Suara.com - Operasi Bersih Polri yang langsung dipimpin Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Herman Hamid bersama Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) mengamankan empat orang personel yang diduga melakukan praktek pungutan liar.
"Operasi Bersih Polri ini dipimpin langsung oleh Pak Irwasda dan Kabid Propam Polda Sulsel dan hasilnya ada empat polisi yang tertangkap tangan pungli," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Frans Barung Mangera di Makassar, Rabu (28/7/2016).
Empat oknum polisi yang tertangkap tangan melakukan pungutan liar itu diamankan di dua tempat berbeda yakni di Kabupaten Barru dan Kabupaten Takalar.
Untuk Polres Barru itu sebanyak tiga orang yang diamankan, mereka adalah Brigadir Polisi (Brigpol) YK, Brigpol MA dan Brigpol TA. Sedangkan satu oknum lainnya di Polres Takalar yakni Aiptu NR.
Frans mengatakan, untuk tiga oknum anggota Polres Barru itu tertangkap tangan menerima pungli di daerah Kuppa, perbatasan Kabupaten Barru dan Kota Parepare.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tiga oknum itu adalah uang pecahan Rp20 ribu, Rp50 ribu dan uang Rp100 ribu.
Sedangkan untuk oknum anggota Samsat Takalar berinisial Aiptu NR, melakukan pungli dengan cara menyalahgunakan wewenang dan jabatannya sebagai petugas atau anggota Samsat.
"Jadi ketiga anggota Polres Barru ini menerima pungli dari para sopir yang mengangkut hasil bumi, penumpang, maupun lainnya. Sedangkan untuk Aiptu NR di Takalar itu mengurus administrasi di Samsat kemudian mengambil uang masyarakat," katanya.
Frans menerangkan, oknum polisi yang tertangkap tangan pungli itu memang merupakan tindak lanjut atas keluhan masyarakat. Di mana masyarakat masih banyak keluhkan adanya pungli di lapangan.
Adapun keluhan masyarakat paling terbanyak masuk yakni yang dilakukan oknum anggota Polres Barru. Oknum polisi di wilayah itu banyak dikeluhkan oleh masyarakat karena ulahnya. Dimana mereka kerap pungli terhadap masyarakat.
Menurut Barung, jika dilihat tindakan oknum di Polres Barru itu seakan-akan Kapolres melakukan pembiaran terhadap anggotanya.
Padahal, selaku pimpinan seharusnya memberikan pemahaman yang baik terhadap bawahan agar tidak melakukan tindakan yang merugikan. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
Terkini
-
Roy Suryo Klaim Ijazah Jokowi Tetap Palsu Usai Gelar Perkara Khusus
-
KPK Sebut Tak Targetkan 3 OTT Dalam Sehari: Transaksi Terjadi Bersamaan
-
Penanganan Bencana Sumatra Masuki Fase Transisi, Pembangunan Hunian Dikebut
-
Salurkan Beasiswa PIP di Curup, Ketua DPD RI: Presiden Sungguh-Sungguh Tingkatkan Kualitas SDM
-
UMP Sumut Tahun 2026 Naik 7,9 Persen Jadi Rp 3.228.971
-
KPK Prihatin Tangkap Sejumlah Jaksa dalam Tiga OTT Beruntun
-
Begini Kata DPP PDIP Soal FX Rudy Pilih Mundur Sebagai Plt Ketua DPD Jateng
-
Mendagri Tito Sudah Cek Surat Pemerintah Aceh ke UNDP dan Unicef, Apa Katanya?
-
Terjebak Kobaran Api, Lima Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Penjaringan!
-
Kayu Gelondongan Sisa Banjir Sumatra Mau Dimanfaatkan Warga, Begini Kata Mensesneg