Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menggali informasi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang telah menjerat Bupati non aktif Subang Ojang Suhandi sebagai tersangka.
Jumat (24/6/2016) hari ini, KPK memanggil tiga pihak swasta yakni Direktur PT Ryantama Citra Anugerah Taufik Ryan, Direktur Utama PT Tunas Insan Cemerlang Sandy Wilmon Budiwarman, dan Direktur Utama PT Global Niaga Mandiri Bintoro Wisnu Prabowo untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.
"Mereka dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Ojang Sohandi," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati ketika dikonfirmasi, Jumat (24/6/2016).
KPK telah menetapkan Ojang sebagai tersangka kasus TPPU. Dia dijerat Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Saat ini, penyidik KPK terus menelusuri sejumlah aset milik Ojang yang berkaitan dengan kasus pencucian uang.
KPK sebelumnya menetapkan Ojang sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam penanganan penyalahgunaan dana BPJS Kesehatan Kabupaten Subang tahun 2014 di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Ojang ditetapkan menjadi tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan, Senin (11/4/2016) siang. Dia ditangkap KPK di Subang, Jawa Barat.
Dalam kasus yang sama, KPK juga menetapkan empat orang lainnya menjadi tersangka. Mereka adalah Jajang Abdul Holik yang merupakan terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran BPJS Kabupaten Subang, istri Jajang: Lenih Marliani. Sebelum jadi terdakwa, Jajang merupakan kepala bidang pelayanan dinas kesehatan.
Dua tersangka lagi yaitu Jaksa Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Devianti Rochaeni dan Fahri Nurmallo. Fahri merupakan Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Jabar yang menangani kasus Jajang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Sepihak, Pasien Gagal Ginjal Terkendala Cuci Darah: Ini Alasannya
-
Pakar Beberkan Alasan KPK Kehilangan Masa Keemasannya
-
Alarm Nasional! Siswa SMP Bom Molotov Sekolah, Komisi X Panggil Mendikdasmen Bahas Radikalisme
-
Amanah Bangsa Palestina di Balik Prabowo Boyong Indonesia ke BoP, Mengapa?
-
Kuasa Hukum Bupati Jember Beberkan Hak Finansial Wabup Capai Hampir Setengah Miliar
-
Pelaku Usaha Butuh Kepastian Regulasi, Para Pakar Ini Soroti Profesionalisme Penegakan Hukum
-
Prabowo Punya Rencana Mundur? Dino Patti Djalal Bocorkan Syarat Indonesia Gabung BoP
-
Niat Bersihkan Rumah Kosong, Warga Sleman Temukan Kerangka Manusia di Lantai Dua
-
Jakarta Diguyur Hujan dari Pagi Sampai Malam: Peta Sebaran Hujan Lengkap dari BMKG
-
Seskab Teddy Ungkap Posisi Indonesia di BoP: Dana USD 1 Miliar Tidak Wajib dan untuk Gaza