Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Kafe Olivier.
Hakim anggota Binsar Gultom lantas menanyakan kepada saksi Jukiyah selaku kasir Olivier soal meja 54 yang dipesan terdakwa Jessica Kumala Wongso.
"Penaburan sulit ada yang melihat, kita mau mencari bukti-bukti yang lebih mendekati. Saudara saksi tahu ukuran meja 54," tanya hakim kepada Jukiyah dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2016).
"Table 54 kurang tahu," jawab Jukiyah.
Hakim punya menanyakan berapa lama saksi bekerja di Kafe Olivier.
"Sudah berapa lama bekerja?," tanya hakim
"Satu tahun," jawab Jukiyah.
Hakim kembali menanyakam kepada Jukiyah ukuran meja 54.
"Masa tidak tahu lebar meja?" kata hakim.
"Kalau berdiri itu bisa, kalau duduk kaya gini bisa sampai table," kata Jukiyah.
Tak puas dengan penjelasan saksi, Hakim pun meminta jaksa penuntut umum agar bisa menghadirkan Meja beserta kursi nomor 54 kafe Olivier ke persidangan. Alasan hakim meminta meja tersebut dihadirkan agar bisa lebih jelas mempraktekkan saat minuman Es Kopi Vietnam yang diminum Mirna disajikan di meja tersebut.
"Bisa dihadrikan di sini mejanya? Mengapa kami ingin meja itu dihadrikan kami ingin letak kopi vietnam itu sita tuh. Ini saksi kurang jelas. Siapa nama yang mengantar sidah jelas. pengantar cocktail juga sudah jelas melihat kopi itu. Ada seorang pegawai yang bernama Ahmad, mau membersihkan cocktail itu, dia masih melihat kopi itu utuh esnya sudah encer," kata dia.
Hakim pun menduga ada pergeseran letak gelas Kopi ketika Hanie dan Mirna datang di Kafe Olivier. Bahkan dari keterangan pelayan Kafe Marlon Alex Napitupulu melihat ada perubaha warna dari minuman kopi sebelum Mirna mengalami kolaps.
"Ketika datang Hanie dan Mirna itu di mana letaknya, apakah masih bergeser. Berada di antara Mirna dan Hanie. Ini belum terungkap. Karena hitungan menit. Marlon saat berjalan, melihat seperti kunyit. berbicaranya dengan Rossi. Setelah itu sudah lihat mirna pingsan," kata Hakim.
Dari permintaan hakim, Jaksa Ardito mengatakan belum bisa memenuhi permintaan Hakim untuk menghadirkan Meja 54 di persidangan. Alasannya, meja dan kursi yang ada di Kafe Olivier sudah permanen menyatu dengan lantai kafe. Apabila harus dihadirkan di sidang, kata Ardito harus dilakukan pembongkaran dan meminta persetujuan pihak Kafe Olivier.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Usai Bermalam di IKN, Prabowo Tinjau Progres Pembangunan Ibu Kota Nusantara
-
Tunanetra Terjatuh ke Selokan Usai Gunakan Transjakarta Cares, Manajemen Janji Evaluasi Layanan
-
Tunanetra Terjatuh ke Selokan Usai Gunakan Transjakarta Cares, Manajemen Janji Evaluasi Layanan
-
SBY: Matahari di Partai Demokrat Hanya Satu, Mas AHY
-
Jakarta Belum Kering dari Banjir, BMKG Kembali Terbitkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem
-
Hujan Lebat dan Angin Kencang Terjang DIY, Satu Warga Kulon Progo Tewas Tersambar Petir
-
Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kapan Tersangka Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Disidang?
-
Banjir Jakarta Utara, 643 Warga Semper Barat Mengungsi, Kapolda: Kami Pastikan Terlayani dengan Baik
-
Banjir Jakarta, Sekitar 1.600 Warga Masih Mengungsi hingga Selasa Pagi
-
Jakarta Masih Dikepung Banjir Pagi Ini, 28 RT dan 6 Ruas Jalan Tergenang Air