Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi menjadi saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/7/2016) terkait kasus suap proyek reklamasi. [suara.com/Oke Atmaja]
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi membantah tuduhan yang disampaikan oleh Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI, Mohamad Sanusi terkait peran dirinya sebagai pembagi uang dari pengembang reklmasi. Pras, sapaan Prasetio, malah meminta kepada Majelis Hakim untuk menanyakan secara langsung kepada Sanusi sendiri, sebab dirinya tidak tahu mengenai hal tersebut.
"Saya nggak tahu itu yang mulia. Kalau saya lihat di media sosial, saya adalah eksekutor bagi-bagi uang di DPRD. Saya kembalikan ke yang Mulia untuk menanyakan ke Sanusi secara langsung, saya nggak tahu dan nggak ada," kata Pras dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap reklamasi dengan terdakwa Areisman Widjaja dan Trinanda Prihantoro di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2016).
Lebih lanjut Politisi PDI Perjuangan tersebut menjelaskan bahwa apa yang dituduhkan oleh adik Mohamad Taufik tersebut hanya bisa terjadi pada masa DPRD sebelumnya saja. Karena kata Pras, pada masa kepemimpinannya semuanya serba terbuka terhadap publik.
"Saya jelaskan sekarang, dulu mungkin anggota dewan seperti itu, sekarang ini tidak. Pada saat saya menjadi Ketua DPRD, semua acara selalu terbuka untuk umum, itu di era saya, nggak ada yang mulia (saya bagi-bagi uang)," kata Pras.
Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar rekaman pembicaraan telepon antara Manajer Perizinan PT Agung Sedayu Group, Saiful Zuhri alias Pupung dengan Mantan Ketua Komisi D DRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi yang merupakan tersangka pada kasus ini. Percakapan tersebut terjadi pada tangagal 17 Maret 2016.
"Gini Bang, jadi kalau misalnya nanti jam 14.00 lewat tidak ada apa-apa, saya lapor Bos (Aguan), supaya dia bisa tekan Pak Prasetyo (Prasetyo Edi Marsudi) lagi," kata Pupung kepada Sanusi, dalam rekaman telepon yang diputar jaksa di Pengadilan Tipikor,Rabu (13/7/2016).
Percakapan itu bagian dari perbincangan Pupung dengan Sanusi. Keduanya membahas perihal percepatan pembahasan Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).
Dalam percakapan tersebut, Pupung diduga menjanjikan uang kepada sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta. Pupung memberi janji agar anggota DPRD DKI Jakarta menghadiri rapat paripurna pembahasan RTRKSP. Tujuannya, jumlah anggota rapat dapat memenuhi syarat pengambilan keputusan.
Di rekaman selanjutnya, Sanusi mengatakan kepada Pupung, kalau Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi membuat kacau pembagian uang kepada anggota DPRD lain. Dalam hal ini, Prasetyo yang menjadi eksekutor pembagian 'kue' terkait pembahasan raperda reklamasi ini.
"Iya, pembagiannya benar-benar kacau balau deh dia (Prasetyo). Makannya kebanyakan. Maksud gue banyak banget, bukan kebanyakan, ngerti enggak lo, kayak enggak ada tempat lain," kata Sanusi kepada Pupung dalam rekaman percakapan telepon.
Meski demikian, Pupung yang hadir dalam sidang ini sebagai saksi membantah pembagian yang dimaksud dalam rekaman telepon itu adalah bagi-bagi uang. Ia mengaku tidak mengetahui arti pembicaraan Sanusi yang menyinggung masalah pembagian oleh Prasetyo Edi.
Seperti diketahui, Jaksa mendakwa Presdir PT APL, Ariesman Widjaja menyuap Anggota DPRD DKI, M Sanusi sebesar Rp2 miliar. Uang diberikan melalui anak buah Ariesman, Trinanda Prihantoro.
Uang diberikan sebagai imbalan karena Sanusi mampu mempengaruhi pasal soal tambahan kontribusi yang tercantum dalam Raperda RTRKSP. Awalnya, Ariesman menginginkan agar tambahan kontribusi sebesar 15 persen dari nilai Nilai Jual Objek Pajak total lahan yang dapat dijual itu dihilangkan, namun Sanusi tak bisa menyanggupinya.
Akhirnya, Ariesman menjanjikan Rp 2,5 miliar kepada Sanusi agar tambahan kontribusi itu dimasukan dalam pasal penjelasan dengan menggunakan konversi. Sanusi pun setuju dan menerima janji pemberian uang suap Rp2,5 miliar itu.
Atas perbuatannya, Ariesman didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Temui Mensos, Rieke Diah Pitaloka Dorong Data Tunggal Akurat demi Bansos Tepat Sasaran
-
Ramadan di Depan Mata, Pramono Anung Wanti-wanti Warga DKI Tak Gadai KJP Buat Penuhi Kebutuhan
-
KPK Periksa Pj Gubernur Riau hingga Bupati Inhu, Dalami Aliran Uang Kasus OTT Abdul Wahid
-
Sungai Cisadane 'Darurat' Pestisida, BRIN Terjunkan Tim Usut Pencemaran Sepanjang 22,5 KM
-
Buntut Dugaan Pelanggaran Impor, Bea Cukai Segel 3 Gerai Perhiasan Mewah Tiffany & Co di Jakarta
-
Viral Kecelakaan Maut di Depan UIN Ciputat, Transjakarta Tegaskan Tak Terlibat
-
Nekat! Maling Beraksi di Ruang Rapat Hotel Mewah Jakarta Pusat, Laptop dan Ponsel Raib
-
Pemicu Utama Bencana Tanah Bergerak di Jatinegara Tegal
-
Kabar Gembira! Ramadan 2026, Warga IKN Sudah Bisa Salat Tarawih di Masjid Baru
-
Beasiswa Harita Gemilang Antar Mahasiswa Pulau Obi dari Desa ke Kampus Perantauan