Suara.com - Tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso masih mempertanyakan soal dakwaan Jaksa Penuntut Umum terkait pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang disangkakan kepada kliennya. Bahkan, isi dakwaan JPU tersebut dianggap tidak cermat.
"Garis besarnya kan gitu dianggap tidak cermat. Sesuai dengan KUHP Pasal 156, bahwa terdakwa itu bisa menyangkal, makanya kita bacakan eksepsi kemarin. Kuasa hukum melihat dakwaan jaksa tidak cermat, Jessica kan dituduh pasal KUHP 340 pembunuhan berencana," kata salah satu kuasa hukum Jessica Andi Joesoef kepada suara.com, Senin (20/6/2016).
Terkait dakwaan tersebut, Andi menilai jika kliennya telah melakukan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin secara terencana, maka sederhananya Jessica telah menentukan lokasi pembunuhan Mirna.
Jessica belum pernah mendatangi kafe Olivier, Mall Indonesia, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, di mana Mirna tewas setelah menenggak Es Kopi Vietnam yang tercampur racun sianida.
"Perencanaanya itu ada atasianida? Kalau orang merencanakan minimal dia sudah meninjau lokasinya, tempatnya segala macam. Antara lain itu pointnya," kata dia.
Selain itu, Andi juga mempertanyakan catatan kriminal Jessica di Australia yang dijadikan alat bukti pihak kepolisian dan jaksa. Menurut informasi yang diperolehnya kepolisian Austalian (AFP) telah menyangkal soal cacatan kriminal yang diduga pernah dilakukan kliennya. Informasi itu, katanya didapatkan dari Tim Kuasa Hukum Jessica, Otto Hasibuan dan Yudi Wibowo Sukinto.
"Itu tidak benar, itu nggak ada. itu juga udah ada sanggahan dari kepolisian Australia," kata dia.
Lebih lanjut, Andi menambahkan pihaknya juga masih soal asal usul racun sianida yang tidak dijelaskan di dalam dakwaan JPU.
"Ya itu, seperti di eksepsi itu aja. Tanggapan kita kan sudah disampaikan," katanya.
Sidang lanjutan perkara kasus pembunuhan Mirna akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/6/2016). Agenda sidang yang akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Kisworo yakni mendengarkan pembacaan replik atau jawaban dari JPU.
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris
-
Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026
-
Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI
-
Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI
-
Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere
-
Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las
-
Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026
-
5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran
-
Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo
-
Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan