Polda Metro Jaya berhasil menangkap tersangka bernama Achmad Sakti dikediamannya di Jalan Trans Hankam, Ujung Aspal, Bekasi, Jawa Barat. Dalam penipuan dan penggelapan berkedok travel haji.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan penangkapan sakti karena adanya laporan korban SW yang telah mempercayakan sebanyak 32 calon jemaah haji dan 160 jemaah umrah kepada travel haji milik Sakti.
"Para jamaah menunggu dari tahun 2012. tersangka mengaku dapat memberangkatkan haji plus masa tunggu satu tahun setelah daftar dengan biaya per orang Rp.22 juta hingga Rp.40 juta," kata Awi kepada sejumlah wartawan, di Jakarta, Rabu (15/6/2016).
Awi menjelaskan pelaku Sakti mempunyai modus menawarkan paket murah sehingga membuat calon jamaah haji banyak tergiur. Dia mengeklaim bekerja sama dengan travel PT. Baitussalam Mabrur Wisata (BMW). Selain itu, Sakti mengklaim dirinya tidak pernah bekerja sama dengan travel haji lain.
"Korban SW tergiur ternyata, dengan paket murah yang ditawarkan, makanya dia daftarkan 32 peserta haji plus dan 160 peserta umrah pada tersangka," ujar Awi.
Lanjut Awi setelah didaftar dan rencana diberangkatkan pada Tahun 2012, ternyata hanya 60 dari total peserta yang telah diberangkatkan umrah.
"100 peserta umrah dan 32 peserta haji plus lainnya belum mendapat kejelasan, makanya mereka calon jamaah yang ditipu melapor polisi," kata Awi.
Dalam pengungkapan ini polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya kuitansi dan slip setoran asli, dan brosur travel haji plus dan umrah.
Awi melanjutkan bahwa polisi masih memburu dua pelaku penipuan tersebut. Sampai saat ini keberadaan dua pelaku tersebut masih diselidiki. Masih ada dua pelaku dalam pengejaran," ujar Awi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Achmad Sakti dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Berita Terkait
-
Isi Flashdisk Penjerat Pandji Pragiwaksono Dibedah Polisi, Ada Rekaman Acara 'Mens Rea'
-
Kasus Kematian Diplomat Dihentikan, Keluarga Arya Daru Tempuh Langkah Hukum dan Siap Buka 'Aib'
-
Larangan Suporter Persija Jakarta ke Bandung Jelang Laga Persib di GBLA 11 Januari 2026 Resmi Keluar
-
Legislator DPR Bela Pandji: Kritik Komedi Itu Wajar, Tak Perlu Sedikit-sedikit Lapor Polisi
-
Polda Hentikan Penyelidikan Kematian Diplomat Arya Daru, Keluarga Protes Alasan Polisi
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional
-
Pemprov DKI Jakarta Pertahankan Angka UMP 2026 di Rp5,7 Juta Meski Buruh Menolak