Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal menghadirkan empat saksi dari pegawai Kafe Olivier di sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2016).
"Jumlahnya empat orang dari pegawai Olivier semua," kata salah satu kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo Sukinto saat dikonfirmasi wartawan.
Menurutnya, dua saksi yang akan dihadirkan JPU yakni Devi selaku Manager Kafe Olivier dan seorang kasir bernama Jukiyah. Yudi mengaku belum mengetahui dua saksi lainnya yang rencananya akan dihadirkan JPU.
Namun Yudi memastikan tim Kuasa Hukum Jessica siap menjalani persidangan kasus Kopi Maut Mirna yang telah menjerat kliennya.
"Kami pelajari berkas saja dari para saksi," kata Yudi.
Adapun dua saksi Devi dan Jukiyah memang sebelumnya telah diagendakan di persidangan sebelumnya. Namun keduanya gagal memberikan kesaksian lantaran ada kendala waktu dan ada agenda lain yang harus dipenuhi Majelis Hakim. Maka, sidang ketujuh tersebut ditunda oleh Ketua Majelis Hakim Kisworo yang memimpin sidang tersebut.
JPU sebelumnya telah menghadirkan saksi-saksi yang merupakan pegawai Olivier. Mereka adalah resepsionis Kafe, Aprilia Cindy, Rangga selaku Barista, Yohannes selaku bartender dan dua pelayan kafe Olivier bernama Marlon Alex Napitupulu, Agus Tri. Keluarga Mirna mulai dari sang ayah, Edi Darmawan Salihin, saudara kembar Mirna, I Made Sendy Salihin, dan suami Mirna, Arief Soemarco juga sebelumnya telah dihadirkan di persidangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Meski Tampil Singkat, Mariano Peralta Ungkap Kesan Debut di Persib Bandung
-
BRI Dukung Kebijakan Dana SAL demi Perkuat Intermediasi Perbankan
-
Transformasi Digital Kampus, BTN & Undip Resmi Luncurkan KTM Co-Branding Bagi 17.000 Mahasiswa Baru
-
Ratusan Ribu USD Disita dari Bandung dan Tangerang Terkait Kasus Suap Pajak Banjarmasin
-
Perbedaan Eye Serum dan Eye Cream, Mana yang Lebih Bagus?
-
SMGR Hidupkan Lagi Semen Kujang, Bidik Kuasai Pasar Jawa Barat
-
Pemerintah Buka Peluang Perpanjang Penempatan Dana SAL, BRI Sambut Positif
-
Polrestabes Bandung Sita 176.970 Butir Obat Keras Ilegal, 68 Tersangka Ditangkap
-
Likuiditas Menguat, BRI Perluas Penyaluran Kredit Berkualitas ke Sektor Produktif
-
Gugat Praperadilan, Tim Hukum Febrie Adriansyah Soroti Cacat Prosedur dan Dobel Penetapan Tersangka