Suara.com - Buntut dari petawan memakan korban di Demak, Jawa Tengah, kepolisian daerah itu giat merazia petasan. Hasilnya, Kepolisian Resor Demak, Jawa Tengah, menangkap tiga pelaku beserta puluhan barang bukti berupa petasan dan bahan bakunya.
"Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari peristiwa ledakan petasan yang mengakibatkan korban luka dari warga Desa Wonowoso, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak," kata Kapolres Demak AKBP Heru Sutopo di Demak, Kamis (16/6/2016).
Akibat peristiwa tersebut, Lucky Firmansyah (14) terpaksa diamputasi jari tangannya. Petasan yang meledak dan melukai tangan korban itu merupakan buatan sendiri dan obatnya dibeli dari salah satu tersangka bernama Rukmini. Harga bahan petasan untuk setiap onsnya sebesar Rp20 ribu.
Berbekal informasi dari korban ledakan petasan, pihaknya menangkap tiga perempuan bernama Aminah warga Desa Bungo, Kecamatan Wedung, serta Rukmini dan Junaedah yang sama-sama warga Desa Karangsari, Kecamatan Karangtengah, Demak.
Barang bukti yang disita dari ketiga tersangka, yakni 3 kilogram bahan obat petasan, 1.325 biji petasan besar bermerek Leo, 421 biji petasan ukuran kecil, 460 biji petasan sumbu tengah, 1.920 biji petasan segitiga, 4.300 biji petasan rawit, dan 20.400 biji petasan korek. Para tersangka ditangkap, Selasa (14/6/2016) di kediamannya masing-masing.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun pidana.
"Hukuman tersebut untuk memberikan efek jera agar tidak ada lagi yang berupaya memproduksi, membuat, atau mengedarkan, serta menyulut petasan," ujarnya.
Sementara barang bukti yang dinilai membahayakan itu akan dimusnahkan setelah dipergunakan sebagai bukti dalam persidangan. Sebelumnya, Polres Demak mengingatkan masyarakat melalui jajarannya serta Babinkamtibmas agar masyarakat tidak memperdagangkan, membeli, atau menyulut petasan. Khususnya di Wedung yang dicurigai sebagai industri rumahan petasan.
"Sosialisasi juga berulang kali dilakukan," ujarnya.
Tersangka Rukmini mengakui adanya larangan menjual petasan. Namun, karena tidak memiliki pekerjaan, dia melakukan aktivitas jual beli petasan pada bulan puasa untuk mendapatkan keuntungan. Apalagi, pemasok bahan obat-obatan petasan beserta petasan mengatakan kepada dirinya bahwa keuntungannya relatif cukup besar.
Dari harga kulakan sebesar Rp8.000 per bungkus isi 10 biji petasan, menurut dia, dijual dengan harga Rp15.000 meskipun kenyataan hanya laku Rp10.000. Akan tetapi, pembelinya rata-rata membeli secara eceran dengan harga Rp2.000 per buah.
"Penghasilan dari penjualan petasan untuk membelikan sesuatu kepada cucu pada saat Lebaran nanti," katanya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
Terkini
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Arab Saudi Beri Perpanjangan Visa Gratis bagi Jemaah Umrah RI yang Terkendala Pulang
-
Jalankan Instruksi Zulhas, Fraksi PAN DPR Gelar Aksi Sosial Selama Ramadan
-
Diduga Dibeli dari Hasil Korupsi, 5 Mobil Operasional Tersangka Kasus Bea Cukai Disita KPK
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Ada Upaya Hambat Penyidikan Kasus Bupati Sudewo, KPK Buru Sosok Mastermind
-
Tingkatkan Kesehatan Mental Santri, Menag Minta Pesantren Hadirkan Tenaga Psikolog
-
Jelang Vonis 2 Tahun Penjara, Delpedro Marhaen Beri 'Orasi Terakhir' di Aksi Kamisan
-
5 Poin Pertemuan Prabowo dan Dasco di Istana Jelang Lebaran 2026