Suara.com - Komisi Pemilihan Umum belum memutuskan ketentuan mengenai cuti kampanye bagi kepala daerah yang mencalonkan kembali atau calon petahana sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Kami belum memutuskan. Tafsiran mengenai Undang-undang Nomor 10 itu masih akan kami diskusikan dengan DPR pada Senin atau Selasa mendatang," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum Sigit Pamungkas di kantor KPU DIY, Kamis (4/8/2016).
Sigit mengatakan ketentuan cuti pada masa kampanye bagi calon petahana sesuai Pasal 70 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada belum memiliki penafsiran yang jelas.
Menurut Sigit klausul cuti pada masa kampanye bisa memiliki arti kewajiban cuti calon petahana dimulai yakni pada hari ketika calon hendak melakukan kampanye.
Adapun penafsiran yang lain, kata Sigit, klausul itu bisa berarti petahana diwajibkan cuti sejak tiga hari ditetapkan sebagai calon kepala daerah hingga tiga hari sebelum pencoblosan.
"Apakah yang disebut cuti pada masa kampanye itu harus selama periode kampanye, apakah hanya pada saat akan melakukan kampanye saja, masih akan kami diskusikan," kata dia.
Ia mengatakan apabila yang dimaksud kewajiban cuti dalam UU itu adalah dimulai sejak tiga hari ditetapkan sebagai calon hingga tiga hari sebelum pencoblosan, maka periode cutinya akan sangat lama hingga mencapai empat bulan.
Apabila demikian, maka menurut Sigit, harus ada tindakan administrasi pemerintahan dengan mengangkat pelaksana tugas (Plt) atau penjabat sementara.
"Sebaliknya kalau ketentuan cuti hanya pada waktu akan melakukan kampanye saja maka tidak perlu ada tindakan administrasi pemerintahan," kata dia.
Menurut Sigit hingga saat ini baru tiga dari 10 Peraturan KPU yang telah disahkan, yakni PKPU Nomor 4 mengenai tahapan program dan jadwal, PKPU Nomor 5 mengenai pencalonan, dan PKPU Nomor 6 mengenai Pilkada di daerah khusus/istimewa.
Persoalan cuti kampanye bagi calon petahana ramai belakangan ini setelah diperkarakan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Mahkamah Konstitusi. Ahok mengatakan memilih tidak mau cuti agar tetap bisa mengawasi pembahasan APBD 2017. (Antara)
Berita Terkait
-
Menjual Nama Halte ke Parpol: Terobosan PAD atau Politisasi Ruang Publik?
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Mengapa KPU Tak Verifikasi Keaslian Ijazah Jokowi Saat Pilpres 2014?
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran
-
Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!
-
Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal
-
Besok Perisai Geruduk DPR Bawa 15 Tuntutan May Day: Dari Upah hingga Agraria!
-
Amnesty International Ungkap Tiga Faktor Penyebab Impunitas Militer di Indonesia
-
Main Mata Proyek Jalur Kereta: KPK Bongkar Skenario 'Plotting' Bupati Pati Sudewo di Balai Ngrombo
-
Bakar Sampah hingga Truk Besar Ganggu Warga, Kevin Wu PSI Sidak Pabrik Makanan di Kedoya
-
Ketum Posyandu Tekankan Pentingnya Mendidik Generasi Emas 2045
-
Tri Tito Karnavian Tekankan Implementasi 6 SPM di Peringatan Hari Posyandu Nasional
-
Jadi Pemicu Kecelakaan Maut KRL: Sopir Taksi Green SM Baru Kerja 3 Hari dan Cuma Dilatih Sehari!