Suara.com - Tak hanya melarang petugas polisi bermain game Pokemon Go saat bertugas, Polda Metro Jaya juga melarang masyarakat bermain permainan asal Jepang Nintendo Co Ltd ini di seluruh markas kepolisian.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan larangan bermain Pokemon Go di markas kepolisian karena bukan termasuk area publik.
"Yah tentu tidak boleh ya karena di sini bukan area publik. Kemudian di sini ada tidak hal yang boleh diketahui publik, dalam artian ini ada tahanan. Di sini ada gudang senjata. Kemudian ada berkas-berkas yang perlu kerahasiaan tinggi. Dalam artian proses peradilan pidana salah satunya di sini kan penyidikannya. Kalau nanti alasannya pokemon-pokemon kan bisa bahaya kalau main di lingkungan kita, tentu tidak boleh," kata Awi di Polda Metro Jaya, Selasa (19/7/2016).
Awi juga mengatakan akan menegur masyarakat yang kedapatan bermain Pokemon Go di area markas kepolisian
"Tentu akan kita tegur kan ada provost bagian pengamanan internal tentunya dan dilakukan pemeriksaan," katanya.
Permainan berbasis aplikasi online Pokemon Go dimainkan dengan menggunakan kamera telepon selular secara real time atau langsung.
Melalui permainan ini para pemain berlomba-lomba mencari sosok animasi Pokemon di segala penjuru tempat menggunakan kamera telepon selular. Namun latar layar tetap gambar nyata keadaan sekitar.
Menurut wacana yang berkembang, saat bermain, secara tidak sadar pengguna yang berburu Pokemon Go di lokasi vital suatu negara dapat dimanfaatkan untuk mengumpulkan informasi berupa lokasi melalui gambar/video yang menjadi latar di dalam permainan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Imigrasi Bakal Perluas Autogate hingga Perbatasan RI
-
Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah
-
AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah
-
Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol
-
KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA
-
GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya
-
GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri
-
Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA
-
Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri
-
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim