Wakil Ketua KPK Saut Situmorang meminta maaf kepada HMI di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/5). [suara.com/Oke Atmaja]
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Saut Situmorang akan memenuhi panggilan yang dilayangkan oleh Penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri untuk diperiksa hari ini, Kamis(16/6/201). Saut bakal dimintai keterangan terkait dengan laporan organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) atas tuduhan pencemaran nama baik.
Dirinya bakal menyambangi Bareskrim usai melakukan gelar perkara kasus operasi tangkap tangan KPK terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara. "Kayaknya habis ekspose OTT. Rencana pagi ekpose-nya. Undangan jam 10.00 WIB," kata Saut saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (15/6/2016) malam.
Saut mengaku tak punya persiapan khusus buat menjalani pemeriksaan. Dia bilang hanya akan menjawab semua pertanyaan yang ditanyakan penyidik Bareskrim kepadanya. Saat ditanyai apa yang ingin disampaikan Saut pada penyidik, dia hanya menjawab diplomatis.
"Yang mau saya sampaikan bahwa kita semua pasti cinta bangsa ini dengan semua elemen masyarakat didalamnya. Agar kita bisa lebih cepat mengejar ketertinggalan di tengah persaingan yang semakin hyper competition,"kata Saut.
Untuk diketahui, HMI mengecam pernyataan Saut dalam sebuah talkshow televisi swasta pada Kamis 5 Mei. Saat itu, Saut menyampaikan hubungan korupsi dan kejahatan dengan orang-orang berpendidikan. Dia memberi contoh alumni HMI minimal Latihan Kader (LK) I.
"Mereka orang-orang cerdas ketika mahasiswa, kalau di HMI minimal LK I, tetapi ketika menjadi pejabat mereka korup dan sangat jahat,"kata Saut.
Saut pun dilaporkan ke Bareskrim oleh jajaran pengurus HMI pada Senin 9 Mei. Saut dilaporkan atas pernyataanya yang dinilai telah mendiskreditkan organisasi mahasiswa terbesar di tanah air itu.
Buntut dari pernyataannya itu, Saut menggelar konferensi pers buat meminta maaf. Permintaan maaf juga disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo kepada Korps Alumni HMI (KAHMI) dan HMI di hadapan Komisi III DPR saat melakukan rapat kerja Rabu 15 Juni.
Selain meminta maaf, Agus juga menyatakan KPK bakal membentuk komite etik untuk Saut atas pernyataannya. KPK juga akan menemui beberapa tokoh KAHMI agar masalah ini bisa dimaafkan.
Komentar
Berita Terkait
-
Buntut Polemik Ijazah Jokowi, Saut Situmorang: Anak TikTok Sekarang Bilang Ngapain Sekolah
-
Eks Komisioner KPK: Tak Ada Keraguan Dugaan Ijazah Jokowi Palsu, Potensinya Besar
-
Menteri Haji dan Umrah Serahkan 200 Nama Calon Pejabat ke KPK, Ada Apa?
-
CEK FAKTA: Video Mantan Pimpinan KPK Sebut Penjual Pecel Lele Bisa Kena UU Tipikor
-
Bela Abraham Samad di Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi, Saut Situmorang Tantang Polisi!
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Digelar Perdana Besok, Adam Damiri Siap Hadiri Sidang PK di PN Jakpus
-
Jakarta Utara Siaga Banjir Rob! Supermoon Ancam Pesisir November Ini
-
Ironi! Pejabat Riau Sampai Ngutang Bank Demi Setor 'Jatah Preman' ke Gubernur
-
Koalisi Sipil Sebut Usulan Pahlawan Upaya Cuci Dosa Soeharto: Cuma Orang Gila Maafkan Diri Sendiri
-
Gubernur Riau Telah Terima Uang Pemerasan Rp4,05 Miliar, Ada yang Mengalir ke PKB?
-
Rumah Hakim Kasus Korupsi Anak Buah Bobby Terbakar, Begini Kata Polisi usai 2 Kali TKP
-
Hotman Paris Sebut Saksi Ahli CMNP Jadi 'Senjata Makan Tuan' dalam Sidang Sengketa NCD
-
Lagi Jadi Fokus Dirut Transjakarta, Kenapa Mode Share Transportasi Umum di Jakarta Baru 22 Persen?
-
Rumah Hakim PN Medan Kebakaran, Sengaja Dibakar atau Murni Kecelakaan?
-
Akhir Petualangan Dokter Predator, Priguna Anugerah Divonis 11 Tahun Penjara