Suara.com - Komisi Pemilihan Umum belum memutuskan ketentuan mengenai cuti kampanye bagi kepala daerah yang mencalonkan kembali atau calon petahana sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Kami belum memutuskan. Tafsiran mengenai Undang-undang Nomor 10 itu masih akan kami diskusikan dengan DPR pada Senin atau Selasa mendatang," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum Sigit Pamungkas di kantor KPU DIY, Kamis (4/8/2016).
Sigit mengatakan ketentuan cuti pada masa kampanye bagi calon petahana sesuai Pasal 70 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada belum memiliki penafsiran yang jelas.
Menurut Sigit klausul cuti pada masa kampanye bisa memiliki arti kewajiban cuti calon petahana dimulai yakni pada hari ketika calon hendak melakukan kampanye.
Adapun penafsiran yang lain, kata Sigit, klausul itu bisa berarti petahana diwajibkan cuti sejak tiga hari ditetapkan sebagai calon kepala daerah hingga tiga hari sebelum pencoblosan.
"Apakah yang disebut cuti pada masa kampanye itu harus selama periode kampanye, apakah hanya pada saat akan melakukan kampanye saja, masih akan kami diskusikan," kata dia.
Ia mengatakan apabila yang dimaksud kewajiban cuti dalam UU itu adalah dimulai sejak tiga hari ditetapkan sebagai calon hingga tiga hari sebelum pencoblosan, maka periode cutinya akan sangat lama hingga mencapai empat bulan.
Apabila demikian, maka menurut Sigit, harus ada tindakan administrasi pemerintahan dengan mengangkat pelaksana tugas (Plt) atau penjabat sementara.
"Sebaliknya kalau ketentuan cuti hanya pada waktu akan melakukan kampanye saja maka tidak perlu ada tindakan administrasi pemerintahan," kata dia.
Menurut Sigit hingga saat ini baru tiga dari 10 Peraturan KPU yang telah disahkan, yakni PKPU Nomor 4 mengenai tahapan program dan jadwal, PKPU Nomor 5 mengenai pencalonan, dan PKPU Nomor 6 mengenai Pilkada di daerah khusus/istimewa.
Persoalan cuti kampanye bagi calon petahana ramai belakangan ini setelah diperkarakan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Mahkamah Konstitusi. Ahok mengatakan memilih tidak mau cuti agar tetap bisa mengawasi pembahasan APBD 2017. (Antara)
Berita Terkait
-
Pancasakti Run 2026 Diikuti 5.000 Peserta, Ditargetkan Jadi 8.000 pada 2027
-
Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Diusulkan Didiskualifikasi
-
Perkuat Demokrasi, Prabowo dan PM Narendra Modi Sepakat Kerja Sama KPU RI-India
-
'Kartu Mati' MK untuk Parpol: Mengapa Keterwakilan 30 Persen Perempuan Kini Jadi Syarat Wajib?
-
Final dan Mengikat, Dasco Pastikan Putusan MK Soal Kuota Perempuan 30 Persen Masuk Revisi UU Pemilu
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Tambang Batubara Meledak! 32 Pekerja Tewas di Balochistan Pakistan
-
Tekanan Mereda, Kepercayaan Industri RI Kembali Menguat pada Juli 2026
-
Dipercaya BI Jadi Pengelola Utama SKM, Ini Strategi BRI Jangkau Pelosok Karo
-
Gerindra Tegaskan Survei Cuma Instrumen Evaluasi, Bukan Penentu Kebijakan Pemerintah
-
Misteri Tewasnya Satpam di Waduk Jatiluhur, Polda Jabar Turunkan Tim Gabungan
-
5 Film dan Serial Netflix Agustus 2026, Komedi hingga Horor
-
Ngeri! Aksi Calon Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jalan di Atas Api Viral di Medsos
-
Kasus Bocah Tersiram Air Panas, Puskesmas Waluran Perketat Pengawasan Pasien ODGJ
-
Amerika Gagah di Perang Iran Tapi Lagi Rapuh di Dalam Negeri, Kenapa Bisa Begitu?
-
Kenapa Muka Jadi Abu-Abu setelah Pakai Cushion? Begini Cara Mengatasinya