News / Nasional
Selasa, 26 Juli 2016 | 05:41 WIB
Ilustrasi ruang penjara. [pixabay]

Suara.com - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali melakukan penahanan terhadap anggota DPRD Jeneponto, Bur, usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana aspirasi DPRD tahun 2012-2013.

"Dia diperiksa tadi sebagai tersangka dan setelah pemeriksaan itu langsung dijebloskan ke sel tahanan," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulselbar Salahuddin di Makassar, Senin (25/7/2016).

Tersangka Bur yang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka itu akan ditahan selama 20 hari untuk proses perampungan berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke penuntutan dan pengadilan tindak pidana korupsi.

Selain Bur, kejaksaan juga telah menetapkan empat orang tersangka lainnya yakni Ketua Badan Legislasi DPRD Jeneponto, AM; Mantan Ketua Komisi Bidang Keuangan DPRD Jeneponto, AMK, dan dua orang mantan anggota DPRD Jeneponto, Syam, BBT dan staff Dinas PU.

Diketahui dalam kasus ini, penyidik menemukan beberapa proyek dari dana aspirasi ternyata fiktif karena pencairan dana dan proyeknya telah dikerjakan pada 2012. Laporan pertanggungjawaban proyek ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan kondisi di lapangan.

Laporan itu dibuat seolah-olah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak. Beberapa proyek juga diduga tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan. Sejumlah legislator diduga yang mengerjakan proyek itu.

Dana aspirasi dianggarkan Rp23 miliar oleh Pemerintah Kabupaten Jeneponto untuk pembangunan infrastruktur di daerah pemilihan 35 legislator DPRD Kabupaten Jeneponto. Pos anggarannya dititip di beberapa satuan kerja perangkat daerah Kabupaten Jeneponto.

Penyidik itu juga mengatakan diduga proyek yang dianggarkan dari usulan anggota DPRD Jeneponto itu tidak sesuai dengan prosedur yang ada mulai dari pengusulan anggaran, persetujuan, hingga penggunaan anggaran. (Antara)

Tag

Load More