Suara.com - Tak hanya melarang petugas polisi bermain game Pokemon Go saat bertugas, Polda Metro Jaya juga melarang masyarakat bermain permainan asal Jepang Nintendo Co Ltd ini di seluruh markas kepolisian.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan larangan bermain Pokemon Go di markas kepolisian karena bukan termasuk area publik.
"Yah tentu tidak boleh ya karena di sini bukan area publik. Kemudian di sini ada tidak hal yang boleh diketahui publik, dalam artian ini ada tahanan. Di sini ada gudang senjata. Kemudian ada berkas-berkas yang perlu kerahasiaan tinggi. Dalam artian proses peradilan pidana salah satunya di sini kan penyidikannya. Kalau nanti alasannya pokemon-pokemon kan bisa bahaya kalau main di lingkungan kita, tentu tidak boleh," kata Awi di Polda Metro Jaya, Selasa (19/7/2016).
Awi juga mengatakan akan menegur masyarakat yang kedapatan bermain Pokemon Go di area markas kepolisian
"Tentu akan kita tegur kan ada provost bagian pengamanan internal tentunya dan dilakukan pemeriksaan," katanya.
Permainan berbasis aplikasi online Pokemon Go dimainkan dengan menggunakan kamera telepon selular secara real time atau langsung.
Melalui permainan ini para pemain berlomba-lomba mencari sosok animasi Pokemon di segala penjuru tempat menggunakan kamera telepon selular. Namun latar layar tetap gambar nyata keadaan sekitar.
Menurut wacana yang berkembang, saat bermain, secara tidak sadar pengguna yang berburu Pokemon Go di lokasi vital suatu negara dapat dimanfaatkan untuk mengumpulkan informasi berupa lokasi melalui gambar/video yang menjadi latar di dalam permainan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Pemulihan Bencana Sumatra Butuh Rp51 Triliun, AHY: Fokus Utama Pulihkan Jalan dan Jembatan
-
Perayaan Hanukkah Berdarah di Bondi Beach: 9 Tewas, Diduga Target Komunitas Yahudi?
-
Horor di Bondi Beach: Penembakan Brutal di Pantai Ikonik Australia, 9 Orang Tewas
-
Tak Cukup di Jabar, TikToker Resbob Kini Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Harga Diri Bangsa vs Air Mata Korban Bencana Sumatera, Sosok Ini Sebut Donasi Asing Tak Penting
-
Tembus Proyek Strategis Nasional hingga Energi Hijau, Alumni UPN Angkatan 2002 Ini Banjir Apresiasi
-
PSI Tapsel Salurkan Bantuan ke Sangkunur, Sejumlah Desa Masih Terisolasi
-
Implementasi Pendidikan Gratis Pemprov Papua Tengah, SMKN 3 Mimika Kembalikan Seluruh Biaya
-
Boni Hargens: Reformasi Polri Harus Fokus pada Transformasi Budaya Institusional
-
Alarm Keras DPR ke Pemerintah: Jangan Denial Soal Bibit Siklon 93S, Tragedi Sumatra Cukup