Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M. Sanusi berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/4/2016) malam. [Suara.com/Oke Atmaja]
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil dua anggota DPRD DKI Jakarta terkait kasus dugaan suap reklamasi Pantai Utara Jakarta. Anggota dewan yang akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka Mohamad Sanusi ialah Zainuddin dan Ruslan Amsyari. Keduanya merupakan politisi Hanura.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSN," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati, Rabu (29/6/2016).
Selain memanggil anggota DPRD, KPK juga memanggil Kepala Dinas Tata Air Teguh Hendrawan. Teguh juga akan diperiksa untuk tersangka Sanusi -- adik kandung Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSN," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati, Rabu (29/6/2016).
Selain memanggil anggota DPRD, KPK juga memanggil Kepala Dinas Tata Air Teguh Hendrawan. Teguh juga akan diperiksa untuk tersangka Sanusi -- adik kandung Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik.
Dalam kasus dugaan suap terhadap Sanusi terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Pantai Utara Jakarta tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Tata Ruang dan Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta, KPK telah memeriksa puluhan saksi. Mereka berasal dari berbagai instansi pemerintah, DPR, dan pengembang reklamasi.
Kasus ini hampir dirampungkan KPK. Berkas dua dari tiga tersangka: Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan karyawannya, Trinanda Prihantoro, sudah mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.
Kasus ini hampir dirampungkan KPK. Berkas dua dari tiga tersangka: Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan karyawannya, Trinanda Prihantoro, sudah mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum KPK, Ariesman disebut sebagai pemberi uang suap senilai Rp2 miliar kepada Sanusi yang ketika itu masih menjabat Ketua Komisi D DPRD DKI. Menurut dakwaan, uang tersebut untuk mempercepat proses pembahasan raperda.
Dalam kasus ini, sebagian saksi telah dicegah tangkal untuk bepergian ke luar negeri. Mereka adalah bos Agung Sedayu Group Sugoanto Kusuma alias Aguan beserta anaknya, Richard Halim Kusuma alias Yung Yung. Selain itu, staf khusus Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bernama Sunny Tanuwidjaja.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Kekalahan dari Persib Jadi Sinyal Keras, Shin Tae-yong Beberkan Masalah Utama Persija
-
Disuruh Jajan demi Selamatkan Negara? Dompet Kita: Giliran Gue Lagi?
-
Klub Mees Hilgers Punya Masalah Besar, Eks Pelatih MU Dituding Jadi Biang Kerok
-
9 Sunscreen untuk Memudarkan Flek Hitam dan Bekas Jerawat, Mudah Dibeli Online
-
Gus Ipul Tekankan Tiga Prioritas Pengelolaan Sekolah Rakyat
-
Malaysia Perketat Keamanan Bandara Usai Pilot Malaysia Airlines Selundupkan Ekstasi ke Jakarta
-
Tito Minta 16 Kementerian/Lembaga Percepat Eksekusi Program Rehab-Rekon Pascabencana di Sumatera
-
Rilis Surfin' Boy, Red Velvet Warnai Musim Panas dengan Suasana Romantis
-
Gus Ipul Bantah Isu Rebutan Tambang Jelang Muktamar NU: Itu Fitnah dan Jauh dari Fakta
-
Diberhentikan Sementara sebagai Jaksa, Febrie Adriansyah Masih Terima 50 Persen Gaji Pokok