Suara.com - Tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso masih mempertanyakan soal dakwaan Jaksa Penuntut Umum terkait pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang disangkakan kepada kliennya. Bahkan, isi dakwaan JPU tersebut dianggap tidak cermat.
"Garis besarnya kan gitu dianggap tidak cermat. Sesuai dengan KUHP Pasal 156, bahwa terdakwa itu bisa menyangkal, makanya kita bacakan eksepsi kemarin. Kuasa hukum melihat dakwaan jaksa tidak cermat, Jessica kan dituduh pasal KUHP 340 pembunuhan berencana," kata salah satu kuasa hukum Jessica Andi Joesoef kepada suara.com, Senin (20/6/2016).
Terkait dakwaan tersebut, Andi menilai jika kliennya telah melakukan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin secara terencana, maka sederhananya Jessica telah menentukan lokasi pembunuhan Mirna.
Jessica belum pernah mendatangi kafe Olivier, Mall Indonesia, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, di mana Mirna tewas setelah menenggak Es Kopi Vietnam yang tercampur racun sianida.
"Perencanaanya itu ada atasianida? Kalau orang merencanakan minimal dia sudah meninjau lokasinya, tempatnya segala macam. Antara lain itu pointnya," kata dia.
Selain itu, Andi juga mempertanyakan catatan kriminal Jessica di Australia yang dijadikan alat bukti pihak kepolisian dan jaksa. Menurut informasi yang diperolehnya kepolisian Austalian (AFP) telah menyangkal soal cacatan kriminal yang diduga pernah dilakukan kliennya. Informasi itu, katanya didapatkan dari Tim Kuasa Hukum Jessica, Otto Hasibuan dan Yudi Wibowo Sukinto.
"Itu tidak benar, itu nggak ada. itu juga udah ada sanggahan dari kepolisian Australia," kata dia.
Lebih lanjut, Andi menambahkan pihaknya juga masih soal asal usul racun sianida yang tidak dijelaskan di dalam dakwaan JPU.
"Ya itu, seperti di eksepsi itu aja. Tanggapan kita kan sudah disampaikan," katanya.
Sidang lanjutan perkara kasus pembunuhan Mirna akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/6/2016). Agenda sidang yang akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Kisworo yakni mendengarkan pembacaan replik atau jawaban dari JPU.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Film Pesta Babi Viral, Haedar Nashir Wanti-wanti soal Dominasi Politik di Papua
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
APJII: Penetrasi Internet Indonesia 2026 Capai 81,72 Persen, Jawa Masih Mendominasi
-
RS Sumber Waras Bantah Rawat Selebgram Ansy Jan De Vries usai Diduga jadi Korban Begal
-
Pemindahan Ibu Kota Negara Masih Tunggu Keppres, Pakar Desak Pemerintah Segera Tetapkan Arah Jelas
-
Kondisi Masih Rawan, Pemerintah Terus Siaga Soal WNI Ditahan Israel
-
Imigrasi Palopo Terapkan 90 Persen Layanan Digital, Pemohon Paspor Makin Dimudahkan
-
Usai dari DPR, Prabowo Dijadwalkan Hadir ke Pameran Pengusaha Minyak
-
Ahmad Bahar Tegaskan Damai dengan GRIB Jaya Tak Berlaku untuk Kasus Putrinya
-
Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dinonaktifkan Usai Dilaporkan Terkait Kasus Kekerasan Seksual