Suara.com - Tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso masih mempertanyakan soal dakwaan Jaksa Penuntut Umum terkait pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang disangkakan kepada kliennya. Bahkan, isi dakwaan JPU tersebut dianggap tidak cermat.
"Garis besarnya kan gitu dianggap tidak cermat. Sesuai dengan KUHP Pasal 156, bahwa terdakwa itu bisa menyangkal, makanya kita bacakan eksepsi kemarin. Kuasa hukum melihat dakwaan jaksa tidak cermat, Jessica kan dituduh pasal KUHP 340 pembunuhan berencana," kata salah satu kuasa hukum Jessica Andi Joesoef kepada suara.com, Senin (20/6/2016).
Terkait dakwaan tersebut, Andi menilai jika kliennya telah melakukan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin secara terencana, maka sederhananya Jessica telah menentukan lokasi pembunuhan Mirna.
Jessica belum pernah mendatangi kafe Olivier, Mall Indonesia, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, di mana Mirna tewas setelah menenggak Es Kopi Vietnam yang tercampur racun sianida.
"Perencanaanya itu ada atasianida? Kalau orang merencanakan minimal dia sudah meninjau lokasinya, tempatnya segala macam. Antara lain itu pointnya," kata dia.
Selain itu, Andi juga mempertanyakan catatan kriminal Jessica di Australia yang dijadikan alat bukti pihak kepolisian dan jaksa. Menurut informasi yang diperolehnya kepolisian Austalian (AFP) telah menyangkal soal cacatan kriminal yang diduga pernah dilakukan kliennya. Informasi itu, katanya didapatkan dari Tim Kuasa Hukum Jessica, Otto Hasibuan dan Yudi Wibowo Sukinto.
"Itu tidak benar, itu nggak ada. itu juga udah ada sanggahan dari kepolisian Australia," kata dia.
Lebih lanjut, Andi menambahkan pihaknya juga masih soal asal usul racun sianida yang tidak dijelaskan di dalam dakwaan JPU.
"Ya itu, seperti di eksepsi itu aja. Tanggapan kita kan sudah disampaikan," katanya.
Sidang lanjutan perkara kasus pembunuhan Mirna akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/6/2016). Agenda sidang yang akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Kisworo yakni mendengarkan pembacaan replik atau jawaban dari JPU.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Tak Ditahan Usai Diperiksa 9 Jam, Roy Suryo Pekik Takbir di Polda Metro Jaya
-
Pakar Hukum Bivitri Susanti Sebut Penetapan Pahlawan Soeharto Cacat Prosedur
-
Usut Korupsi Dana CSR BI, KPK Periksa Istri Polisi untuk Lancak Aset Tersangka Anggota DPR
-
Demi Generasi Digital Sehat: Fraksi Nasdem Dukung Penuh RUU Perlindungan Siber, Apa Isinya?
-
Kasus TBC di Jakarta Capai 49 Ribu, Wamenkes: Kematian Akibat TBC Lebih Tinggi dari Covid-19
-
Mensesneg Klarifikasi: Game Online Tidak Akan Dilarang Total, Ini Faktanya!
-
Berantas TBC Lintas Sektor, Pemerintah Libatkan TNI-Polri Lewat Revisi Perpres
-
Pemerintah Kaji Amnesti untuk Pengedar Narkotika Skala Kecil, Ini Kata Yusril
-
Pramono Anung Kukuhkan 1.005 Pelajar Jadi Duta Ketertiban: Jadi Mitra Satpol PP
-
Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal