Suara.com - Operasi Bersih Polri yang langsung dipimpin Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Herman Hamid bersama Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) mengamankan empat orang personel yang diduga melakukan praktek pungutan liar.
"Operasi Bersih Polri ini dipimpin langsung oleh Pak Irwasda dan Kabid Propam Polda Sulsel dan hasilnya ada empat polisi yang tertangkap tangan pungli," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Frans Barung Mangera di Makassar, Rabu (28/7/2016).
Empat oknum polisi yang tertangkap tangan melakukan pungutan liar itu diamankan di dua tempat berbeda yakni di Kabupaten Barru dan Kabupaten Takalar.
Untuk Polres Barru itu sebanyak tiga orang yang diamankan, mereka adalah Brigadir Polisi (Brigpol) YK, Brigpol MA dan Brigpol TA. Sedangkan satu oknum lainnya di Polres Takalar yakni Aiptu NR.
Frans mengatakan, untuk tiga oknum anggota Polres Barru itu tertangkap tangan menerima pungli di daerah Kuppa, perbatasan Kabupaten Barru dan Kota Parepare.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tiga oknum itu adalah uang pecahan Rp20 ribu, Rp50 ribu dan uang Rp100 ribu.
Sedangkan untuk oknum anggota Samsat Takalar berinisial Aiptu NR, melakukan pungli dengan cara menyalahgunakan wewenang dan jabatannya sebagai petugas atau anggota Samsat.
"Jadi ketiga anggota Polres Barru ini menerima pungli dari para sopir yang mengangkut hasil bumi, penumpang, maupun lainnya. Sedangkan untuk Aiptu NR di Takalar itu mengurus administrasi di Samsat kemudian mengambil uang masyarakat," katanya.
Frans menerangkan, oknum polisi yang tertangkap tangan pungli itu memang merupakan tindak lanjut atas keluhan masyarakat. Di mana masyarakat masih banyak keluhkan adanya pungli di lapangan.
Adapun keluhan masyarakat paling terbanyak masuk yakni yang dilakukan oknum anggota Polres Barru. Oknum polisi di wilayah itu banyak dikeluhkan oleh masyarakat karena ulahnya. Dimana mereka kerap pungli terhadap masyarakat.
Menurut Barung, jika dilihat tindakan oknum di Polres Barru itu seakan-akan Kapolres melakukan pembiaran terhadap anggotanya.
Padahal, selaku pimpinan seharusnya memberikan pemahaman yang baik terhadap bawahan agar tidak melakukan tindakan yang merugikan. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan