Suara.com - Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Jenderal Pembinaan Masyarakat Agama Buddha Kementerian Agama, Dasikin sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan buku pendidikan Agama Buddha, serta buku penunjang lainnya untuk tingkat pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah tahun anggaran 2012.
"Tadi Senin pagi, kita periksa sebagai saksi. Ternyata cukup dan sangat kuat keterlibatannya," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah di Jakarta, Senin (27/6/2016).
Dikatakan, tanpa ada tandatangan pimpinannya, dia mengeluarkan anggarannya sehingga akhirnya dinyatakan sebagai tersangka.
"Sore ini kita tahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung," katanya.
Perannya dalam kasus itu, kata Arminsyah, ikut mengantar proyek, bahkan (meski) pencairan uang belum ditandatangani PPK sudah dikeluarkan. "Berdasarkan audit BPKP, kerugian negaranya Rp4,7 miliar," katanya.
Dijelaskan, pidana yang menjerat Dasikin terjadi saat masih menjabat sebagai Sekretaris Dirjen Binmas Agama Buddha Kemenag tahun 2012. Saat itu, anggaran pengadaan buku pendidikan keagamaan itu sekitar Rp10 miliar.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menjerat lima pelaku lainnya yakni Welton Nadaek selaku Pelaksana Penyedia Barang Putus yang telah divonis 4,5 tahun penjara, Joko Wariyanto selaku mantan Dirjen Bimas Agama Buddha telah divonis 6 tahun penjara, Heru Budi Santoso yang saat itu selaku Dirjen Bimas Agama Buddha divonis 5 tahun penjara, Edi Sriyanto selaku Direktur CV Karunia Jaya divonis 4 tahun penjara, serta Samson Sawangin selaku Direktur CV Samoa Raya divonis 2 tahun penjara. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Mengurangi Flek Hitam pada Usia 50 Tahun ke Atas? Ini 7 Rekomendasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Penjelasan KPK Soal Segel Ruangan Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Hilang Saat Disidik
-
5 Micellar Water untuk Kulit Sensitif, Formula Gentle & Nggak Bikin Perih!
-
Mengapa Perkalian Dua Bilangan Negatif Menghasilkan Bilangan Positif? Ini Penjelasan Logisnya
-
Terungkap di Sidang, Pembagian Kuota Haji Tambahan 50:50 Persen Disebut Kebijakan Eks Menag Yaqut
-
Bisnis HVAC RI Makin Besar, Isu Energi Jadi Tantangan
-
Pasang Kuda-kuda, Poros Cikeas dan Solo Mulai Siapkan Posisi Menuju 2029
-
Kerim Memija Sesumbar Jelang Persija vs Persib: Kami Main di GBK, Didukung Jakmania, Kami Favorit
-
Manfaat Azelaic Acid untuk Memudarkan PIE, PIH dan Meredakan Rosacea di Usia 30+
-
Tak Ada Lagi 'Bayar Mahal Berangkat Cepat', Mekanisme Lunas Tunda Ganti Haji Khusus Resmi Dihapus
-
Bitcoin Cs Kompak Merah, Indeks CFX10 Turun 1,26 Persen