News / Metropolitan
Rabu, 27 Juli 2016 | 11:15 WIB
Sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/7). [suara.com/Oke Atmaja]

"Persoalannya meja dan kursi menjadi satu dengan lantai. Sofa di meja 54, 53 permanen, harus dilakukan pemotongan," kata Jaksa Ardito

Jaksa pun mengaku bakal mempertimbangkan berencana melakukan reka adegan sebelum kafe Olivier buka pada pukul 10.00 WIB. "Apabila jadwalnya mungkin itu bisa dipertimbangkan selanjutnya," kata Ardito.

Load More