Suara.com - Polrestabes Surabaya bekerja sama dengan Satpol PP Surabaya, Selasa, membekuk dua mucikari dan satu PSK yang masih menggunakan eks lokalisasi Dolly yang sudah ditutup sebagai tempat prostitusi.
"Dari mereka polisi menyita uang Rp500 ribu yang berasal dari tamu-tamu yang menggunakan jasa PSK dari dua germo," kata Kasat Reskrim Polretabes Surabaya AKBP Shinto Bina Gunawan Silitonga.
Awalnya, tersangka Hr (46), warga Kupang Gunung, dan Gd (38), warga Putat Jaya, menjadi kuli serabutan selama tiga bulan.
Namun, ia tak puas dengan hasil yang didapat sehingga menawarkan layanan jasa hubungan seksual kepada lelaki hidung belang dengan tarif Rp350 ribu untuk sekali kencan.
"Si anak diberikan uang Rp150 ribu dan membayar kamar Rp80 ribu, lalu sisanya untuk tersangka," tambahnya.
Selain uang, polisi juga menyita dua buah telepon genggam milik tersangka.
"Kami harus meyakinkan bahwa eks Dolly tidak lagi digunakan kelompok-kelompok tertentu secara terselubung," katanya.
Oleh sebab itu, Polrestabes Surabaya bekerja sama dengan Satpol PP melakukan pencegahan dan penindakan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman pidana minimal tiga tahun dan maksimal 13 tahun penjara serta denda Rp120 juta sampai Rp600 juta. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
KPK Angkat Bicara, Inilah Alasan Utama RUU Perampasan Aset Wajib Disahkan!
-
Evakuasi Mencekam 26 Warga China di Tambang Emas Nabire Pasca Serangan KKB Aibon Kogoya
-
Menbud Fadli Zon: Indonesia Berpotensi Jadi Pusat Kebudayaan Dunia dan Super Power Megadiversity
-
Polri Bongkar Pola TPPO Berkedok Lowongan Kerja, Korban Dipaksa Bayar untuk Pulang
-
Ratusan Botol Miras Disita Satpol PP Jakarta Utara di Awal Puasa!
-
MKD Sahkan Ahmad Sahroni Kembali Jadi Pimpinan Komisi III DPR: Tak Ada Pelanggaran Prosedur
-
Yusril Tegaskan Bripda MS Harus Diadili Pidana dan Disidang Etik atas Kematian Anak di Tual
-
Wamen HAM Mugiyanto: Oknum Brimob Aniaya Anak Hingga Tewas Pelanggaran HAM
-
Buronan Interpol Rifaldo Aquino Pontoh Aktor TPPO Jaringan Kamboja Ditangkap, Ini Tampangnya
-
Korsleting Listrik Picu Ledakan Kembang Api di Rumah Warga Sleman, 2 Sepeda Motor Hangus