA: Video Jurnalis Australia Ditembak Polisi Indonesia
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
Pemerintah Beri Jawaban Tegas Soal Usulan Ganti MBG Dengan Pemberian Uang ke Ortu, Apa Katanya?
-
Bahlil Sebut Swasta Setuju Impor BBM Lewat Pertamina, Syaratnya Sama-Sama Cengli
-
Viral Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo Ngaku Jalan-Jalan Pakai Uang Negara: Kita Rampok Saja!
-
Lawan Arah Pakai Strobo, Heboh Sopir Pajero D 135 DI Dicegat Pemobil Lain: Ayo Lho Gue Viralin!
-
Tundukkan Kepala! Istana Minta Maaf Atas Tragedi Keracunan MBG, Janji Dapur Program Diaudit Total
-
Alasan Penggugat Minta Gibran Ganti Rugi Rp125 Triliun soal Ijazah SMA
-
Pelican Crossing Cikini Diapresiasi Warga dan Pengamat
-
Yurike Sanger Istri Ke-7 Soekarno Wafat di Amerika, Terungkap Penyebab Wafatnya Sang 'Yuri Sayang'
-
Pemerintah Tetapkan 17 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2026, Catat Tanggalnya
-
Resmi Diumumkan, Ini Dia 8 Hari Cuti Bersama 2026, Siap-siap Atur Jadwal Libur Panjang dari Sekarang