Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap tangan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara berinisial R. Panitera ini diduga menerima suap dari pihak yang sedang berperkara di pengadilan. Dihubungi secara terpisah, Hubungan Masyarakat PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan belum tahu banyak soal itu.
"Tapi kalau dilihat diabsen, dia masuk hari ini, tadi pagi beliau mengisi absen," kata Hasoloan, Rabu (15/6/2016).
Namun setelah itu, Hasoloan tidak tahu lagi kemana R karena saat ini tidak berada di pengadilan.
"Tapi kalau dilihat diabsen, dia masuk hari ini, tadi pagi beliau mengisi absen," kata Hasoloan, Rabu (15/6/2016).
Namun setelah itu, Hasoloan tidak tahu lagi kemana R karena saat ini tidak berada di pengadilan.
"Kalau R memang sekarang belum ada di kantor, kami sedang cari tahu dia dimana sekarang, kalau saat ini nggak ada yang bersangkutan, nggak ada," katanya.
Saat ini, Hasoloan belum dapat menjelaskan lebih jauh mengenai kasus penangkapan KPK.
"Nanti kita cari tau dulu dia dimana," kata Sianturi.
Saat ini, Hasoloan belum dapat menjelaskan lebih jauh mengenai kasus penangkapan KPK.
"Nanti kita cari tau dulu dia dimana," kata Sianturi.
Sebelumnya Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan penyidik melakukan operasi tangkap tangan terhadap panitera PN Jakarta Utara pada pukul 10.30 WIB. Namun, dia belum mau membeberkan kasus apa dan siapa paniteranya.
"Yap, ada OTT, kasusnya nunggu konpers, Mbak Yeye nanti yang konpers," kata Agus usai rapat dengar pendapat dengan Komisi III, DPR.
Menurut informasi yang beredar di kalangan media, R ditangkap usai menerima suap terkait kasus yang sedang ditangani pengadilan.
"Yap, ada OTT, kasusnya nunggu konpers, Mbak Yeye nanti yang konpers," kata Agus usai rapat dengar pendapat dengan Komisi III, DPR.
Menurut informasi yang beredar di kalangan media, R ditangkap usai menerima suap terkait kasus yang sedang ditangani pengadilan.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Kabur usai Jalani Sidang di PN Jakut, Terdakwa Jawir Ditangkap saat Temui Kekasihnya di Cikarang
-
Drama di Pengadilan: Saksi Hotman Paris Beri Jawaban Identik, Razman Arif Nasution Curiga!
-
Segini Kekayaan Ibrahim Palino, Ketua PN Jakut Polisikan Razman Nasution Cs
-
Gegara Bikin Gaduh di Sidang, Razman Nasution Dilaporkan PN Jakut ke Bareskrim Atas Perintah MA
-
Razman Vs Hotman: Duel Sengit di Persidangan, Beda Latar Belakang Pendidikan Terungkap!
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu