Suara.com - Majelis ulama tertinggi di Arab Saudi kembali memfatwakan bahwa permainan Pokemon haram untuk dimainkan.
Media setempat pada Rabu (20/7/2016) melaporkan, meski demikian, Sekretariat Jenderal Majelis Ulama Senior tidak menyebutkan secara tegas permainan Pokemon GO, yang digandrungi anak muda dari berbagai penjuru dunia saat ini. Pada 15 tahun lalu, lembaga itu memutuskan bahwa permainan kartu Pokemon juga haram.
Permainan Pokemon GO dari Nintendo, yang mengharuskan pengguna berjalan kaki mencari tokoh kartun Pokemon melalui layar telepon pintar, menjadi aplikasi sangat terkenal di dunia.
Menurut majelis ulama Arab Saudi, perubahan hewan dalam permainan Pokemon --untuk memperoleh kekuatan tertentu-- mengandung penyesatan karena mempromosikan teori evolusi alam.
"Adalah hal sangat mengejutkan bahwa kata 'evolusi' keluar begitu banyak dari mulut anak-anak," kata fatwa majelis ulama Arab Saudi.
Mereka juga mengatakan bahwa permainan Pokemon mengandung hal lain, yang dilarang dalam Islam, seperti, "penyekutuan Tuhan dengan adanya dewa, perjudian -yang dilarang dalam al Quran- dan pemujaan berhala".
Fatwa itu menambahkan bahwa lambang dalam permainan Pokemon juga memromosikan agama Shinto dari Jepang, Kristen, Freemansori, dan "Zionisme global".
Di Arab Saudi, bioskop adalah hal terlarang. Perempuan juga tidak diperkenankan mengikuti perlombaan olah raga karena berdosa.
Ulama dalam majelis di Arab Saudi menilai bahwa tokoh dalam Pokemon --yang harus dicari oleh pengguna dengan berjalan kaki-- adalah berhala baru, yang berpeluang menyekutukan Tuhan.
Mereka berpendapat bahwa permainan itu akan membawa Arab Saudi kembali ke masa jahiliyah pra-Islam yang tidak bertuhan. Beberapa ulama bahkan menyatakan patriotisme kepada negara sebagai salah satu bentuk penyembahan terhadap berhala.
Secara umum, negara-negara Timur Tengah memang dikenal khawatir oleh penggunaan media sosial oleh kalangan muda yang semakin marak. Pemerintah di Kuwait dan Mesir sudah memperingatkan adanya potensi bahwa para pengguna Pokemon GO akan mengarahkan telepon pintar mereka ke lokasi-lokasi terlarang seperti istana negara, masjid, fasilitas minyak dan pangkalan militer. (Antara/Reuters)
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka